Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI ASIMILASI CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA PEMBEBASAN BERSYARAT CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT

PERMENKUMHAM No. 21 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan. 2. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 3. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. 5. Cuti Mengunjungi Keluarga adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana dan Anak untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat. 6. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 7. Keluarga adalah suami atau istri, Anak kandung, Anak angkat, atau Anak tiri, orangtua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal. 8. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya. 9. Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung. 10. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksAnakan pembinaan Narapidana. 11. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksAnakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. 12. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksAnakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. 13. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas. 14. Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan. 15. Lembaga Sosial adalah lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat, yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. 16. Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien dan Klien Anak. 17. Berkelakuan Baik adalah tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang tercatat dalam buku register F dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau LPKA dengan predikat baik. 18. Kerja Sosial adalah kegiatan yang dilakukan oleh Narapidana untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mendapatkan imbalan jasa atau upah. 19. Program Deradikalisasi adalah program pembinaan bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, dengan tujuan mengurangi atau mereduksi paham radikal atau perilaku kekerasan dan memberikan pengetahuan dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. 22. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 23. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana setelah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. (2) Dalam hal Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat membayar lunas denda dan/atau uang pengganti, Narapidana wajib menjalani pidana kurungan dan/atau penjara pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi dapat diberikan Asimilasi setelah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti. 3. Ketentuan dalam Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. (2) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. 4. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 49A, Pasal 49B, dan Pasal 49C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Dalam hal Anak dijatuhi pidana kumulatif berupa pidana penjara dan pidana denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. (2) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Anak yang memperoleh Pembebasan Bersyarat dapat terlebih dahulu melaksanakan pelatihan kerja sebelum menjalani Pembebasan Bersyarat. (2) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di Bapas atau lembaga lain yang ditunjuk.

Pasal 49

Selama Anak menjalani pelatihan kerja pengganti pidana denda, Anak tinggal bersama orangtua/wali, lembaga sosial, atau lembaga lain yang ditunjuk. 5. Ketentuan dalam Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi syarat. (2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas. (3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri MENETAPKAN pemberian Pembebasan Bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah. (4) Kepala Kantor Wilayah wajib mengirimkan salinan Keputusan Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal melalui sistem informasi pemasyarakatan. (5) Keputusan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicetak di Lapas dengan tanda tangan elektronik Kepala Kantor Wilayah. 6. Ketentuan dalam Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan c. Berkelakuan Baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. 7. Ketentuan dalam Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69

Cuti Bersyarat bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 70 diubah, sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

(1) Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, kejahatan terhadap negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang telah memenuhi syarat: a. dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan c. Berkelakuan Baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir. (2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Cuti Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi harus juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti. (3) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Cuti Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme juga harus telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: a. kesetian kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara tertulis bagi Narapidana warga negara INDONESIA; atau b. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing. 9. Ketentuan dalam Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78

(1) Klien yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin dari Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk kepentingan kemanusiaan yang meliputi: a. menjalani pengobatan dan perawatan kesehatan; atau b. menjalankan syariat agama. (3) Selain untuk kepentingan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin bepergian ke luar negeri juga dapat diberikan kepada Klien Anak untuk kepentingan: a. mengikuti pendidikan; dan/atau b. mengikuti kegiatan pengembangan minat, bakat, dan seni. (4) Izin bepergian ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak diberikan kepada Klien warga negara asing. (5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan izin bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. (6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi, Menteri dapat memperpanjang jangka waktu izin sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. 10. Ketentuan dalam Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79

(1) Permohonan izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 memuat: a. alasan bepergian; b. alamat selama berada di luar negeri; dan c. waktu yang diperlukan selama di luar negeri dengan mencantumkan secara jelas rencana keberangkatan dan kembali ke tanah air. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. surat pernyataan dari Klien tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; b. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Klien tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Klien. c. surat rekomendasi dari pihak sekolah atau instansi terkait, atau permohonan dari orang tua/wali untuk kepentingan pendidikan dan/ atau mengikuti pengembangan minat, bakat dan seni, jika permohonan diajukan oleh Klien Anak; d. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; e. surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat; dan f. surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan dari pelaksana ibadah umroh/biro perjalanan. (3) Dalam hal Klien telah melaksanakan izin ke luar negeri, Kepala Bapas wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan Klien kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. 11. Ketentuan dalam Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 85

(1) Direktur Jenderal dapat mencabut keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional lainnya. (2) Kepala Kantor Wilayah dapat mencabut keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak. (3) Kepala Kantor Wilayah wajib mengirimkan salinan Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. 12. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 85A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 85

Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilakukan dalam hal: a. melakukan pelanggaran hukum; b. terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana; c. menimbulkan keresahan dalam masyarakat; d. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut; e. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau f. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. 13. Ketentuan dalam Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87

(1) Kepala Bapas harus melakukan pemeriksaan terhadap Klien sebelum diusulkan pencabutan keputusan secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85. (2) Klien yang diusulkan pencabutan keputusannya secara tetap, harus dicabut sementara pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat oleh Kepala Bapas. (3) Kepala Bapas segera melaporkan pencabutan sementara pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilengkapi alasan dan berita acara pemeriksaan untuk mendapat persetujuan. (4) Dalam hal laporan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Wilayah mencabut keputusan pembebasan bersyarat Narapidana, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta melaporkannya kepada Direktur Jenderal. (5) Terhadap Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional lainnya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pencabutan keputusan Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan alasan dan berita acara pemeriksaan. (6) Dalam hal usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pencabutan Pembebasan Bersyarat. 14. Judul BAB X diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 90

Direktur Jenderal melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap proses pengusulan, penetapan, pelaksanaan, dan pencabutan pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat melalui sistem informasi pemasyarakatan. 16. Ketentuan dalam Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93

Ketentuan mengenai Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Narapidana dan Anak yang menjalani pidana di Rutan, LPKA, dan LPAS. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA