Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PERMENKUMHAM No. 28 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

1. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 2. Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK. 3. Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. 4. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. 5. Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada. 6. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA. 7. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA. 8. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di wilayah INDONESIA. 9. Penanggung Jawab adalah suami/istri atau orang tua warga negara INDONESIA. 10. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah INDONESIA. 11. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. 12. Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya disingkat VKSK adalah Visa kunjungan atas kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada warga negara asing pada saat tiba di wilayah INDONESIA. 13. Visa Tinggal Terbatas adalah Visa tinggal terbatas bagi mereka yang bermaksud untuk menanamkan modal, bekerja, melaksanakan tugas sebagai rohaniawan, mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah, menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi istri dan atau anak sah dari seorang warga negara INDONESIA. 14. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di wilayah INDONESIA. 15. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah INDONESIA. 16. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 17. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus keimigrasian dan memiliki keahlian teknis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang keimigrasian. 18. Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK adalah pelaksana tugas keimigrasian pada pelayanan satu pintu yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas fasilitas khusus keimigrasian di KEK, yang berwenang untuk melaksanakan kewenangan Direktur Jenderal Imigrasi. 19. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi. 21. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 22. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang selanjutnya disingkat SIMKIM adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.

Pasal 2

(1) Fasilitas dan kemudahan keimigrasian diberikan kepada setiap Orang Asing yang akan melakukan kegiatan di KEK. (2) Fasiltas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian VKSK; dan b. Izin Tinggal.

Pasal 3

(1) Menteri dapat MENETAPKAN dan menempatkan Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK. (2) Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. (3) Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya berkoordinasi dengan Kepala Administrator KEK.

Pasal 4

Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki kewenangan meliputi: a. pemberian VKSK, dalam hal pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain di KEK ditetapkan sebagai TPI; b. pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal; c. persetujuan alih status Izin Tinggal; dan d. pengusulan pembentukan TPI di KEK.

Pasal 5

Pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain di KEK dapat ditetapkan sebagai TPI berdasarkan Keputusan Menteri.

Pasal 6

(1) Penetapan TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan usulan Pejabat Imigrasi pada Adiministrator KEK. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan: a. izin operasional dari Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. rekomendasi dari Administrator KEK; c. rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA terkait dengan pertimbangan keamanan; dan d. kajian yang memuat pertimbangan, alasan, dan urgensi perlunya pemeriksaan keimigrasian di KEK. (3) Menteri memerintahkan Direktur Jenderal melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui ketersediaan area imigrasi, sarana, dan prasarana, serta fasilitas pendukungnya sesuai kebutuhan pemeriksaan keimigrasian. (4) Menteri MENETAPKAN TPI di KEK berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.

Pasal 7

Area imigrasi, sarana, dan prasarana, serta fasilitas pendukung yang akan diusulkan sebagai TPI harus disediakan oleh pengelola pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain di KEK.

Pasal 8

Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemeriksaan keimigrasian pada TPI di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Dalam hal pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 belum ditetapkan sebagai TPI, pemeriksaan keimigrasian dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal. (2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan memenuhi ketentuan: a. diajukan oleh Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK kepada Kepala Administrator KEK; b. adanya kajian yang memuat pertimbangan, alasan, dan urgensi perlunya pemeriksaan keimigrasian di KEK; dan c. telah memperoleh izin operasional dari Kepala Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Menteri dapat mencabut penetapan suatu tempat sebagai TPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Orang Asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dapat diberikan Visa kunjungan. (2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan; atau c. VKSK.

Pasal 12

(1) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a atau Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah INDONESIA paling lama: a. 60 (enam puluh) hari; atau b. 180 (seratus delapan puluh) hari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing dalam rangka melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

(1) VKSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dapat diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di KEK dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Pejabat Imigrasi pada kantor Administrator KEK sebanyak 5 (lima) kali dengan jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari berdasarkan rekomendasi Kepala Administrator KEK. (2) VKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing dalam rangka melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

(1) Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Direktur Jenderal. (2) Prosedur teknis permohonan dan pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

VKSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diajukan oleh Orang Asing warga negara dari negara subyek VKSK kepada Pejabat Imigrasi di TPI pada saat kedatangan dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Pasal 16

(1) VKSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c juga dapat diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara yang bukan negara subyek VKSK berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan permintaan pemerintah atau lembaga swasta setelah mendapat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam hal: a. tidak ada perwakilan di negaranya; atau b. kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak. (3) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, untuk memperoleh VKSK, awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya kemudian akan melanjutkan perjalanan ke negara lain juga harus melampirkan daftar awak kapal.

Pasal 18

VKSK di TPI diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Visa Tinggal Terbatas di KEK diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan: a. dalam rangka bekerja; dan b. tidak dalam rangka bekerja. (2) Permohonan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Pejabat Imigrasi. (3) Pemberian Visa Tinggal Terbatas dilakukan oleh Pejabat Imigrasi.

Pasal 20

(1) Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan di KEK meliputi: a. sebagai tenaga ahli; b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA; c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan; d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran; e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi; g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di INDONESIA; h. melayani purnajual; i. memasang dan mereparasi mesin; j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; k. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olahraga; l. mengadakan kegiatan olahraga profesional; m. melakukan kegiatan pengobatan; atau n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian. (2) Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan di KEK meliputi: a. melakukan penanaman modal asing; b. mengikuti pendidikan di KEK Pendidikan; c. melakukan kegiatan usaha rintisan (start up) di KEK; d. mengikuti suami/istri pemegang Izin Tinggal terbatas; e. mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun; f. rumah kedua; atau g. memiliki rumah tinggal di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Permohonan Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. surat penjaminan dari Penjamin yang berdomisili di KEK dan merupakan pemberi kerja dari Orang Asing; b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku: 1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan; 2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; 3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; atau 4. paling singkat 6 (enam) tahun bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun, c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah INDONESIA paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara; d. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar; e. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing; f. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; dan g. rekomendasi dari Administrator KEK. (2) Permohonan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus dijadikan sebagai permohonan Izin Tinggal terbatas dalam rangka bekerja.

Pasal 22

(1) Visa Tinggal Terbatas dalam rangka penanaman modal asing di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. bukti setor jaminan keimigrasian, dalam hal tidak ada Penjamin; b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku: 1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan; 2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; 3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; atau 4. paling singkat 6 (enam) tahun bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun, c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah INDONESIA paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara; d. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing; e. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; f. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan g. rekomendasi dari Administrator KEK. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan melalui akses data dalam sistem online single submission.

Pasal 23

Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan di KEK Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan: a. surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan lembaga pendidikan di KEK Pendidikan; b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku: 1. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di KEK Pendidikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; 2. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di KEK Pendidikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; atau 3. paling singkat 6 (enam) tahun bagi yang akan tinggal di KEK Pendidikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah INDONESIA paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara; d. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing; e. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; f. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; g. rekomendasi dari Administrator KEK; dan h. bukti penerimaan peserta didik dari lembaga pendidikan di KEK Pendidikan.

Pasal 24

Visa Tinggal Terbatas dalam rangka melakukan kegiatan usaha rintisan (start up) di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. surat penjaminan dari Penjamin yang berdomisili di KEK; b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku: 1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan; 2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau 3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah INDONESIA paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara; d. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing; e. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; f. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan g. rekomendasi dari Administrator KEK.

Pasal 25

Visa Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang mengikuti suami/istri pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) huruf d diajukanmelalui aplikasi dengan melampirkan: a. surat penjaminan dari Penjamin; b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku: 1. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau 2. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah INDONESIA paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara; d. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing; e. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; f. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; g. rekomendasi dari Administrator KEK; h. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan i. Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap suami atau isteri yang masih berlaku.

Pasal 26

Visa Tinggal Terbatas dalam rangka mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. surat penjaminan dari Penjamin; b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku: 1. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau 2. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; d. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah INDONESIA paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara; e. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing; f. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; g. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; h. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; i. Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal orang tua yang masih berlaku; dan j. rekomendasi dari Administrator KEK.

Pasal 27

Visa Tinggal Terbatas dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. surat penjaminan dari Penjamin atau bukti setor jaminan keimigrasian dalam hal tidak memiliki Penjamin; b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku: 1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang bermaksud tinggal di wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari; 2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang bermaksud tinggal di wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; 3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang bermaksud tinggal di wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; atau 4. paling singkat 6 (enam) tahun bagi yang bermaksud tinggal di wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah INDONESIA paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara; d. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing; e. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; f. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan g. rekomendasi dari Administrator KEK.

Pasal 28

Visa Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang akan tinggal di INDONESIA karena kepemilikan rumah di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. surat penjaminan dari Penjamin atau bukti setor jaminan keimigrasian dalam hal tidak memiliki Penjamin; b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku: 1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan; 2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau 3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. bukti kepemilikan rumah berupa akta jual beli yang dikeluarkan oleh notaris; d. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah INDONESIA paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara; e. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing; f. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; g. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan h. surat pernyataan tidak memindahtangankan kepemilikan rumah di KEK selama masa berlaku izin tinggal terbatas; dan i. rekomendasi dari Administrator KEK.

Pasal 29

Pemberian Visa Tinggal Terbatas di KEK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal30 (1) Visa kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas diberikan berdasarkan indeks Visa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indeks Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 31

(1) Orang Asing pemegang VKSK di KEK diberikan Izin Tinggal kunjungan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK sebanyak 5 (lima) kali dengan jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari. (3) Prosedur perpanjangan Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. rekomendasi dari Administrator KEK; dan c. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 32

(1) Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas diberikan Izin Tinggal terbatas untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Pemberian Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diberikan kepada Orang Asing yang akan bekerja di KEK berdasarkan alih status dari Izin Tinggal kunjungan. (3) Perpanjangan Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di wilayah KEK tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.

Pasal 33

(1) Perpanjangan Izin Tinggal terbatas diberikan oleh Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK. (2) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi dengan melampirkan: a. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan b. surat penjaminan dari Penjamin atau bukti setor jaminan keimigrasian dalam hal tidak memiliki Penjamin. (3) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi penanaman modal asing permohonan diajukan oleh Orang Asing dengan melampirkan juga surat rekomendasi dari Administrator KEK. (4) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga surat rekomendasi dari lembaga pendidikan di KEK Pendidikan. (5) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Orang Asing yang mengikuti suami/istri atau ayah/ibu pemegang Izin Tinggal terbatas permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga: a. akta perkawinan/akta lahir yang telah diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan b. Izin Tinggal terbatas suami/isteri atau ayah/ibu. (6) Bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua di KEK Pariwisata, persyaratan surat jaminan dari Penjamin dapat digantikan dengan bukti setor jaminan keimigrasian. (7) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Orang Asing yang memiliki rumah di KEK, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga bukti pembelian rumah di KEK Pariwisata.

Pasal 34

Izin Tinggal tetap dapat diberikan kepada Orang Asing di KEK dengan ketentuan: a. sebagai pengurus Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal; b. dalam rangka rumah kedua; atau c. memiliki rumah tinggal atau hunian di KEK Pariwisata.

Pasal 35

(1) Pemberian Izin Tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berdasarkan alih status dari Izin Tinggal terbatas melalui permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi dengan melampirkan: a. surat penjaminan dari Penjamin atau bukti setor jaminan keimigrasian dalam hal tidak memiliki Penjamin; dan b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 30 (tiga puluh) bulan dan kemudian diperpanjang bagi yang akan tinggal untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun. (3) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Orang Asing yang menjadi pengurus Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal dan Orang Asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian di KEK Pariwisata, permohonan diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan melampirkan juga Izin Tinggal terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun di wilayah INDONESIA dengan investasi/harga rumah sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Izin Tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang oleh Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan. (2) Pemegang Izin Tinggal tetap yang telah melakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 5 (lima) tahun sekali wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemegang Izin Tinggal tetap bersangkutan dengan tidak dikenai biaya.

Pasal 37

Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK menyelesaikan permohonan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 36 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK dapat melakukan penolakan atau pembatalan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 36 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Kewajiban, jenis, dan pendaftaran Penjamin, Penanggung Jawab, serta prosedur teknis mengenai jaminan keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 40

(1) Pengawasan keimigrasian di KEK dilakukan oleh Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perizinan keimigrasian, Orang Asing di KEK, Penjamin dan Penanggung Jawab Orang Asing di KEK, serta jaminan keimigrasian.

Pasal 41

(1) Orang Asing yang izin keimigrasiannya diberikan oleh Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK hanya dapat melakukan kegiatan pada kawasan KEK tersebut. (2) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan di luar KEK, pengawasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

Orang Asing yang izin keimigrasiannya diberikan oleh Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK dapat masuk atau keluar wilayah INDONESIA melalui seluruh TPI.

Pasal 43

Permohonan dan pemberian bebas Visa kunjungan pada KEK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 44

(1) Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK melaporkan pelaksanaan fasilitas dan kemudahan keimigrasian setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan semua pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Jenderal Imigrasi. (2) Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK dalam kesempatan pertama melaporkan kepada Direktur Jenderal dalam hal terjadi hal-hal di luar rutinitas atau yang bersifat luar biasa.

Pasal 45

(1) Untuk memberikan kemudahan dalam pemeriksaan Keimigrasian terhadap WNA dan WNI dari/ke KEK, diberikan fasilitas Smart Card/Kartu Elektronik di TPI tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas Smart Card/Kartu Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.06-IL.01.10 Tahun 2006 tentang Penetapan Fasilitas Khusus di Bidang Keimigrasian pada Kawasan Ekonomi Khusus; dan 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-IL.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.06-IL.01.10 Tahun 2006 tentang Penetapan Fasilitas Khusus di Bidang Keimigrasian pada Kawasan Ekonomi Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 52

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO