Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 25 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Pelapor adalah Pegawai atau masyarakat yang memberikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3. Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4. Unit Layanan Pengaduan adalah tim penanganan pengaduan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri atau kepala satuan kerja. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 6. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

(1) Pegawai atau masyarakat dapat menyampaikan Laporan Pengaduan. (2) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya dugaan: a. pelanggaran kode etik Pegawai; b. pelanggaran disiplin Pegawai; dan c. tindak pidana, yang dilakukan oleh Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 3

(1) Setiap Pegawai yang melihat atau mengetahui dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan/atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyampaikan Laporan Pengaduan. (2) Masyarakat yang melihat atau mengetahui dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan/atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat menyampaikan Laporan Pengaduan. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak menyampaikan Laporan Pengaduan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 4

(1) Menteri membentuk Unit Layanan Pengaduan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Inspektorat Jenderal. (2) Pada setiap unit eselon I, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis harus dibentuk Unit Layanan Pengaduan yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja.

Pasal 5

Unit Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas: a. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Laporan Pengaduan; b. mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan dengan Pelapor; c. menilai ancaman atau gangguan yang sudah atau akan terjadi pada Pelapor; d. melakukan telaahan Laporan Pengaduan; dan e. menyiapkan laporan hasil telaahan untuk disampaikan kepada Inspektur Jenderal atau kepala satuan kerja.

Pasal 6

(1) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Laporan Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Unit Layanan Pengaduan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Unit Layanan Pengaduan pada setiap satuan kerja. (3) Laporan Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui: a. website resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. surat elektronik dengan alamat [email protected]; c. PO Box 3489; dan/atau d. saluran telepon pengaduan pada nomor 08170003489.

Pasal 7

(1) Laporan Pengaduan paling sedikit memuat: a. tempat kejadian; b. waktu kejadian; c. pihak yang terlibat; dan d. kronologis kejadian. (2) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebaiknya dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya.

Pasal 8

Laporan Pengaduan, termasuk yang tidak memuat dan tidak melampirkan identitas Pelapor, wajib ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pengaduan.

Pasal 9

(1) Dalam hal identitas Pelapor diketahui, Unit Layanan Pengaduan dan/atau Pegawai wajib merahasiakan identitas Pelapor. (2) Anggota Unit Layanan Pengaduan dan/atau Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban merahasiakan identitas Pelapor dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Unit Layanan Pengaduan melakukan telaahan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Telaahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Laporan Pengaduan. (3) Dalam hal Laporan Pengaduan disampaikan melalui Unit Layanan Pengaduan pada satuan kerja, hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal selesainya telaahan Laporan Pengaduan.

Pasal 11

Hasil telaahan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berupa: a. pelanggaran kode etik Pegawai; b. pelanggaran disiplin Pegawai; c. dugaan tindak pidana; d. bukan pelanggaran kode etik Pegawai; atau e. bukan pelanggaran disiplin Pegawai.

Pasal 13

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan merupakan pelanggaran kode etik Pegawai atau pelanggaran disiplin Pegawai, pemeriksa pada Inspektorat Jenderal atau pemeriksa pada satuan kerja memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk: a. menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. memerintahkan mengembalikan uang negara. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat dugaan tindak pidana, hasil pemeriksaan disampaikan kepada instansi yang berwenang.

Pasal 14

Dalam hal hasil pemeriksaan merupakan bukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan huruf e, atau bukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Inspektur Jenderal merekomendasikan pemulihan nama baik terlapor.

Pasal 15

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang telah diputuskan oleh pejabat yang berwenang disampaikan kepada Inspektur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan.

Pasal 16

Inspektur Jenderal menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan kepada Menteri dalam bentuk laporan pelaksanaan pemeriksaan.

Pasal 17

Inspektur Jenderal melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14.

Pasal 18

Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan Laporan Pengaduan dari Unit Layanan Pengaduan sesuai dengan tempat Laporan Pengaduan disampaikan.

Pasal 19

(1) Menteri wajib memberikan pelindungan kepada Pegawai yang menyampaikan Laporan Pengaduan. (2) Pelindungan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Laporan Pengaduan yang disampaikan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak diterimanya Laporan Pengaduan.

Pasal 20

(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan cara: a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor; b. memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan; c. memberikan bantuan hukum; dan d. meminta pelindungan kepada instansi yang berwenang. (2) Selain mendapat pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai juga diberikan pelindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian. (3) Pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berbentuk piagam penghargaan. (3) Selain piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan penghargaan berupa: a. promosi jabatan; b. mutasi; c. rotasi; d. pendidikan dan latihan; e. bea siswa pendidikan; dan/atau f. penghargaan lainnya. (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Laporan Pengaduan: a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi pelanggaran kode etik Pegawai atau disiplin Pegawai; atau b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana.

Pasal 22

Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti membuat Laporan Pengaduan palsu dan/atau membuat Laporan Pengaduan yang bersifat fitnah, dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengganggu, menghambat, dan/atau menghalangi kelancaran proses kerja Unit Layanan Pengaduan, dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Dalam hal Pegawai yang dilaporkan beritikad baik untuk bekerjasama dengan pemeriksa dalam mengungkap Laporan Pengaduan, hukuman disiplin dan sanksi moral dijatuhkan lebih ringan.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tim yang melaksanakan penanganan Laporan Pengaduan yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Unit Layanan Pengaduan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

Unit Layanan Pengaduan harus sudah dibentuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN