Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 23 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pedoman Keprotokolan dimaksudkan sebagai acuan dalam memberikan pedoman secara teknis bagi pejabat atau petugas keprotokolan dalam menyelenggarakan acara resmi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

(1) Pedoman Keprotokolan terdiri atas: a. tata upacara; b. tata tempat; c. tata penghormatan; dan d. pedoman kunjungan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tamu asing. (2) Pedoman Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.UM.04.10 Tahun 2006 tentang Prosedur Tetap Keprotokolan di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id