Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
3. Informasi hukum adalah semua data dan keterangan mengenai Dokumen Hukum.
4. Pusat JDIH Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selanjutnya disebut Pusat JDIH adalah unit kerja di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional yang mengoordinasikan pengelolaan JDIH di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Anggota JDIH Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Anggota JDIH adalah unit kerja di lingkungan www.djpp.kemenkumham.go.id
unit eselon I dan Kantor Wilayah yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
6. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.
Pasal 2
(1) Organisasi JDIH terdiri atas:
a. Pusat JDIH; dan
b. Anggota JDIH.
(2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
(3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Bagian Informasi dan Komunikasi, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal;
b. Subdirektorat Dokumentasi dan Perpustakaan, Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
c. Bagian Program dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Bagian Program dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
e. Bagian Program dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal lmigrasi, Direktorat Jenderal lmigrasi;
f. Subdirektorat Dokumentasi dan Perpustakaan, Direktorat Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
g. Subdirektorat Publikasi dan Dokumentasi Hak Asasi Manusia, Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
h. Bagian Program dan Pelaporan, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Jenderal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
j. Bagian Kepegawaian, Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
k. Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k, bertindak sebagai koordinator JDIH unit pelaksana teknis pada wilayah masing- masing.
Pasal 3
(1) Pusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pemantauan pada Anggota JDIH, yang meliputi:
a. organisasi;
b. sumber daya manusia;
c. koleksi Dokumen Hukum;
d. teknis pengelolaan;
e. sarana prasarana; dan
f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pusat JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH;
b. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Anggota JDIH;
c. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada Anggota JDIH;
d. pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum;
e. pusat rujukan dokumentasi dan Informasi Hukum; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota JDIH.
Pasal 4
(1) Anggota JDIH bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi Dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit kerjanya.
(2) Anggota JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum;
b. pengelolaan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIH;
c. pengelolaan sarana dan prasarana JDIH di lingkungannya; dan
d. penyampaian laporan setiap triwulan kepada Pusat JDIH.
Pasal 5
Tugas dan fungsi Pusat JDIH dan Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang standardisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 6
(1) Pusat JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pasal 7
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang standardisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan JDIH dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PR.08.08 Tahun 2003 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
