Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang ORANG ASING ATAU AHLI WARIS YANG MERUPAKAN ORANG ASING SEBAGAI PEMILIK RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TIDAK LAGI BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Orang Asing yang berkedudukan di INDONESIA yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan warga
yang keberadaannya
memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinventasi di INDONESIA.
2. Tanda keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan warga
dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh pejabat imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar wilayah INDONESIA.
3. Wilayah Negara
yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 2
(1) Orang Asing dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai.
(2) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak tanggal diberikannya Tanda Keluar.
Pasal 3
Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi ahli waris yang merupakan Orang Asing.
Pasal 4
(1) Orang Asing atau ahli waris yang merupakan Orang Asing yang tidak lagi berkedudukan di INDONESIA dibuktikan dengan surat keterangan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Menteri atau Direktur Jenderal.
(3) Permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.
(4) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
SURAT KETERANGAN NOMOR :
Berdasarkan surat Saudara Nomor...... tanggal... hal........, dengan ini dinyatakan bahwa:
1. Nama :......................................................
2. Jenis kelamin :......................................................
3. Tempat dan tanggal lahir :......................................................
4. Kebanggsaan :......................................................
5. Nomor paspor :......................................................
adalah Orang Asing/ahli waris yang merupakan Orang Asing yang tidak lagi berkedudukan di INDONESIA.
Jakarta, ........................... 20...
Menteri/Direktur Jenderal Imigrasi, LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG ORANG ASING ATAU AHLI WARIS YANG MERUPAKAN ORANG ASING SEBAGAI PEMILIK RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TIDAK LAGI BERKEDUDUKAN DI INDONESIA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
