Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari

PERMENKUMHAM No. 37 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daktiloskopi adalah pengamatan dan penelitian sidik jari seseorang sebagai sarana identifikasi dan pengenalan kembali identitas seseorang. 2. Teraan Sidik Jari adalah hasil reproduksi tapak jari baik yang sengaja diambil maupun bekas yang ditinggalkan pada benda karena pernah tersentuh dengan kulit telapak tangan/kaki yang dilakukan secara manual dan/atau elektronik. 3. Data Teraan Sidik Jari adalah rekaman Teraan Sidik Jari yang sengaja diambil secara manual dan/atau elektronik. 4. Perumusan Teraan Sidik Jari adalah pembubuhan tanda pada tiap-tiap kolom kartu Teraan Sidik Jari yang menunjukan interpretasi mengenai bentuk pokok, jumlah bilangan garis, bentuk loop, dan jalannya garis. 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. 6. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Untuk dapat diambil Teraan Sidik Jari, pemohon harus menyampaikan permohonan. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. orang perseorangan; b. lembaga swasta; dan c. lembaga pemerintah.

Pasal 3

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen: a. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon yang sah dan masih berlaku; dan b. pasfoto pemohon berwarna dengan ukuran 3x4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.

Pasal 4

(1) Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen permohonan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 5

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk dilengkapi. (2) Pemohon wajib melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal pemberitahuan secara tertulis disampaikan. (3) Apabila dalam jangka waktu yang dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak melengkapi dokumen, permohonan dinyatakan ditolak.

Pasal 6

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 permohonan dinyatakan lengkap dan diterima, Direktur Jenderal melakukan pengambilaan Teraan Sidik Jari pemohon baik secara manual maupun elektronik. (2) Pengambilan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari.

Pasal 7

(1) Pengambilan Teraan Sidik Jari secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan dengan menggunakan alat khusus secara elektronik. (2) Pengambilan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. menempelkan 4 (empat) jari tangan kanan secara bersamaan; b. menempelkan 4 (empat) jari tangan kiri secara bersamaan; dan c. menempelkan 2 (dua) ibu jari secara bersamaan.

Pasal 8

(1) Pengambilan Teraan Sidik Jari secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan menggunakan tinta Daktiloskopi dan lembar slip khusus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Tinta Daktiloskopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tinta khusus berwarna hitam yang memiliki kualitas tahan lama, tidak cepat luntur, dan cepat kering. (3) Lembar slip khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 20x20 cm (dua puluh kali dua puluh sentimeter) dengan warna dasar putih dan ketebalan kertas 150 mg (serratus lima puluh miligram). (4) Format lembar slip khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Pengambilan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. menggulirkan satu per satu setiap jari; b. menempelkan 4 (empat) jari tangan kanan secara bersamaan; c. menempelkan 4 (empat) jari tangan kiri secara bersamaan; dan d. menempelkan 2 (dua) ibu jari secara bersamaan. (2) Dalam hal pengambilan Teraan Sidik Jari terhadap orang yang memiliki kurang atau lebih dari 10 (sepuluh) jari, pengambilan Teraan Sidik Jari dilakukan sesuai dengan jumlah jari yang dimiliki. (3) Dalam hal pengambilan Teraan Sidik Jari terhadap orang yang tidak memiliki jari tangan, pengambilan Teraan Sidik Jari dilakukan dengan Teraan Sidik Jari kaki.

Pasal 10

Terhadap Teraan Sidik Jari yang telah diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 wajib dilakukan Perumusan Teraan Sidik Jari.

Pasal 11

(1) Untuk dapat dilakukan Perumusan Teraan Sidik Jari, pemohon harus menyampaikan permohonan. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. orang perseorangan; b. lembaga swasta; c. lembaga pemerintah; dan d. notaris.

Pasal 12

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan yang diajukan oleh orang perseorangan, lembaga swasta, dan notaris dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara perseorangan maupun kolektif.

Pasal 13

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit memuat: a. identitas pemohon atau para pemohon; dan b. maksud dan tujuan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen: a. fotokopi kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku; b. asli 2 (dua) lembar slip Teraan Sidik Jari; c. pasfoto berwarna dengan ukuran 3x4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar; dan d. asli bukti pembayaran biaya permohonan.

Pasal 14

(1) Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen permohonan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 15

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk dilengkapi. (2) Pemohon wajib melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal pemberitahuan secara tertulis disampaikan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak melengkapi dokumen, permohonan dinyatakan ditolak.

Pasal 16

Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14.

Pasal 17

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan perumusan terhadap Teraan Sidik Jari. (2) Perumusan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Pasal 18

Perumusan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan menggunakan kaca pembesar khusus.

Pasal 19

Hasil perumusan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada pemohon.

Pasal 20

(1) Permohonan identifikasi Teraan Sidik Jari diajukan oleh pemohon. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. orang perseorangan; b. lembaga swasta; c. lembaga pemerintah; dan b. notaris.

Pasal 21

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan yang diajukan oleh orang perseorangan, lembaga swasta dan notaris dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 22

(1) Permohonan identifikasi Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; dan b. maksud dan tujuan permohonan. (2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus melampirkan: a. fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas lainnya yang sah dan masih berlaku; b. asli lembar slip Teraan Sidik Jari; dan c. asli bukti setor biaya permohonan.

Pasal 23

(1) Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen permohonan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 24

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk dilengkapi. (2) Pemohon wajib melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal pemberitahuan secara tertulis disampaikan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak melengkapi dokumen, permohonan dinyatakan ditolak.

Pasal 25

Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22.

Pasal 26

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan identifikasi Teraan Sidik Jari. (2) Identifikasi Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Pasal 27

Hasil identifikasi Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan kepada pemohon.

Pasal 28

(1) Setiap kegiatan pengambilan, perumusan, dan identifikasi Teraan Sidik Jari wajib didokumentasikan. (2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. memberikan nomor Daktiloskopi pada slip Teraan Sidik Jari; b. memasukkan data Teraan Sidik Jari ke dalam aplikasi Daktiloskopi; c. menuliskan nama, identitas dan rumusan Teraan Sidik Jari ke dalam bentuk kartu Daktiloskopi; dan d. menyimpan data Teraan Sidik Jari di ruang arsip Daktiloskopi. (3) Penyimpanan data Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan: a. berdasarkan nama secara alfabetis; b. berdasarkan nomor Daktiloskopi; c. berdasarkan tahun penomoran; dan d. menggunakan sistem klasifikasi Teraan Sidik Jari.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA