Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.KU.02.02 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 32 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Pelayanan Jasa Hukum adalah pelayanan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan berbasis teknologi informasi. 3. Pengelolaan PNBP adalah proses, cara, dan perbuatan untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan PNBP atas Pelayanan Jasa Hukum. 4. Pemohon adalah setiap orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan Pelayanan Jasa Hukum. 5. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 6. Sistem Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut Sistem Pelaporan PNBP adalah sistem teknologi informasi yang digunakan dalam pengumpulan data dan pencatatan PNBP. 6a. Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik yang selanjutnya disebut dengan Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan oleh Pemohon dengan mengisi aplikasi secara elektronik. 7. Bendahara Penerima adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan/atau mempertanggungjawabkan uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian. 8. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. www.djpp.kemenkumham.go.id 9. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum adalah unit kerja kementerian yang mengelola Pelayanan Jasa Hukum. 10. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 11. Maksimum Pencairan adalah batas tertinggi Penggunaan PNBP yang dapat digunakan oleh satuan kerja sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 2. Ketentuan ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Kantor Wilayah menerima permohonan Pelayanan Jasa Hukum di bidang: a. notariat; b. fidusia; dan c. kewarganegaraan. (1a) Permohonan atas Pelayanan Jasa Hukum di bidang fidusia dilakukan secara elektronik. (2) Setiap permohonan atas Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya Pelayanan Jasa Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Biaya Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibayarkan oleh Pemohon melalui bank persepsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (1a) Pembayaran biaya Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang fidusia terintegrasi dengan Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Sistem Pelaporan PNBP. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bukti pembayaran biaya Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang notariat dan kewarganegaraan diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kantor Wilayah kecuali bukti pembayaran Pelayanan Jasa Hukum di bidang fidusia. (3) Bank persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Bendahara Penerima pada Kantor Wilayah wajib melakukan penatausahaan atas seluruh Penerimaan yang berasal dari Pelayanan Jasa Hukum pada saat diterimanya bukti pembayaran. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang notariat dan kewarganegaraan dimuat dalam Sistem Pelaporan PNBP berbasis teknologi informasi. (3) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang fidusia dimuat secara otomatis dalam Sistem Pelaporan PNBP yang terintegrasi dengan sistem pendaftaran jaminan fidusia. (4) Sistem Pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memuat: a. uraian penerimaan; b. jenis penerimaan; c. biaya permohonan; d. nomor bukti setor; e. nama notaris/pemohon; dan f. tanggal setoran. (5) Hasil penatausahaan penerimaan Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Sistem Pelaporan PNBP yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (6) Bendahara Penerima Kantor Wilayah wajib mencetak hasil penatausahaan penerimaan Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id dimaksud pada ayat (1) setiap bulan untuk dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Wilayah. 5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah dapat menggunakan sebagian dari dana PNBP yang telah disetor ke kas negara. (2) Besarnya Penggunaan sebagian dana dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Sebagian dana dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk kegiatan yang menunjang pelayanan jasa hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah dengan pembagian sebagai berikut: a. 40% (empat puluh persen) digunakan kembali oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan b. 60% (enam puluh persen) digunakan kembali oleh Kantor Wilayah. (4) Sebagian dana dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Wilayah. (5) Besaran maksimum pencairan dana PNBP pada Kantor Wilayah berdasarkan besaran maksimum pencairan dana PNBP yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 6. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id