Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PEJABAT FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN

PERMENKUMHAM No. 22 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional Calon Perancang adalah pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama. 2. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat adalah satuan unit organisasi penyelenggara fungsi pendidikan dan pelatihan bagi aparatur sipil negara, baik yang sifatnya berdiri sendiri maupun bagian dari satuan unit organisasi pada instansi pemerintah. 3. Instansi Pembina Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina Diklat adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. 4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 5. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan adalah satuan unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 6. Sertifikasi adalah penilaian yang dilakukan oleh Instansi Pembina terhadap kelayakan penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Perancang. 7. Tim Sertifikasi adalah tim yang bertugas melaksanakan penilaian terhadap kelayakan penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Perancang. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Lembaga Diklat dapat menyelenggarakan Diklat Fungsional Calon Perancang. (2) Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat Sertifikasi dari Instansi Pembina. (3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kelembagaan Diklat Fungsional; b. program Diklat Fungsional Calon Perancang; c. sumber daya manusia penyelenggara dan pengelola Diklat Fungsional Calon Perancang; dan d. tenaga pengajar.

Pasal 3

(1) Penilaian terhadap unsur kelembagaan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dengan bobot 20% (dua puluh per seratus) meliputi komponen: a. dasar hukum pendirian Lembaga Diklat; b. administrasi penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Perancang; c. sarana Diklat Fungsional Calon Perancang; d. prasarana Diklat Fungsional Calon Perancang; e. pembiayaan Diklat Fungsional Calon Perancang; f. lokasi dan lingkungan Diklat; g. kualitas penyelenggaraan Diklat; dan h. jumlah tenaga pengajar. (2) Penilaian terhadap unsur program Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dengan bobot 30% (tiga puluh per seratus) meliputi komponen: a. kurikulum Diklat Fungsional Calon Perancang; b. bahan Diklat Fungsional Calon Perancang; c. metode pembelajaran Diklat Fungsional Calon Perancang; d. jangka waktu Diklat Fungsional Calon Perancang; e. peserta Diklat Fungsional Calon Perancang; dan f. pedoman pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Perancang. (3) Penilaian terhadap unsur sumber daya manusia penyelenggara dan pengelola Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dengan bobot 15% (lima belas per seratus) meliputi komponen: a. pendidikan formal; b. pendidikan di bidang kediklatan; c. pengalaman menyelenggarakan dan mengelola Diklat; d. jumlah sumber daya manusia penyelenggara dan pengelola Diklat Fungsional Calon Perancang; dan e. kejelasan tugas dan tanggung jawab sumber daya manusia penyelenggara dan pengelola Diklat Fungsional Calon Perancang. (4) Penilaian terhadap unsur tenaga pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dengan bobot 35% (tiga puluh lima per seratus) meliputi komponen: a. pendidikan formal; b. pendidikan di bidang kediklatan; c. pengalaman jabatan; d. pengalaman mengajar; dan e. bidang spesialisasi.

Pasal 4

Penilaian terhadap dasar hukum pendirian Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi keabsahan: a. peraturan perundang-undangan yang mendasari pendirian Lembaga Diklat; dan b. keputusan yang mendasari penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Perancang.

Pasal 5

Penilaian terhadap administrasi penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi: a. kejelasan tugas dan tanggung jawab penyelenggara Diklat Fungsional Calon Perancang; dan b. ketepatan, kelengkapan, dan keserasian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Perancang.

Pasal 6

(1) Penilaian terhadap sarana Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi ketersediaan dan kesesuaian sarana dengan mata Diklat Fungsional Calon Perancang. (2) Sarana Diklat Fungsional Calon Perancang paling sedikit terdiri atas: a. buku modul; b. papan tulis; c. flipchart; d. infocus; e. televisi dan video; f. audio pengeras suara; g. komputer/laptop; h. meja dan kursi; i. genset; dan j. teknologi multimedia.

Pasal 7

(1) Penilaian terhadap prasarana Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi ketersediaan dan kesesuaian prasarana dengan kebutuhan pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Perancang. (2) Prasarana Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ruang kelas; b. ruang diskusi; c. ruang seminar; d. perpustakaan; e. asrama; f. ruang kantor; g. ruang dan wisma tenaga pengajar; h. poliklinik; i. lapangan olahraga; dan j. kamar mandi/toilet.

Pasal 8

Penilaian terhadap pembiayaan Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi ketersediaan dana, sumber pendanaan, dan kesesuaian standar pendanaan.

Pasal 9

Penilaian terhadap lokasi dan lingkungan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f meliputi: a. aksesibilitas; b. kesesuaian kondisi lingkungan; dan c. keamanan dan ketertiban lingkungan.

Pasal 10

Penilaian terhadap kualitas penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g meliputi: a. Diklat yang pernah dilaksanakan; b. lulusan Diklat yang telah dihasilkan dan pemanfaatannya; dan c. laporan akhir penyelenggaraan Diklat.

Pasal 11

(1) Penilaian terhadap jumlah tenaga pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h meliputi keseimbangan antara jumlah tenaga pengajar yang tersedia dengan tenaga pengajar yang dipersyaratkan berdasarkan pengalaman mengajar pada Diklat Fungsional Calon Perancang. (2) Tenaga Pengajar yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. widyaiswara; b. fungsional perancang; c. tenaga pengajar luar biasa; d. pakar/ahli; e. pejabat negara; f. pejabat karier; dan/atau g. dosen.

Pasal 12

Penilaian terhadap kurikulum Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. kesesuaian isi seluruh mata Diklat Fungsional Calon Perancang dengan tujuan dan sasaran program Diklat Fungsional Calon Perancang; b. kesesuaian tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus pada setiap mata pendidikan dan pelatihan dengan tujuan dan sasaran program Diklat Fungsional Calon Perancang; dan c. kesesuaian pokok bahasan setiap mata Diklat Fungsional Calon Perancang dengan tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus.

Pasal 13

(1) Penilaian terhadap bahan Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. kesesuaian tujuan dan sasaran program Diklat Fungsional Calon Perancang; dan b. kesesuaian tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus setiap mata Diklat Fungsional Calon Perancang. (2) Bahan Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan ajar yang dituangkan dalam bentuk cetak atau noncetak.

Pasal 14

(1) Penilaian terhadap metode pembelajaran Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sesuai dengan kurikulum Diklat Fungsional Calon Perancang. (2) Metode pembelajaran Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni keseluruhan cara dan teknik penyampaian materi dalam proses belajar mengajar yang berbentuk: a. ceramah; b. studi kasus; c. pelatihan penyusunan peraturan perundang- undangan; d. diskusi dan seminar; e. simulasi; f. presentasi; dan g. magang

Pasal 15

Penilaian terhadap jangka waktu Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi kesesuaian alokasi waktu dengan: a. program Diklat Fungsional Calon Perancang; b. ruang lingkup materi pembelajaran Diklat Fungsional Calon Perancang; dan c. metode Diklat Fungsional Calon Perancang.

Pasal 16

Penilaian terhadap peserta Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi kesesuaian dengan: a. persyaratan administratif dan akademis yang telah ditentukan untuk program Diklat Fungsional Calon Perancang; dan b. jumlah yang dipersyaratkan.

Pasal 17

Penilaian terhadap pedoman pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f meliputi kelengkapan, kejelasan, dan kesesuaian dengan kebijakan, tujuan, dan sasaran program Diklat Fungsional Calon Perancang.

Pasal 18

(1) Penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi keseimbangan antara jumlah penyelenggara dan pengelola yang tersedia dengan tenaga penyelenggara dan pengelola yang dipersyaratkan berdasarkan pengalaman menyelenggarakan pada Diklat. (2) Pendidikan formal penyelenggara dan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sarjana; dan b. Sekolah Menengah Atas.

Pasal 19

Penilaian terhadap pendidikan di bidang kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap jumlah sumber daya manusia penyelenggara dan pengelola Diklat Fungsional yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan management of training.

Pasal 20

Penilaian terhadap pengalaman menyelenggarakan dan mengelola Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilakukan terhadap jumlah sumber daya manusia penyelenggara dan pengelola Diklat Fungsional yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan training officer course.

Pasal 21

Penilaian terhadap jumlah sumber daya manusia penyelenggara dan pengelola Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d dilakukan terhadap keseimbangan antara jumlah sumber daya manusia dengan jumlah dan frekuensi, serta jenis pendidikan dan pelatihan dalam tahun berjalan.

Pasal 22

Penilaian terhadap kejelasan tugas dan tanggung jawab sumber daya manusia penyelenggara dan pengelola Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e dilakukan terhadap kejelasan tugas dan tanggung jawab sumber daya manusia penyelenggara dengan pelaksanaannya.

Pasal 23

Penilaian terhadap tenaga pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) mencakup kesesuaian: a. pendidikan formal dengan mata Diklat Fungsional Calon Perancang yang diajarkan; b. pendidikan di bidang kediklatan dengan penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Perancang; c. pengalaman jabatan dengan mata Diklat Fungsional Calon Perancang yang diajarkan; d. pengalaman dalam mengajar meliputi tingkat frekuensi mengajar mata Diklat Fungsional Calon Perancang yang diajarkan; dan e. spesialisasi dengan mata Diklat Fungsional Calon Perancang yang diajarkan.

Pasal 24

(1) Sertifikasi dilakukan oleh Tim Sertifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Tim Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; b. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c. Perancang Peraturan Perundang-undangan di Instansi Pembina dengan jenjang jabatan paling rendah Perancang Madya. (3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Sertifikasi dapat berasal dari unsur Lembaga Administrasi Negara dan/atau akademisi. (4) Jumlah keanggotaan Tim Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 7 (tujuh) orang. (5) Tim Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menilai: a. kelembagaan Diklat Fungsional; b. program Diklat Fungsional Calon Perancang; c. sumber daya manusia penyelenggara dan pengelola Diklat Fungsional Calon Perancang; dan d. tenaga pengajar.

Pasal 25

(1) Sertifikasi dilaksanakan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pimpinan Lembaga Diklat kepada Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Sertifikasi melakukan penilaian terhadap Lembaga Diklat yang mengajukan permohonan. (4) Penilaian terhadap Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (2) Hasil penilaian Tim Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Sertifikasi kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. (3) Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat kepada Lembaga Diklat yang mengajukan permohonan. (4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 27

Apabila jangka waktu berlakunya sertifikat berakhir, Lembaga Diklat dapat mengajukan kembali permohonan Sertifikasi kepada Direktur Jenderal.

Pasal 28

(1) Dalam hal Lembaga Diklat belum pernah menyelenggarakan Diklat Fungsional, Instansi Pembina dapat melakukan pendampingan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. kelembagaan Diklat Fungsional; b. program Diklat Fungsional Calon Perancang; c. sumber daya manusia penyelenggara dan pengelola Diklat Fungsional Calon Perancang; dan d. tenaga pengajar.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, bagi Lembaga Diklat Fungsional yang telah memperoleh persetujuan untuk menyelenggarakan Diklat Fungsional, Instansi Pembina dapat mengeluarkan sertifikat bagi Lembaga Diklat tersebut.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA