Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP DINAMIS DAN HAK AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 4 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Arsip Dinamis adalah Arsip yang dipergunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 3. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis adalah kategori kerahasiaan Arsip Dinamis berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, publik, dan perorangan. 4. Hak Akses Arsip Dinamis adalah kategori pengaturan hak akses Arsip Dinamis bagi pejabat yang berwenang. 5. Akses Arsip adalah pengaturan ketersediaan Arsip Dinamis sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal pencipta Arsip untuk mempermudah pemanfaatan Arsip. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 7. Unit Kerja adalah unit eselon I, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimaksudkan sebagai pedoman yang bersifat baku dalam melakukan pengamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis.

Pasal 3

Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis merupakan bagian dari sistem informasi kearsipan dinamis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 4

Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. kode klasifikasi; b. jenis Arsip; c. klasifikasi keamanan; d. kategori Arsip; e. tingkat akses publik; f. kategori akses vital; g. hak akses; h. dasar pertimbangan; dan i. unit pengolah.

Pasal 5

(1) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimuat dalam daftar Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Daftar Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN