Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan Peraturan Menteri yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan.
2. Program Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
4. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Biro Perencanaan adalah Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Pemrakarsa adalah pimpinan unit eselon I yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri.
7. E-Status adalah program pemantauan dalam tahapan Pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA E-STATUS
3. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Setiap tahapan pembentukan Peraturan Menteri harus dicantumkan dalam E-Status.
(2) Pencantuman E-Status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyampaian data informasi pada tahap perencanaan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan;
b. penyampaian data informasi pada tahap penyusunan oleh Pemrakarsa; dan
c. penyampaian data dan informasi pada tahap penyelarasan dan pengundangan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
