Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UNDANG-UNDANG, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
3. Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM adalah proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat baik yang diadukan (dilaporkan) maupun yang tidak diadukan (tidak dilaporkan).
4. Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang selanjutnya disebut Pos Pengaduan HAM adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi, dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM.
5. Pengaduan adalah penyampaian laporan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, aparat negara, korporasi, atau instansi/lembaga pemerintah.
6. Pelapor adalah korban, keluarga korban, pihak yang diberi kuasa, kelompok orang, atau instansi/lembaga yang menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM.
7. Terlapor adalah seseorang, kelompok orang, korporasi, aparat negara, dan/atau instansi/lembaga pemerintah yang diduga melakukan pelanggaran HAM.
8. Rekomendasi adalah kesimpulan dan upaya penyelesaian atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM yang disampaikan kepada Pihak Terkait yang wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti dalam rangka penyelesaian pelanggaran HAM.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
11. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
12. Hari adalah hari kerja.
