Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi perseroan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
3. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
Pemblokiran akses perseroan terbatas dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 3
Permohonan pemblokiran dapat diajukan oleh:
a. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 51% (lima puluh satu per seratus) yang dibuktikan dengan melampirkan salinan akta notaris atau fotokopi salinan akta notaris yang dilegalisir oleh Notaris yang terakhir tercatat dalam pangkalan data SABH; dan
b. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 1/10 (satu per sepuluh) saham dalam perseroan dengan melampirkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap, putusan provisi, atau penetapan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan.
Pasal 4
Permohonan pemblokiran akses perseroan terbatas diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan menyebutkan alasan dan melampirkan dokumen terkait dengan alasan tersebut.
Pasal 5
Direktur Jenderal Adiministrasi Hukum Umum dapat menyetujui atau menolak permohonan pemblokiran akses perseroan terbatas.
Pasal 6
(1) Dalam hal tertentu, pemblokiran akses perseroan terbatas dapat dilakukan oleh Menteri tanpa adanya permohonan.
(2) Pemblokiran akses perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal Adiministrasi Hukum Umum memberitahukan secara tertulis kepada pihak terkait mengenai alasan pemblokiran akses perseroan terbatas.
Pasal 7
Persetujuan atau penolakan akses perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 8
Pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 9
Permohonan pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas dapat diajukan oleh:
a. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 51% (lima puluh satu per seratus) yang dibuktikan dengan melampirkan salinan Akta Notaris atau fotokopi salinan Akta Notaris yang dilegalisir oleh Notaris yang terakhir tercatat dalam pangkalan data SABH; dan
b. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 1/10 (satu per sepuluh) saham dalam perseroan dengan melampirkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap, putusan provisi, atau penetapan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan.
Pasal 10
Permohonan pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan menyebutkan alasan dan melampirkan dokumen terkait dengan alasan tersebut.
Pasal 11
Direktur Jenderal Adiministrasi Hukum Umum dapat menyetujui atau menolak permohonan pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas.
Pasal 12
(1) Dalam hal tertentu, pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas dapat dilakukan oleh Menteri tanpa adanya permohonan.
(2) Pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melalui Direktur Jenderal Adiministrasi Hukum Umum memberitahukan secara tertulis kepada pihak terkait mengenai alasan pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas.
Pasal 13
Persetujuan atau penolakan akses perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perseroan terbatas yang sedang dalam pemblokiran akses perseroan terbatas tetap diblokir.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
