Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM

PERMENKUMHAM No. 29 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai usaha mikro dan kecil. 2. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 3. Akses adalah kegiatan memanfaatkan layanan mengenai Perseroan yang tersedia pada SABH oleh Notaris dan/atau pemohon. 4. Pemblokiran adalah tindakan menutup Akses Perseroan dalam SABH. 5. Pembukaan Pemblokiran adalah tindakan membuka kembali Akses Perseroan dalam SABH yang sebelumnya dilakukan Pemblokiran. 6. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan niaga untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 2

(1) Permohonan Pemblokiran Akses diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik dengan mencantumkan alasan Pemblokiran Akses. (3) Permohonan Pemblokiran Akses dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 3

Pemblokiran Akses dilakukan terhadap: a. Perseroan persekutuan modal; dan b. Perseroan perorangan.

Pasal 4

(1) Pemblokiran Akses terhadap Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. Pemblokiran seluruhnya; dan b. Pemblokiran perubahan pemegang saham. (2) Pemblokiran seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Akses Perseroan ditutup. (3) Pemblokiran perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengakibatkan Akses Perseroan ditutup terhadap perubahan: a. seluruh pemegang saham; atau b. sebagian pemegang saham.

Pasal 5

(1) Permohonan Pemblokiran seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh: a. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah saham ditempatkan; b. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah saham ditempatkan; c. pihak yang pernah tercatat sebagai pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dalam hal: 1. telah dilakukan 1 (satu) kali transaksi perubahan pemegang saham sebelum transaksi perubahan pemegang saham terakhir; atau 2. paling lama 2 (dua) tahun sejak tercatat sebagai pemegang saham dalam SABH, jika terdapat sengketa peralihan saham; atau d. instansi pemerintah yang berwenang. (2) Dalam mengajukan permohonan Pemblokiran seluruhnya, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus melampirkan: a. surat gugatan yang telah didaftarkan dan mendapatkan nomor register dari kepaniteraan pengadilan dalam perkara perdata tentang sengketa saham atau sengketa tata usaha negara; atau b. bukti pendaftaran penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang berkaitan dengan pencatatan data badan hukum Perseroan pada SABH.

Pasal 6

(1) Permohonan Pemblokiran perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dapat diajukan oleh: a. pemegang saham Perseroan, jika yang diajukan merupakan saham miliknya sendiri; b. ahli waris dari pemegang saham Perseroan; atau c. instansi pemerintah yang berwenang. (2) Dalam mengajukan permohonan Pemblokiran perubahan pemegang saham, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melampirkan: a. surat keterangan hak waris; dan b. surat gugatan yang telah didaftarkan dan mendapatkan nomor register dari kepaniteraan pengadilan dalam perkara perdata atau pendaftaran penyelesaian sengketa di luar pengadilan tentang sengketa waris.

Pasal 7

(1) Dalam hal Perseroan persekutuan modal atau pemegang saham Perseroan persekutuan modal dinyatakan pailit, permohonan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan oleh kurator. (2) Terhadap pemegang saham Perseroan persekutuan modal yang dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Pemblokiran Akses hanya dapat dilakukan terhadap saham miliknya. (3) Permohonan Pemblokiran Akses yang diajukan oleh kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen pendukung berupa: a. putusan pailit oleh pengadilan niaga; atau b. penetapan pengadilan niaga, jika terjadi penggantian kurator.

Pasal 8

(1) Permohonan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat diajukan oleh: a. pemilik; b. pihak yang pernah tercatat sebagai pemilik, jika terdapat sengketa terkait peralihan kepemilikan Perseroan perorangan; atau c. instansi pemerintah yang berwenang. (2) Dalam mengajukan permohonan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melampirkan dokumen: a. surat gugatan yang telah didaftarkan dan mendapatkan nomor register dari kepaniteraan pengadilan dalam perkara perdata tentang sengketa terkait kepemilikan atau sengketa tata usaha negara; dan/atau b. pendaftaran penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang berkaitan dengan pencatatan data badan hukum Perseroan pada SABH.

Pasal 9

(1) Dalam hal Perseroan perorangan yang dinyatakan pailit, permohonan Pemblokiran Akses diajukan oleh Kurator. (2) Permohonan Pemblokiran Akses yang diajukan oleh Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen pendukung berupa: a. putusan pailit oleh Pengadilan Niaga; atau b. penetapan Pengadilan Niaga, jika terjadi penggantian Kurator.

Pasal 10

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan Pemblokiran Akses. (2) Dalam proses memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Pemblokiran Akses, Direktur Jenderal dapat melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait untuk melakukan klarifikasi sebagai bahan pertimbangan. (3) Persetujuan atau penolakan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dan Perseroan.

Pasal 11

(1) Permohonan Pemblokiran Akses dapat dilakukan oleh kuasa pemohon. (2) Permohonan yang diajukan oleh kuasa pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat kuasa dari pemohon.

Pasal 12

Menteri dapat melakukan Pemblokiran Akses tanpa adanya permohonan, dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau bertentangan dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. asas umum pemerintahan yang baik.

Pasal 13

(1) Terhadap Perseroan yang telah dilakukan Pemblokiran Akses dapat diajukan Pembukaan Pemblokiran Akses. (2) Permohonan pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik dengan mencantumkan alasan Pembukaan Pemblokiran Akses. (4) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 14

Pembukaan Pemblokiran Akses dilakukan terhadap: a. Perseroan persekutuan modal; dan b. Perseroan perorangan.

Pasal 15

(1) Pembukaan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas: a. Pembukaan Pemblokiran Akses seluruhnya; dan b. Pembukaan Pemblokiran Akses perubahan pemegang saham. (2) Pembukaan Pemblokiran Akses seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan saat Perseroan: a. tidak dalam keadaan bersengketa; dan b. tidak menjadi pihak dalam suatu perkara tata usaha negara. (3) Pembukaan Pemblokiran Akses perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan apabila: a. tidak terdapat sengketa terkait peralihan saham; b. tidak dalam keadaan bersengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan pencatatan saham Perseroan; dan c. tidak dalam keadaan sengketa waris.

Pasal 16

(1) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh: a. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah saham yang ditempatkan; b. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah saham yang ditempatkan; c. pihak yang pernah tercatat sebagai pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dalam hal: 1. telah dilakukan 1 (satu) kali transaksi perubahan pemegang saham sebelum transaksi perubahan pemegang saham terakhir; atau 2. paling lama 2 (dua) tahun sejak tercatat sebagai pemegang saham dalam SABH, jika terdapat sengketa peralihan saham; atau d. instansi pemerintah yang berwenang. (2) Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses seluruhnya, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melampirkan surat pernyataan sudah tidak ada sengketa Perseroan yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham. (3) Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses seluruhnya, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus melampirkan: a. pernyataan/kesepakatan perdamaian atau akta perdamaian; b. penetapan pencabutan perkara; c. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, terkait perkara yang menjadi dasar Pemblokiran Akses.

Pasal 17

(1) Permohonan Pembukaan Pemblokiran perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dapat diajukan oleh: a. pemegang saham Perseroan terhadap saham miliknya sendiri; b. ahli waris dari pemegang saham Perseroan; dan c. instansi pemerintah yang berwenang. (2) Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran perubahan pemegang saham, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melampirkan surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa terkait peralihan saham, ataupun sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan pencatatan saham Perseroan dalam SABH. (3) Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran perubahan pemegang saham, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melampirkan: a. pernyataan/kesepakatan perdamaian yang disepakati dan ditandatangani oleh seluruh ahli waris yang dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan hak waris atau penetapan ahli waris; b. akta perdamaian yang memuat isi naskah perdamaian dan/atau putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian; c. penetapan atau putusan pengadilan terkait sengketa waris; atau d. putusan penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait sengketa waris.

Pasal 18

(1) Dalam hal Perseroan persekutuan modal atau pemegang saham Perseroan persekutuan modal dinyatakan pailit, permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diajukan oleh Kurator. (2) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses yang diajukan oleh Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan bukti pemberesan harta pailit.

Pasal 19

(1) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat diajukan oleh: a. pemilik; b. pihak yang pernah tercatat sebagai pemilik, jika adanya sengketa terkait peralihan kepemilikan Perseroan perorangan; dan c. instansi pemerintah yang berwenang. (2) Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melampirkan: a. fotokopi pernyataan pendirian; atau b. pernyataan perubahan yang terakhir tercatat dalam SABH. (3) Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melampirkan: a. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa terkait kepemilikan ataupun sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan pencatatan kepemilikan Perseroan dalam SABH; b. akta perdamaian; c. penetapan pencabutan perkara; d. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau e. penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, terkait sengketa kepemilikan Perseroan perorangan.

Pasal 20

(1) Dalam hal Perseroan perorangan dinyatakan pailit, permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses diajukan oleh Kurator. (2) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses yang diajukan oleh Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan bukti pemberesan harta pailit.

Pasal 21

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan Perseroan untuk melakukan perubahan tertentu dalam rangka keberlangsungan usahanya, dapat dilakukan Pembukaan Pemblokiran Akses sementara. (2) Permohonan Pembukaan Blokir Akses sementara diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan alasan dan melampirkan surat pernyataan Notaris yang akan melakukan Akses bahwa tidak akan melakukan perubahan lain diluar alasan Pembukaan Pemblokiran Akses sementara yang disampaikan. (4) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan sementara dapat diajukan oleh: a. Direktur utama atau direksi yang berwenang mewakili Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan; b. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah saham yang ditempatkan; atau c. instansi pemerintah yang berwenang. (5) Dalam hal Perseroan dinyatakan pailit, permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sementara diajukan oleh kurator. (6) Setelah melakukan Pembukaan Pemblokiran Akses sementara sesuai dengan kebutuhan Perseroan, Menteri melalui Direktur Jenderal kembali melakukan Pemblokiran Akses.

Pasal 22

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses. (2) Dalam proses memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses, Direktur Jenderal dapat melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait untuk melakukan klarifikasi sebagai bahan pertimbangan. (3) Persetujuan atau penolakan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dan Perseroan.

Pasal 23

(1) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan oleh kuasa pemohon. (2) Permohonan yang diajukan oleh kuasa pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat kuasa dari pemohon.

Pasal 24

Menteri dapat melakukan Pembukaan Pemblokiran Akses tanpa adanya permohonan, dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau bertentangan dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. asas umum pemerintahan yang baik.

Pasal 25

(1) Permohonan informasi data atas Perseroan persekutuan modal atau Perseroan perorangan dalam status terblokir dapat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Informasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Direktur Jenderal dengan menambahkan keterangan status blokir.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perseroan yang sedang dalam Pemblokiran Akses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap diblokir.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1539), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangakan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY