Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Pasal 141
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang- undangan di daerah sesuai dengan permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang- undangan di daerah sesuai dengan permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundan-gundangan di daerah sesuai dengan permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai dengan permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2. Ketentuan huruf g Pasal 142 diubah, sehingga Pasal 142 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 142
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan;
c. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan I;
d. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan II;
e. Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang- undangan;
f. Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan; dan
g. Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan.
3. Judul Bagian Kesembilan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 265
Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 266 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 266
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang- undangan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang- undangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan
6. Ketentuan Pasal 267 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 267
Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang- undangan terdiri atas :
a. Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan;
b. Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat;
c. Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
7. Ketentuan Pasal 268 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 268
Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi dan
nonlitigasi peraturan perundang-undangan bidang politik, hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
8. Ketentuan Pasal 269 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 269
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia;
b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan litigasi serta nonlitigasi peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang- undangan bidang politik, hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
9. Ketentuan Pasal 270 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 270
Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan terdiri atas:
a. Seksi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan I; dan
b. Seksi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan II.
10. Ketentuan Pasal 271 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 271
(1) Seksi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi rancangan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang- undangan bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, desa, dan dalam negeri.
(2) Seksi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi rancangan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang- undangan bidang luar negeri, hukum dan hak asasi manusia, serta kepolisian.
11. Ketentuan Pasal 272 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 272
Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan bidang kesejahteraan rakyat.
12. Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 273
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda, olahraga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda, olahraga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang- undangan bidang kesejahteraan rakyat.
13. Ketentuan Pasal 274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 274
Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri atas:
a. Seksi Bidang Kesejahteraan Rakyat I; dan
b. Seksi Bidang Kesejahteraan Rakyat II
14. Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 275
(1) Seksi Bidang Kesejahteraan Rakyat I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan, kebudayaan, agama, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, aparatur negara, dan pariwisata.
(2) Seksi Kesejahteraan Rakyat II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan bidang sosial, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pemuda dan olahraga.
15. Ketentuan Pasal 276 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 276
Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian.
16. Ketentuan Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perikanan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara,
perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, perencanaan pembangunan nasional, dan riset serta teknologi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perikanan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, perencanaan pembangunan nasional, dan riset serta teknologi;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perikanan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, perencanaan pembangunan nasional, dan riset serta teknologi;
dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang- undangan bidang perekonomian.
17. Ketentuan Pasal 278 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 278
Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian terdiri atas:
a. Seksi Bidang Perekonomian I; dan
b. Seksi Bidang Perekonomian II
18. Ketentuan Pasal 279 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 279
(1) Seksi Bidang Perekonomian I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan bidang perencanaan pembangunan nasional, keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perhubungan, dan perikanan.
(2) Seksi Bidang Perekonomian II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan bidang pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, perindustrian, komunikasi dan informatika dan riset, serta teknologi.
19. Ketentuan Pasal 280 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 280
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang- undangan.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara
operasional bertanggung jawab kepada Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang- undangan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
