Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 21 Tahun 2022 berlaku

Pasal 6

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan. (1a) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terdampak penataan birokrasi diberikan dengan ketentuan: a. dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima mengalami penurunan, maka penghasilannya dibayarkan sebesar penghasilannya pada Jabatan Administrasinya; dan b. dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima lebih besar atau sama dengan besaran penghasilan pada saat menjadi pejabat administrasi, maka penghasilannya dibayarkan sesuai penghasilan yang diterima pada Jabatan Fungsionalnya. (2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA KETENTUAN PERALIHAN 3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pegawai yang telah menduduki Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan Kelas Jabatan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum dilakukan perubahan berdasarkan Peraturan Menteri ini, sampai dengan selesai melaksanakan tugas dalam jabatannya sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan b. Pegawai yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan Kelas Jabatan berpedoman pada Kelas Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diberhentikan karena alasan: a. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan d. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana yang tugas jabatannya selain pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya, pada saat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, penetapan Kelas Jabatan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum dilakukan perubahan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan jenjang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B disesuaikan dengan jenjang terakhir Perancang Peraturan Perundang-undangan dan ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. 4. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY