Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PERMENKUMHAM No. 23 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah. 2. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah pegawai negeri sipil yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. 3. Koordinator Perancang adalah Perancang yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Kerja atau pimpinan Pemerintahan Daerah untuk melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Perancang di Unit Kerja atau Pemerintahan Daerah. 4. Koordinator Utama adalah Perancang ahli utama yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal untuk melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Perancang di tingkat pusat dan daerah. 5. Kelompok Kerja Pengharmonisasian yang selanjutnya disebut Pokja adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan. 6. Unit Kerja adalah unit kerja eselon I dan/atau kantor wilayah pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga nonstruktural. 7. Pemerintahan Daerah adalah pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 9. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan urusan di bidang peraturan perundang-undangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 2

(1) Menteri melaksanakan pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang. (2) Dalam melaksanakan pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 3

Pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. kedudukan dan tanggung jawab; dan b. tugas.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Perancang berdasarkan jenjang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas. (2) Kedudukan dan tanggung jawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan tugas Jabatan Fungsional Perancang di bidang pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

Pasal 5

Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Jabatan Fungsional Perancang.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setiap pimpinan Unit Kerja atau pimpinan Pemerintahan Daerah menunjuk 1 (satu) orang sebagai Koordinator Perancang. (2) Penunjukan Koordinator Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kompetensi. (3) Koordinator Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab perancang pada Unit Kerjanya atau Pemerintahan Daerah.

Pasal 7

(1) Dalam pelaksanaan fungsi pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang, Direktur Jenderal menunjuk 1 (satu) orang Perancang ahli utama sebagai Koordinator Utama. (2) Koordinator Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk: a. berkoordinasi dengan Koordinator Perancang terkait tugas dan tanggung jawab pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya di Unit Kerja atau Pemerintahan Daerah; b. berkoordinasi dengan Koordinator Perancang terkait keterlibatan Perancang di Unit Kerja atau Pemerintahan Daerah dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di Pokja sesuai dengan substansinya; dan c. berkoordinasi dengan pembina Pokja. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Koordinator Utama dapat dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) staf administrasi. (4) Staf administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bertugas memberikan dukungan teknis operasional pelaksanaan kegiatan Koordinator Utama.

Pasal 8

(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Koordinator Utama dibantu oleh 2 (dua) orang wakil yang berasal dari Perancang ahli utama. (2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. wakil koordinator utama I, yang mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di Unit Kerja; dan b. wakil koordinator utama II, yang mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di Pemerintahan Daerah. (3) Wakil koordinator utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat memberikan masukan dan pertimbangan substansi dalam hal terdapat permasalahan pelaksanaan tugas Koordinator Utama.

Pasal 9

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Koordinator Utama dan Perancang ahli utama dapat diberikan fasilitas jabatan setara pejabat pimpinan tinggi pratama. (2) Pemberian fasilitas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan anggaran Unit Kerja atau Pemerintahan Daerah.

Pasal 10

(1) Tugas berkoordinasi dengan pembina Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, dilaksanakan dalam pelaksanaan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan. (2) Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan oleh Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat: a. pusat; dan b. daerah.

Pasal 11

(1) Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan oleh Pokja pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan Rancangan Peraturan Lembaga Nonstruktural. (2) Pokja pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pokja I meliputi bidang politik, pemerintahan, pertahanan dan keamanan, hukum, hak asasi manusia, sumber daya manusia, kelembagaan, dan kesejahteraan rakyat; dan b. Pokja II meliputi bidang perekonomian, moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, penanaman modal, perencanaan pembangunan nasional dan fiskal, sumber daya alam, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana, agraria, tata ruang, perindustrian, perdagangan, riset, dan teknologi. (3) Pokja pada tingkat pusat dilaksanakan berdasarkan pengelompokan bidang kerja pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Susunan keanggotaan Pokja berdasarkan pengelompokan bidang kerja pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. 1 (satu) orang pembina; b. 1 (satu) orang ketua; dan c. paling sedikit 4 (empat) orang anggota. (5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, Perancang ahli utama, atau pejabat administrator. (6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilaksanakan oleh Perancang ahli madya, Perancang ahli muda, atau pejabat pengawas. (7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdiri atas: a. paling sedikit 3 (tiga) orang Perancang; dan b. paling sedikit 1 (satu) orang staf administrasi. (8) Pembentukan, susunan keanggotaan, dan tugas keanggotaan Pokja pada tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

(1) Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan oleh Pokja pada tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilaksanakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. (2) Pokja pada tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pokja I meliputi bidang pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, koperasi, usaha kecil dan menengah, kepemudaan dan olahraga, persandian, perpustakaan, kelautan dan perikanan, pertanian, energi dan sumber daya mineral, dan perindustrian; dan b. Pokja II meliputi bidang kesehatan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sosial, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pertanahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, komunikasi dan informatika, penanaman modal, statistik, kebudayaan, kearsipan, pariwisata, kehutanan, perdagangan, dan transmigrasi. (3) Pokja pada tingkat daerah dilaksanakan berdasarkan pengelompokan bidang kerja pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Susunan keanggotaan Pokja berdasarkan pengelompokan bidang kerja pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. 1 (satu) orang pembina; b. 1 (satu) orang ketua; dan c. anggota Pokja I atau anggota Pokja II. (5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, adalah Kepala Kantor Wilayah. (6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia. (7) Anggota Pokja I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdiri atas: a. Kepala Bidang Hukum; dan b. Perancang. (8) Anggota Pokja II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdiri atas: a. Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah; dan b. Perancang. (9) Pembentukan, susunan keanggotaan, dan tugas keanggotaan Pokja pada tingkat daerah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

(1) Dalam hal pelaksanaan tugas pengharmonisasian pada tingkat pusat dan/atau tingkat daerah terdapat permasalahan yang bersifat krusial, pembina Pokja pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan pembina Pokja pada tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) wajib melaporkannya kepada Koordinator Utama. (2) Dalam hal Koordinator Utama menemukan permasalahan pengharmonisasian di luar permasalahan yang bersifat krusial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator Utama dapat meminta laporan dari pembina Pokja.

Pasal 14

(1) Koordinator Utama melaporkan permasalahan yang bersifat krusial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal dapat menugaskan Koordinator Utama untuk menyelesaikan permasalahan pengharmonisasian yang bersifat krusial yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan masukan substansi dan/atau memimpin pelaksanaan pengharmonisasian. (3) Koordinator Utama wajib melaporkan perkembangan penyelesaian permasalahan pengharmonisasian yang bersifat krusial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 15

Pembina Pokja menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undang kepada Direktur Jenderal.

Pasal 16

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar evaluasi dalam merumuskan kebijakan pembinaan Perancang dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Koordinator Utama menyampaikan seluruh laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 18

Pendanaan pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang di Unit Kerja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2021 KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA