Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia

PERMENKUMHAM No. 36 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemohon adalah laki-laki atau perempuan warga negara asing yang kawin secara sah dengan perempuan atau laki-laki warga negara INDONESIA. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 3. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Pemohon dapat memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara INDONESIA. (2) Pernyataan menjadi warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan melalui permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Pemohon kepada Menteri.

Pasal 3

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 4

Permohonan pernyataan untuk menjadi warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 5

(1) Dalam mengajukan permohonan pernyataan untuk menjadi warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemohon harus mengunggah dokumen sebagai berikut: a. fotokopi akta kelahiran Pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. fotokopi akta kelahiran suami atau isteri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. fotokopi akta perkawinan/buku nikah Pemohon dari suami atau isteri yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang; f. asli surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di INDONESIA paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; g. asli surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang masih berlaku; h. asli surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan jika Pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya; i. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; j. pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan; dan k. asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi warga negara INDONESIA. (2) Dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan secara elektronik diterima. (3) Penyampaian dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan surat pernyataan Pemohon yang menyatakan bahwa kebenaran isi dokumen fisik persyaratan menjadi tanggung jawab Pemohon sepenuhnya.

Pasal 6

(1) Permohonan pernyataan untuk menjadi warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen fisik. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak dokumen fisik diterima.

Pasal 7

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen fisik, Menteri memberitahukan secara elektronik kepada Pemohon untuk dilengkapi. (2) Kekurangan kelengkapan dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemohon tidak melengkapi dokumen fisik, permohonan ditolak. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud ayat (3) disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum kepada Pemohon secara elektronik.

Pasal 8

Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5.

Pasal 9

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan lengkap, Menteri MENETAPKAN keputusan mengenai memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik. (3) Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perwakilan negara asal Pemohon.

Pasal 10

Pemohon dapat langsung mencetak Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.

Pasal 11

Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Pasal 12

Pemohon wajib mengembalikan dokumen yang berkaitan dengan statusnya sebagai warga negara asing kepada instansi yang berwenang dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.

Pasal 13

Permohonan pernyataan menjadi warga yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara INDONESIA sampai dengan ditetapkan Keputusan Menteri.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02- HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA