Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 25 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
2. Prinsip HAM adalah hal yang menjadi dasar dari teori dan konsep HAM yang harus diaplikasikan dalam setiap kebijakan.
3. Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM yang selanjutnya disebut P5HAM adalah kewajiban dan tanggung jawab Negara terutama Pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan UNDANG-UNDANG mengenai HAM.
4. Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut P2HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Kerja pelaksana pelayanan publik.
5. Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut Kriteria P2HAM yaitu kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan Prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan HAM pada Kelompok Rentan.
6. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang berkedudukan

sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7. Kelompok Rentan adalah lanjut usia, anak, wanita hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas.
8. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Kelompok Rentan dalam memperoleh pelayanan.
9. Sistem Aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut Aplikasi P2HAM adalah sistem aplikasi yang terintegrasi antara Unit Kerja dengan Direktorat Jenderal untuk mendukung proses pengumpulan, pemeriksaan, pengolahan, dan pelaporan terkait penilaian P2HAM.
10. Tim Penilai adalah tim yang mempunyai tugas melakukan penilaian Unit Kerja dalam rangka P2HAM.
11. Tim Pelaksana P2HAM adalah yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis dan/atau sosialisasi, verifikasi, pembinaan, dan pengawasan pada Unit Kerja P2HAM.
12. Operator adalah pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala Unit Kerja untuk mengoordinasikan, menyiapkan, dan mengunggah data dukung pelaksanaan P2HAM ke dalam Aplikasi P2HAM.
13. Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut Unit Kerja P2HAM adalah predikat unit kerja yang telah memenuhi kriteria dan indikator P2HAM.
14. Unit Kerja adalah unit yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik pada unit utama, kantor wilayah, dan UPT di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah.
15. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM yang berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
16. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM di wilayah.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal HAM.
19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal HAM.

Pasal 2

P2HAM bertujuan:
a. mewujudkan pelayanan publik Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM;
b. mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas; dan
c. mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Pasal 3

Prinsip HAM yang diadopsi dalam bentuk pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. universal, yaitu pelayanan yang diberikan berlaku umum;
b. nondiskriminasi, yaitu bentuk kesetaraan dalam pelayanan yang tidak membedakan status sosial, agama, suku, jenis kelamin, bahasa, pandangan politik, kewarganegaraan, dan kedisabilitasan;
c. martabat manusia, yaitu setiap individu patut untuk dihargai dan dijunjung tinggi;
d. tidak dapat direnggut, yaitu pelayanan yang diberikan tidak dapat dicabut, diserahkan, atau dipindahkan;
e. tidak dapat dipisahkan, yaitu pelayanan yang diberikan harus merupakan satu kesatuan yang utuh;
f. saling bergantung, yaitu pemenuhan suatu layanan yang diberikan saling bergantung pada pemenuhan layanan lainnya, begitu juga jika terjadi tidak terpenuhinya suatu layanan akan mengganggu hilangnya pemenuhan layanan lainnya; dan
g. tanggung jawab, yaitu pelayanan yang memenuhi P5HAM merupakan tanggung jawab negara terutama pemerintah.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan P2HAM diwajibkan kepada seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
(2) Selain dilaksanakan oleh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P2HAM juga dapat dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Pasal 5

(1) Dalam rangka pelaksanaan P2HAM, Direktur Jenderal membentuk Tim Pelaksana P2HAM.
(2) Pembentukan Tim Pelaksana P2HAM dilakukan setiap awal tahun berjalan.
(3) Tim Pelaksana P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari unsur pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 6

Tim Pelaksana P2HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
a. menjalankan fungsi administrasi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan P2HAM;

b. memberikan pendampingan dalam bentuk bimbingan teknis dan/atau sosialisasi;
c. melakukan verifikasi;
d. menyiapkan laporan hasil verifikasi kepada Tim Penilai;
e. melakukan koordinasi terkait data pembanding dengan kementerian/lembaga;
f. melaksanakan pembinaan terhadap Unit Kerja yang tidak lolos verifikasi; dan
g. melaksanakan pengawasan pada Unit Kerja P2HAM.

Pasal 7

Pelaksanaan P2HAM dilakukan melalui tahap:
a. pencanangan;
b. verifikasi;
c. penilaian; dan
d. pembinaan atau pengawasan.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan P2HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada Kriteria P2HAM.
(2) Kriteria P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketersediaan aksesibilitas;
b. ketersediaan sararan dan prasarana; dan
c. ketersediaan sumber daya manusia atau petugas.
(3) Kriteria P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjabarkan dalam bentuk indikator sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Tahap pencanangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret.
(2) Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan pencanangan P2HAM kepada Direktur Jenderal.
(3) Pimpinan Unit Kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mengajukan pencanangan P2HAM kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Pelaksanaan pencanangan P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh perwakilan dari unsur Direktorat Jenderal dan perwakilan dari unsur forum komunikasi pimpinan daerah.
(5) Unit Kerja yang telah melaksanakan pencanangan wajib membuat dan menyerahkan surat pernyataan pencanangan kepada Direktur Jenderal.
(6) Format surat pernyataan pencanangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Unit Kerja yang telah melaksanakan pencanangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan akun untuk mengakses ke dalam Aplikasi P2HAM.

Pasal 10

Tim Pelaksana P2HAM wajib melakukan pendampingan dalam bentuk bimbingan teknis dan/atau sosialisasi kepada Unit Kerja yang telah melaksanakan tahap pencanangan.

Pasal 11

(1) Unit Kerja yang telah melaksanakan pencanangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyampaikan data dukung pelaksanaan P2HAM kepada Direktur Jenderal berupa:
a. surat pernyataan pencanangan; dan
b. surat keputusan pimpinan Unit Kerja terkait penunjukkan Operator.
(2) Penyampaian data dukung pelaksanaan P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Operator Unit Kerja melalui Aplikasi P2HAM.

Pasal 12

(1) Terhadap Unit Kerja yang telah melalui tahap pencanangan dilakukan verifikasi.
(2) Verifikasi dilakukan terhadap bukti dokumen dan dokumentasi pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM yang disampaikan melalui Aplikasi P2HAM.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan selama bulan April sampai dengan bulan September.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membandingkan antara kesesuaian data dukung dengan kriteria dan indikator P2HAM.
(5) Verifikasi dapat dilakukan dengan kunjungan lapangan.
(6) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan data dukung, Tim Pelaksana P2HAM dapat berkoordinasi dengan Operator Unit Kerja selama masa verifikasi.

Pasal 13

(1) Hasil verifikasi akan diberikan dalam bentuk keterangan melalui Aplikasi P2HAM yang menyatakan Unit Kerja lolos atau tidak lolos tahap verifikasi.
(2) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unit Kerja, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dinyatakan lolos, maka akan dilakukan tahap penilaian.
(3) Dalam hal berdasarkan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dinyatakan tidak lolos, Unit Kerja, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dapat

mengikuti P2HAM pada tahun berikutnya dengan menyampaikan kembali surat pernyataan pencanangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11.

Pasal 14

(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan selama bulan Oktober sampai dengan bulan November setiap tahun.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai.
(3) Tim Penilai melakukan penilaian terhadap Unit Kerja yang telah lolos verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meneliti hasil verifikasi yang sudah dilakukan oleh Tim Pelaksana P2HAM.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan secara transparan.

Pasal 15

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) dibentuk oleh Menteri.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
a. pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM;
b. pimpinan tinggi pratama atau pejabat fungsional tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. akademisi; dan
d. unsur lainnya.

Pasal 16

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas:
a. melakukan penilaian dengan mempertimbangkan variabel penilaian dan unsur penilaian;
b. melakukan penilaian hasil verifikasi Tim Pelaksana P2HAM terhadap data dukung P2HAM dengan mempertimbangkan kriteria inovasi dan Integritas sebagai variabel penilaian; dan
c. memberikan laporan hasil penilaian kepada Menteri.
(2) Dalam hal pelaksanaan penilaian Unit Kerja ditemukan adanya indikasi kuat telah terjadi pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, hasil verifikasi dinyatakan tidak berlaku dan Unit Kerja yang bersangkutan tidak berhak menerima P2HAM.

Pasal 17

(1) Menteri MENETAPKAN predikat Unit Kerja P2HAM berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c.
(2) Pemberian predikat Unit Kerja P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.

Pasal 18

Dalam hal terdapat kekeliruan atau adanya pengaduan dari Masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan, Menteri dapat membatalkan predikat Unit Kerja P2HAM.

Pasal 19

Untuk menjamin dan memastikan pelaksanaan P2HAM pada Unit Kerja, Tim Pelaksana P2HAM melakukan pembinaan atau pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
d.

Pasal 20

Terhadap Unit Kerja, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah yang dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Direktorat Jenderal melakukan pembinaan dalam bentuk:
a. pemberian informasi; dan/atau
b. pendampingan dalam bentuk bimbingan teknis dan sosialisasi.

Pasal 21

(1) Pengawasan dilakukan terhadap Unit Kerja yang telah ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar setiap Unit Kerja P2HAM mempertahankan dan meningkatkan kualitas P2HAM.
(3) Unit Kerja yang telah ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM tetap harus menyampaikan data dukung yang diunggah ke dalam Aplikasi P2HAM pada tahun berikutnya untuk dilakukan pengawasan.
(4) Penyampaian data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan bulan April sampai dengan bulan September pada tahun berikutnya.
(5) Pengawasan dilakukan dengan mereviu data dukung yang diunggah oleh Unit Kerja ke dalam Aplikasi P2HAM.
(6) Dalam hal Unit Kerja P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyampaikan data dukung ke dalam Aplikasi P2HAM pada tahun berikutnya, Menteri dapat membatalkan predikat Unit Kerja P2HAM.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terjadi pelanggaran ataupun pengurangan kualitas pelayanan yang memengaruhi kepuasan penerima layanan, Direktur Jenderal mengusulkan pembatalan predikat Unit Kerja P2HAM kepada Menteri.

Pasal 22

Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan P2HAM bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Hukum dan HAM; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian dan lembaga terkait;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh proses tahapan yang sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 14).

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2023

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA