Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN

PERMENKUMHAM No. 22 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA. 2. Fasilitas Keimigrasian adalah kartu yang diberikan kepada anak subjek berkewarganegaraaan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit. 3. Pejabat Penerima Pendaftaran adalah pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi, Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, atau pejabat imigrasi pada tempat lain yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

(1) Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. (2) Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan : a. di wilayah INDONESIA ; dan b. di luar wilayah INDONESIA.

Pasal 3

(1) Dalam hal Pendaftaran dilakukan di Wilayah INDONESIA sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda. (2) Dalam hal Pendaftaran dilakukan di luar Wilayah INDONESIA sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, pendaftaran diajukan kepada : a. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; atau b. Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri, Yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Pasal 4

(1) Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA yang memuat paling sedikit; a. nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda; b. tempat/tanggal lahir; c. jenis kelamin; d. alamat e. nama orang tua; f. kewarganegaraan orang tua; dan g. status perkawinan orang tua. (2) Pendaftaran sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi: a. akta kelahiran anak; b. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua; c. paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki; d. paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaaan asing; dan e. pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam centi meter) sebanyak 4 (empat) lembar.

Pasal 5

(1) Pejabat Penerima Pendaftaran menerima serta memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Dalam hal dokumen sebagaiman dimaskud pada ayat (1) tidak lengkap, Pejabat Penerima Pendaftaran mengembalikan berkas pendaftaran kepada orang tua atau wali anak pada saat diajukan pemohonan pendaftaran. (3) Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Pejabat Penerima Pendaftaran memberikan tanda penerimaan berkas pendaftaran dan mengembalikan dokumen asli kepada orang tua atau wali Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Pasal 6

(1) Pejabat Penerima Pendaftaran melakukan verifikasi berkas pendaftaran yang telah dinyatakan lengkap untuk diterliti kebenaran dan keabsahannya. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan benar dan sah, Pejabat Penerima Pendaftaran mencatat dalam buku register dengan kode identitas pelayanan, kode unit pelayanan, nomor urut pelayanan, dan kode tahun pelayanan. (3) Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, atau Pejabat Imigrasi pada tempat lain yang ditentukan oleh Menteri menerbitkan bukti pendaftaran dalam waktu paling lama (3) hari kerja sejak diberikannya tanda penerimaan berkas.

Pasal 7

(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diregukan kebenaran dan keabsahannya, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, atau Pejabat Imigrasi pada tempat lain yang ditentukan oleh Menteri menolak permohonan pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda. (2) Penolakan pemohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada orang tua atau wali paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diberikannya tanda penerimaan berkas.

Pasal 8

(1) Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diberikan dalam bentuk lembaran. (2) Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda memiliki paspor biasa, selain diberikan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dibubuhkan cap pada halaman pengesahan atau endorsment paspor biasa.

Pasal 9

Format formulir permohonan pendaftaran, tanda penerimaan atau pengembalian berkas pendaftaran, dan bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian. (2) Fasilitas Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. pembebasan dari kewajiban memiliki visa; b. pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali; dan c. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaiamana layaknya warga negara INDONESIA. (3) Fasilitas Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan. (4) Pemohonan Fasilitas Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan: a. di wilayah INDONESIA, atau b. di luar wilayah INDONESIA

Pasal 11

(1) Dalam hal permohonan dilakukan di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a, permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda. (2) Dalam hal permohonan dilakukan di luar Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b, permohonan diajukan kepada : a. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; atau b. Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri, (3) Permohonan Fasilitas Keimigrasian diajukan dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi; a. paspor kebangsaan asing Anak Berkewarganegaraan Ganda; dan b. bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Pasal 13

(1) Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah INDONESIA. (2) Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar wilayah INDONESIA menggunakan paspor kebangsaan asing, pejabat imigrasi selain memberikan tanda masuk atau tanda keluar juga membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debasrkasi. PASAL IV KETENTUAN LAIN-LAIN (1) Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pililhan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan paspor biasa. (2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 21 (dua puluh satu) tahun.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memperoleh paspor biasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus melakukan pendaftaran berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; dan b. Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memperoleh Fasilitas Keimigrasian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus melakukan penggantian dokumen Fasilitas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi, Kantor Perwakilan Republik INDONESIA, atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri paling lama sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.80-HL.04.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pencatatan, dan Pemberian Fasilitas Keimigrasian sebagai Warga Negara INDONESIA yang Berkewarganegaraan Ganda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN