Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 23 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. 2. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. 3. Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik yang berada di pusat maupun di daerah. 4. Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif. 5. Keberatan adalah Upaya Administratif yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum. 6. Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian. 7. Sanksi Administratif adalah tindakan yang diberikan kepada Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan selain peraturan mengenai disiplin Pegawai. 8. Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang membentuk Tim Pemeriksa dengan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan ancaman Hukuman Disiplin tingkat sedang dan/atau berat. 9. Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah rangkaian kegiatan mulai dari pemanggilan sampai dengan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan. 10. Badan Pertimbangan Kepegawaian adalah lembaga yang menangani Banding Administratif sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran disiplin. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 12. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin. 13. Atasan Langsung adalah pejabat atasan dari Pegawai yang diperiksa.

Pasal 2

(1) Setiap Pegawai yang terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin dikenai Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tingkat Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Hukuman Disiplin ringan; b. Hukuman Disiplin sedang, dan c. Hukuman Disiplin berat.

Pasal 3

Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

Pasal 4

Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Pasal 5

Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6

(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil. (2) Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PRESIDEN; b. Menteri; c. Pejabat Eselon I; d. Pejabat Eselon II; e. Pejabat Eselon III; f. Pejabat Eselon IV; dan g. Pejabat Eselon V.

Pasal 7

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi: a. pemanggilan Pegawai; b. pemeriksaan Pegawai; c. berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan; d. penetapan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin; e. Upaya Administratif; f. pemberlakuan dan pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin; g. Sanksi Administratif; dan h. pembatasan hak kepegawaian.

Pasal 8

(1) Pemanggilan Pegawai dilakukan dalam rangka pemeriksaan atas Pelanggaran Disiplin. (2) Pemanggilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Atasan Langsung. (3) Dalam hal pemeriksaan Pegawai dilakukan oleh Tim Pemeriksa, pemanggilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Pemeriksa. (4) Pemanggilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan dilaksanakan. (5) Pemanggilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat panggilan Pegawai. (6) Format surat panggilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Surat panggilan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan kepada Pegawai di tempat kerjanya. (2) Dalam hal Pegawai tidak berada di tempat kerjanya, surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke alamat domisili Pegawai. (3) Dalam hal alamat domisili Pegawai berubah atau tidak diketemukan atau Pegawai tidak diketahui lagi keberadaanya, surat panggilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada ketua rukun tetangga/rukun warga setempat atau nama lainnya sesuai dengan alamat domisili terakhir Pegawai.

Pasal 10

(1) Penyampaian surat panggilan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus disertai dengan bukti tanda terima. (2) Bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama tanggal dan tanda tangan penerima surat panggilan Pegawai.

Pasal 11

(1) Dalam hal Pegawai tidak hadir pada tanggal pemeriksaan yang telah ditentukan Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa melakukan pemanggilan kedua. (2) Pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal seharusnya dilakukan pemeriksaan pada pemanggilan pertama.

Pasal 12

(1) Dalam hal pada pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Pegawai tidak hadir tanpa alasan yang sah pada tanggal pemeriksaan yang telah ditentukan Atasan Langsung menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. (2) Penjatuhan Hukuman Disiplin oleh Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat berita acara. (3) Dalam hal Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Pejabat yang Berwenang Menghukum, Atasan Langsung mengajukan usul penjatuhan Hukuman Disiplin secara berjenjang kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Usulan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan. (5) Dalam hal pemanggilan kedua dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan Pegawai tidak hadir tanpa alasan yang sah pada tanggal pemeriksaan yang telah ditentukan Tim Pemeriksa melaporkan hal tersebut kepada pejabat yang membentuk Tim Pemeriksa.

Pasal 13

(1) Dalam hal pada pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Pegawai tidak dapat hadir karena alasan yang sah, Atasan Langsung melakukan pemanggilan ketiga. (2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sakit yang sedang dalam masa perawatan; b. berada di luar kota untuk kepentingan dinas; c. cuti; dan d. musibah. (3) Penyampaian alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pegawai kepada Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa harus disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan jenis alasannya.

Pasal 14

(1) Pemanggilan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pemeriksaan dilakukan. (2) Pemanggilan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemanggilan terakhir. (3) Dalam hal pada pemanggilan ketiga Pegawai tidak hadir, Atasan Langsung menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. (4) Penjatuhan Hukuman Disiplin oleh Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat berita acara. (5) Dalam hal Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan Pejabat yang Berwenang Menghukum, Atasan Langsung mengajukan usul penjatuhan Hukuman Disiplin secara berjenjang kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Usulan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disertai dengan berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan. (7) Dalam hal pemanggilan ketiga dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan Pegawai tidak hadir tanpa alasan yang sah pada tanggal pemeriksaan yang telah ditentukan Tim Pemeriksa melaporkan hal tersebut kepada pejabat yang membentuk Tim Pemeriksa.

Pasal 15

(1) Pemeriksaan Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dilakukan oleh Atasan Langsung setelah Pegawai yang bersangkutan memenuhi surat panggilan Pegawai. (2) Sebelum melakukan pemeriksaan, Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempelajari dengan seksama dan membuat analisis atas laporan dan bahan mengenai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai. (3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pemeriksaan atas Pelanggaran Disiplin.

Pasal 16

Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mengindikasikan adanya: a. Pelanggaran Disiplin tingkat ringan, Atasan Langsung memeriksa dan menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan; atau b. Pelanggaran Disiplin tingkat sedang atau berat, Atasan Langsung dapat memeriksa berdasarkan alasan dan bukti yang sah dan mengusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Dalam hal diperlukan, untuk menjamin objektifitas penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dapat dibentuk Tim Pemeriksa. (2) Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan jika hasil pemeriksaan Atasan Langsung belum cukup kuat sebagai dasar untuk penjatuhan Hukuman Disiplin. (3) Usulan pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Pejabat Yang Berwenang Menghukum secara berjenjang kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. (4) Usulan pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan pembentukan Tim Pemeriksa; b. identitas Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin; dan c. nama anggota tim dari unsur Atasan Langsung dan kepegawaian.

Pasal 18

(1) Menteri atau Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 MENETAPKAN keputusan pembentukan Tim Pemeriksa. (2) Keputusan pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat usulan pembentukan Tim Pemeriksa diterima. (3) Format Keputusan pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan berdasarkan kriteria: a. Pelanggaran Disiplin terhadap ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, sepanjang dugaan pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian; b. Pelanggaran Disiplin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil, sepanjang dugaan pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian; dan c. dugaan Pelanggaran Disiplin tingkat sedang atau berat yang dilakukan secara bersama-sama atau menjadi perhatian publik atau mengandung unsur tindak pidana.

Pasal 20

(1) Tim Pemeriksa berjumlah ganjil dan bersifat ad hoc, yang terdiri atas: a. Atasan Langsung; b. unsur pengawasan; dan c. unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk. (2) Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus tidak terkait atau tidak terlibat dalam Pelanggaran Disiplin yang didugakan kepada Pegawai yang diperiksa. (3) Dalam hal Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diduga terkait atau terlibat dalam Pelanggaran Disiplin yang sama, anggota Tim Pemeriksa dari unsur Atasan Langsung harus merupakan atasan yang lebih tinggi secara berjenjang. (4) Unsur pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari Inspektorat Jenderal. (5) Unsur kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari sekretariat jenderal dan seluruh pengemban fungsi dan tugas kepegawaian. (6) Unsur pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pejabat struktural/fungsional tertentu yang ditunjuk berdasarkan surat perintah dan memiliki kompetensi sesuai dengan ruang lingkup dan jenis Pelanggaran Disiplin.

Pasal 21

(1) Susunan keanggotaan Tim Pemeriksa terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota. (2) Pangkat dan/atau jabatan pegawai yang menjadi anggota Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan/atau jabatan Pegawai yang diperiksa.

Pasal 22

(1) Pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh Pegawai yang bersangkutan dan Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa. (2) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan ditetapkan. (3) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan sebagaimana ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan. (4) Dalam hal diperlukan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan berakhir. (5) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan dalam waktu paling singkat 3 (tiga) hari sebelum jangka waktu pemeriksaan berakhir. (6) Permohonan perpanjangan waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan secara tertulis oleh: a. Atasan Langsung kepada atasan yang lebih tinggi secara berjenjang; atau b. Tim Pemeriksa kepada Menteri atau Inspektur Jenderal. (7) Pengajuan Permohonan perpanjangan waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan secara tertulis disertai dengan alasan perpanjangan waktu pemeriksaan.

Pasal 23

Dalam hal diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan, Atasan Langsung, Tim Pemeriksa atau Pejabat yang Berwenang Menghukum dapat meminta keterangan tambahan dari saksi ahli dan/atau pihak terkait.

Pasal 24

Dalam hal diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pegawai dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya.

Pasal 25

Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa selaku pemeriksa harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan membuat: a. berita acara pemeriksaan; dan/atau b. laporan hasil pemeriksaan.

Pasal 26

(1) Pembuatan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan pada saat pemeriksaan. (2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani oleh Pegawai yang diperiksa dan Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan diberi kesempatan untuk mengoreksi kesesuaian dan kebenaran berita acara pemeriksaan. (4) Dalam hal berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapat koreksi, Pegawai yang bersangkutan harus memberikan paraf pada setiap halaman berita acara pemeriksaan. (5) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersedia memberi paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan, Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa harus mencatatkan perihal tersebut pada bagian akhir dari berita acara pemeriksaan dengan diketahui atasan dari Atasan Langsung. (6) Format berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Pembuatan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan berakhir. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan, alat bukti, dan data pendukung. (3) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit terdiri atas: a. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir; b. fotokopi keputusan kenaikan gaji berkala terakhir; dan c. fotokopi keputusan jabatan terakhir. (4) Laporan hasil pemeriksaan Pegawai yang diduga melakukan tindak pidana dan sedang dilakukan penahanan, selain melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus juga melampirkan: a. fotokopi surat perintah penahanan; dan b. fotokopi keputusan pemberhentian sementara. (5) Laporan hasil pemeriksaan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, selain melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus juga melampirkan: a. fotokopi keputusan pemberhentian sementara; b. fotokopi putusan pengadilan; dan/atau c. fotokopi surat pelaksanaan putusan pengadilan. (6) Format laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Penetapan penjatuhan Hukuman Disiplin dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum berdasarkan berita acara pemeriksaan dan/atau laporan hasil pemeriksaan.

Pasal 29

(1) Dalam hal Atasan Langsung merupakan Pejabat yang Berwenang Menghukum, Atasan Langsung harus MENETAPKAN keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin. (2) Penetapan keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal berita acara pemeriksaan ditandatangani. (3) keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan tembusannya disampaikan kepada Inspektur Jenderal.

Pasal 30

(1) Dalam hal atasan dari Atasan Langsung secara berjenjang sebagai Pejabat yang Berwenang Menghukum maka Atasan Langsung atau Tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan secara berjenjang kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan ditandatangani. (2) Pejabat yang berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus MENETAPKAN keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin dan salinannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal serta tembusannya disampaikan kepada Inspektur Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima. (3) Format laporan kewenangan pejatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Dalam hal Pejabat yang berwenang Menghukum merupakan Menteri maka Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan secara hierarki kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan ditandatangani. (2) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan melampirkan pertimbangan terhadap usul penetapan penjatuhan hukuman disiplin dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. (3) Menteri menerbitkan keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Format laporan kewenangan pejatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

(1) Atasan Langsung menyampaikan keputusan Hukuman Disiplin kepada Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan. (2) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin oleh Atasan Langsung kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup disertai dengan berita acara penyerahan keputusan Hukuman Disiplin. (3) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir pada saat penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin atau alamat domisili terakhir Pegawai berubah atau tidak diketemukan atau Pegawai tidak diketahui lagi keberadaanya, Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin disampaikan melalui alamat domisili terakhir yang diketahui dan tercatat di instansinya. (4) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan berita acara penyerahan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin. (5) Berita acara penyerahan keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat nama tanggal dan tanda tangan penerima Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin. (6) Dalam hal Pegawai atau orang lain yang menerima keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak bersedia menandatangani tanda terima penyerahan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin, terhadap hal tersebut harus dibuatkan berita acara penyampaian.

Pasal 33

(1) Pegawai Negeri Sipil yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya dapat mengajukan Upaya Administratif. (2) Upaya Administratif terdiri atas: a. Keberatan; dan b. Banding Administratif.

Pasal 34

(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang dapat mengajukan Upaya Administratif berupa Keberatan atas penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a kepada Atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum. (2) Pengajuan Keberatan atas penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat keberatan atas penjatuhan Hukuman Disiplin. (3) Surat keberatan atas penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan jika penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat sedang dilakukan oleh Menteri. (4) Surat keberatan atas penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan Hukuman Disiplin diterima. (5) Tembusan surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. Pejabat yang Berwenang Menghukum; b. Pejabat yang membidangi kepegawaian; dan c. Inspektur Jenderal.

Pasal 35

(1) Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf a harus membuat tanggapan atas Keberatan penjatuhan Hukuman Disiplin. (2) Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. berita acara pemeriksaan terhadap Pegawai yang bersangkutan; b. laporan hasil pemeriksaan Pegawai yang bersangkutan;dan c. Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang mencantumkan bukti tanda terima dari Pegawai yang bersangkutan dan/atau berita acara penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin. (3) Tanggapan atas Keberatan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah disampaikan dan diterima oleh atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal tembusan surat Keberatan atas penjatuhan Hukuman Disiplin diterima. (4) Atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib mengambil keputusan atas Keberatan penjatuhan Hukuman Disiplin dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Keberatan diterima. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa menguatkan, meringankan, memberatkan atau membatalkan Hukuman Disiplin dan keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. (6) Salinan keputusan atas Keberatan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan tembusannya disampaikan kepada Inspektur Jenderal. (7) Dalam hal atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak mengambil keputusan atas Keberatan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima surat Keberatan maka Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin batal demi hukum.

Pasal 36

(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai dapat mengajukan Upaya Administratif berupa Banding Administratif atas penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dengan tembusan kepada Menteri. (2) Pengajuan Banding Administratif atas penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat Banding Administratif atas penjatuhan Hukuman Disiplin. (3) Surat Banding Administratif atas penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan hukuman Disiplin diterima. (4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan tanggapan dan/atau bukti Pelanggaran Disiplin dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal tembusan banding administratif diterima.

Pasal 37

Keputusan Hukuman Disiplin yang tidak dapat diajukan Upaya Administratif berupa Keberatan mulai berlaku sejak tanggal Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan.

Pasal 38

Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang dapat diajukan upaya administratif, pemberlakuannya ditentukan sebagai berikut: a. jika tidak terdapat Upaya Administratif keputusan Hukuman Disiplin mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) terhitung sejak tanggal Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin diterima; dan b. jika terdapat Upaya Administratif berupa: 1. Keberatan maka Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin mulai berlaku terhitung sejak tanggal keputusan atas Keberatan ditetapkan; atau 2. Banding Administratif maka Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin mulai berlaku terhitung sejak tanggal keputusan Banding Administratif ditetapkan.

Pasal 39

Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 dilakukan oleh pejabat pengelola kepegawaian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 40

(1) Menteri berwenang menjatuhkan Sanksi Administratif. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemberhentian dengan hormat; atau b. pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 41

(1) Atasan Langsung menyampaikan usulan penjatuhan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 secara hierarki kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal usulan ditandatangani. (2) Menteri MENETAPKAN surat keputusan Sanksi Administratif dalam waktu paling lama 21 (duapuluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal usulan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.

Pasal 42

Penjatuhan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak dapat dilakukan Upaya Administratif.

Pasal 43

Dalam hal Pegawai tidak terbukti melakukan tindak pidana maka hak kepegawaian yang bersangkutan dikembalikan seperti semula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Pegawai yang dalam Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin dikenai pembatasan hak kepegawaian berupa: a. tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya; b. tidak dapat diusulkan atau diikutsertakan mutasi; dan c. tidak dapat diusulkan atau diikutsertakan promosi jabatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (1) berlaku sampai dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum ditetapkan.

Pasal 45

Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang tidak dapat diusulkan atau diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan, mutasi, serta promosi jabatan dengan ketentuan jika Hukuman Disiplin berupa: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun pembatasan hak kepegawaiannya berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin mulai berlaku; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun pembatasan hak kepegawaiannya berlaku selama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin mulai berlaku; atau c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, pembatasan hak kepegawaiannya berlaku selama menjalani Hukuman Disiplin.

Pasal 46

(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat dikenai pembatasan hak kepegawaian berupa tidak dapat diusulkan atau diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan, mutasi, serta promosi jabatan. (2) Pembatasan hak kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan jika Hukuman Disiplin berupa: a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pembatasan hak kepegawaiannya berlaku selama menjalani Hukuman Disiplin; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah pembatasan hak kepegawaiannya berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin mulai berlaku; c. pembebasan dari jabatan pembatasan hak kepegawaiannya berlaku selama 15 (limabelas) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin mulai berlaku; atau d. pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil pembatasan hak kepegawaiannya berlaku sejak Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin sampai dengan tanggal Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin mulai berlaku.

Pasal 47

Dalam hal seorang Pegawai yang diusulkan untuk dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Atasan Langsung terlebih dahulu harus memperhatikan formasi jabatan dan kompetensi dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 48

(1) Dalam hal pemeriksaan terhadap Pegawai ternyata tidak ditemukan alasan dan bukti yang cukup serta tidak dapat dipertanggungjawabkan: a. Atasan Langsung harus mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Pegawai yang bersangkutan tidak bersalah; atau b. Tim Pemeriksa harus memberikan rekomendasi kepada Inspektur Jenderal untuk membuat surat keterangan yang menyatakan Pegawai yang bersangkutan tidak bersalah. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum jika Atasan Langsung bukan merupakan Pejabat yang Berwenang Menghukum.

Pasal 49

Berdasarkan pertimbangan tertentu, Pegawai dapat diusulkan untuk mutasi atau mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan.

Pasal 50

Calon pegawai negeri sipil yang dalam proses penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat, calon pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 51

(1) Pegawai yang sedang mengajukan Upaya Administratif tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala serta tidak disetujui untuk pindah instansi sampai dengan ditetapkan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pegawai yang sedang mengajukan Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Banding Administratif, yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji sepanjang melaksanakan tugas. (3) Untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pegawai harus memperoleh izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (4) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pegawai yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui Atasan Langsung secara berjenjang. (5) Format permohonan izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian Peraturan Menteri ini.

Pasal 52

(1) Pegawai yang ditahan oleh pihak yang berwajib dan telah dikeluarkan surat penahanannya untuk kepentingan peradilan, Pegawai yang bersangkutan mulai bulan berikutnya: a. diberhentikan sementara; dan b. diberikan bagian gaji sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok yang diterimanya terakhir. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 53

(1) Pegawai yang telah mendapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan mulai bulan berikutnya: a. diberhentikan sementara; dan b. diberikan bagian gaji sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari gaji pokok yang diterimanya terakhir. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 54

(1) Atasan Langsung menyampaikan usulan pengenaan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 secara berjenjang kepada pejabat yang berwenang dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal usulan ditandatangani dengan tembusan disampaikan kepada Inspektur Jenderal. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus MENETAPKAN keputusan pemberhentian sementara dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat usulan diterima. (3) Pejabat yang berwenang menyampaikan keputusan pemberhentian sementara kepada Pegawai yang bersangkutan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal.

Pasal 55

Dalam hal Pegawai yang dikenai pemberhentian sementara ternyata tidak terbukti bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwajib atau putusan pengadilan, Pegawai yang bersangkutan harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula.

Pasal 56

Dalam hal Pegawai yang dikenai pemberhentian sementara telah selesai menjalani pidana dan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak diberhentikan sebagai Pegawai, keputusan pemberhentian sementara harus dicabut.

Pasal 57

Pelanggaran Disiplin yang telah diproses, dikeluarkan berita acara pemeriksaan dan/atau laporan hasil pemeriksaan tetapi belum diputus oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013.

Pasal 58

Pelanggaran Disiplin yang telah diproses tetapi belum dikeluarkan berita acara pemeriksaan dan/atau laporan hasil pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 59

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.72- PR.09.02 Tahun 2007 tentang Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin; 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Penindakan Administratif Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 868); dan 3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.515.KP.04.11 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penandatangganan Keputusan Hukuman Disiplin. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 60

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY