Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK

PERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. 2. Pemohon adalah setiap orang yang menyampaikan permohonan Kewarganegaraan Republik INDONESIA. 3. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan adalah pernyataan untuk memilih salah satu Kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 4. Sertifikat Pendaftaran adalah dokumen keimigrasian elektronik dan nonelektronik yang diberikan kepada subjek anak berkewarganegaraan ganda terbatas sebagai bukti pendaftaran. 5. Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. 8. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik INDONESIA. 9. Hari adalah hari kalender. 10. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA. 2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Pemohon terdiri atas: a. anak berkewarganegaraan ganda; b. warga negara INDONESIA; c. warga negara INDONESIA yang kawin atau putus perkawinan dengan warga negara asing; d. warga negara INDONESIA karena alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA; dan e. anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan oleh warga negara INDONESIA. 3. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Ruang lingkup permohonan Kewarganegaraan terdiri atas: a. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda; b. pernyataan tetap sebagai warga negara INDONESIA; c. laporan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA dengan sendirinya; d. kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA atas permohonan sendiri kepada PRESIDEN; e. surat keterangan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA; f. memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA; dan g. memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006, yang memiliki Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA; b. anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006, yang memiliki Sertifikat Pendaftaran dan/atau Affidavit; c. anak yang memiliki surat keterangan Kewarganegaraan dari Direktur Jenderal; atau d. anak yang memiliki Keputusan Menteri. (2) Surat keterangan Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik INDONESIA. (3) Keputusan Menteri sebagiamana dimaksud pada ayat (1) huruf d berlaku bagi anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA. 5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Format Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat data Pemohon dan dokumen persyaratan. (2) Data Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama lengkap anak; b. tempat dan tanggal lahir; c. jenis kelamin; d. alamat tempat tinggal anak; e. nama lengkap orang tua; f. alamat tempat tinggal orang tua; g. tempat dan tanggal lahir orang tua; h. status perkawinan orang tua; i. Kewarganegaraan orang tua; j. Kewarganegaraan; k. status perkawinan; l. nomor paspor; m. tempat penerbitan paspor; n. tanggal berlaku paspor; o. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal; dan p. nomor dan tanggal Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan atau nomor dan tanggal surat keterangan Direktur Jenderal atau nomor dan tanggal Sertifikat Pendaftaran dan/atau Affidavit. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. fotokopi kutipan akta kelahiran anak yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; b. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah orang tua yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; c. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; d. fotokopi paspor Republik INDONESIA dan/atau paspor asing atau surat lainnya yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; e. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat penerbitan nomor identitas tunggal yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; f. surat pernyataan melepaskan Kewarganegaraan asing dari anak yang mengajukan surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing; g. pasfoto berwarna terbaru dari orang yang mengajukan pernyataan dengan ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar; h. Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan atau fotokopi surat keterangan Direktur Jenderal atau fotokopi Sertifikat Pendaftaran dan/atau Affidavit; i. Keputusan Menteri bagi anak warga negara asing yang diangkat oleh warga negara INDONESIA; dan j. asli bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. 6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Keputusan Menteri Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA dan pencabutan Sertifikat Pendaftaran dan/atau Affidavit menjadi tanda bukti yang digunakan untuk mengajukan permohonan paspor Republik INDONESIA. 7. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Format pernyataan tetap menjadi warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) memuat: a. nama lengkap; b. tempat dan tanggal lahir; c. jenis kelamin; d. alamat tempat tinggal; e. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal; f. pekerjaan; g. Kewarganegaraan suami atau istri; h. status perkawinan; dan i. nama lengkap suami atau istri. (2) Selain mengisi format pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan: a. fotokopi kutipan akta kelahiran orang yang mengajukan pernyataan yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; b. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah orang yang mengajukan surat pernyataan yang disahkan Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; c. fotokopi paspor Republik INDONESIA, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa orang yang mengajukan surat pernyataan pernah menjadi warga negara INDONESIA yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; d. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat penerbitan nomor identitas tunggal yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; e. surat pernyataan menolak menjadi warga negara asing dari orang yang mengajukan surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing; dan f. pasfoto berwarna terbaru dari orang yang mengajukan pernyataan dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 2 (dua) lembar. (3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus menyampaikan dokumen fisik persyaratan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format pernyataan. 8. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. tempat dan tanggal lahir; d. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal; e. alamat tempat tinggal di luar negeri; f. alamat tempat tinggal di dalam negeri g. nomor paspor asing atau nomor sertifikat warga negara asing; h. wilayah terbit paspor asing; i. instansi/pelapor; dan j. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA. (3) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat pada perwakilan Republik INDONESIA atau kantor imigrasi mengunggah dokumen pendukung sebagai berikut: a. fotokopi surat perjalanan Republik INDONESIA atas nama yang bersangkutan; dan b. paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda Kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. 9. Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Menteri menyampaikan tembusan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada: a. PRESIDEN; b. Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan Kewarganegaraan; c. Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan Kewarganegaraan; dan d. instansi terkait paling sedikit terdiri dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. (2) Tembusan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak tanggal keputusan ditetapkan. 10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Format Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 memuat: a. nama lengkap; b. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal; c. tempat dan tanggal lahir; d. alamat tempat tinggal; e. pekerjaan; f. jenis kelamin; g. status perkawinan Pemohon; h. alasan permohonan; dan i. nomor surat keterangan dari pejabat negara asing yang menyatakan Pemohon akan menjadi warga negara asing. (2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan: a. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran Pemohon yang dilegalisasi oleh Perwakilan Republik INDONESIA; b. fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/ suami Pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang dilegalisasi oleh Perwakilan Republik INDONESIA; c. fotokopi dokumen perjalanan Republik INDONESIA atau kartu tanda penduduk yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan Republik INDONESIA; d. surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA Pemohon akan menjadi warga negara asing; e. pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar; dan f. bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus menyampaikan dokumen fisik persyaratan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format pernyataan. 11. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdapat kekurangan dokumen persyaratan, Pejabat memberitahukan secara elektronik kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali. (3) Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. 12. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, permohonan dinyatakan lengkap, Menteri meneruskan permohonan dengan surat kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap. (2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diunduh oleh pemohon pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 13. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

Warga dapat melepaskan Kewarganegaraan Republik INDONESIA dengan sendirinya karena: a. memperoleh Kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b. tidak menolak atau tidak melepaskan Kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu; c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari PRESIDEN; d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara INDONESIA; e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda Kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara INDONESIA sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara INDONESIA kepada Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa Kewarganegaraan. 14. Pasal 38 dihapus. 15. Pasal 39 dihapus. 16. Pasal 40 dihapus. 17. Pasal 41 dihapus. 18. Pasal 42 dihapus. 19. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara elektronik. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi format surat keterangan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA. 20. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 memuat: a. nama lengkap; b. tempat dan tanggal lahir; c. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal; d. jenis kelamin; e. pekerjaan; f. status perkawinan; g. alamat tempat tinggal; dan h. alasan permohonan. (2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan: a. fotokopi kutipan akta kelahiran dari orang yang mengajukan permohonan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik INDONESIA; b. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah/laporan perkawinan/surat keterangan perkawinan dari orang yang mengajukan permohonan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik INDONESIA; c. fotokopi paspor Republik INDONESIA, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa orang yang mengajukan permohonan adalah warga negara INDONESIA yang dilegalisasi oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; d. surat keterangan dari pejabat negara asing yang menyatakan pemohon akan menjadi warga negara asing yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi tersumpah; e. pasfoto berwarna terbaru dari orang yang mengajukan pernyataan berukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar; dan f. asli bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. (3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus menyampaikan dokumen fisik persyaratan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan. 21. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Setiap permohonan surat keterangan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 wajib dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima. 22. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdapat kekurangan dokumen persyaratan, Pejabat memberitahukan secara elektronik kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali. (3) Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. 23. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

Warga yang kehilangan Kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG sejak putusnya perkawinan dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA dapat mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Pejabat. 24. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 diajukan dengan cara mengisi format permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 25. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal; c. alamat tempat tinggal; d. tempat dan tanggal lahir; e. pekerjaan; f. jenis kelamin; g. status perkawinan; dan h. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA. (2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan: a. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat lain yang membuktikan tentang kelahiran Pemohon yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik INDONESIA; b. fotokopi paspor Republik INDONESIA, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa Pemohon pernah menjadi warga negara INDONESIA yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik INDONESIA; c. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat pemberitahuan yang menyatakan identitas kependudukan yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan Republik INDONESIA; d. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami Pemohon yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik INDONESIA bagi Pemohon yang telah kawin atau cerai; e. fotokopi kutipan akta kelahiran anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik INDONESIA bagi yang mempunyai anak; f. pernyataan tertulis bahwa Pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai warga negara INDONESIA dengan tulus dan ikhlas; g. surat pernyataan melepaskan Kewarganegaraan asing dari Pemohon yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing; h. daftar riwayat hidup Pemohon; i. pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar; dan j. asli bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus menyampaikan dokumen fisik persyaratan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan. 26. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap, Pejabat memberitahukan secara elektronik kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali. (3) Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48. 27. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dinyatakan lengkap, Menteri MENETAPKAN keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA. (2) Penetapan keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap. (3) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan. (4) Pemohon dapat mengunduh keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan mencetak dengan menggunakan jenis kertas concord warna putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 gr (delapan puluh gram). 28. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI ANAK ANGKAT 29. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 54A, Pasal 54B, Pasal 54C, Pasal 54D, Pasal 54E, Pasal 54F, dan Pasal 54G sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara INDONESIA memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA.

Pasal 54

(1) Untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A, orang tua angkat dari anak yang diangkat mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi format permohonan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat.

Pasal 54

(1) Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54B ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama lengkap orang tua angkat; b. tempat dan tanggal lahir; c. alamat tempat tinggal; d. pekerjaan; e. status perkawinan orang tua; f. nama lengkap anak angkat; g. nomor dan tanggal penetapan pengadilan; h. tempat dan tanggal lahir anak; i. jenis kelamin anak; dan j. Kewarganegaraan asal anak. (2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan: a. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran anak yang diangkat yang disahkan oleh Pejabat; b. izin keimigrasian bagi anak yang bertempat tinggal di luar wilayah Republik INDONESIA; c. surat keterangan tempat tinggal anak dari camat bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA; d. fotokopi paspor anak yang masih berlaku; e. penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan anak; f. surat keterangan dari perwakilan negara anak bahwa tidak keberatan anak yang bersangkutan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA; g. fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat; h. fotokopi paspor atau kartu tanda penduduk orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat; i. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian salah satu orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat; dan j. pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar. (3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus menyampaikan dokumen fisik persyaratan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan.

Pasal 54

(1) Setiap permohonan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54B wajib dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima.

Pasal 54

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54D terdapat kekurangan dokumen persyaratan, Pejabat memberitahukan secara elektronik kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon tidak melengkapi kekurangan dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali. (3) Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54B.

Pasal 54

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54E ayat (3) dinyatakan lengkap, Menteri MENETAPKAN keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat. (2) Penetapan keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap. (3) Pemohon dapat mengunduh keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan mencetak dengan menggunakan jenis kertas concord warna putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 gr (delapan puluh gram).

Pasal 54

Keputusan Menteri mengenai perolehan Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54F, disampaikan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Pejabat dan perwakilan negara asal Pemohon. 30. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelayanan secara elektronik terhadap permohonan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA