Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN BANTUAN HUKUM

PERMENKUMHAM No. 4 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. 2. Standar Layanan Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut Starla Bankum adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan Bantuan Hukum. 3. Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut Stopela Bankum adalah pedoman teknis yang dibentuk dan diberlakukan oleh pemberi bantuan hukum sebagai penerapan standar layanan bantuan hukum. 4. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 5. Pelaksana Bantuan Hukum adalah Advokat, Paralegal, Dosen, dan/atau Mahasiswa Fakultas Hukum yang terdaftar dalam Pemberi Bantuan Hukum. 6. Penyelenggara Bantuan Hukum adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Unit Kerja Kementerian Hukum dan HAM yang salah satu tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian bantuan hukum. 7. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. 8. Panitia Pengawas Daerah adalah unit kerja khusus di bawah koordansi kantor wilayah hukum dan ham yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan bantuan hukum di daerah. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

(1) Untuk menjamin kualitas layanan pemberian bantuan hukum, Menteri MENETAPKAN Starla Bankum. (2) Starla Bankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Starla Bankum litigasi; dan b. Starla Bankum nonlitigasi. (3) Terhadap pelaksanaan Starla Bankum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Kepala Badan melakukan pembinaan.

Pasal 3

(1) Dalam rangka penerapan Starla Bankum, Pemberi Bantuan Hukum berhak: a. memperoleh informasi terkait data dan dokumen untuk kepentingan penanganan perkara baik dari Penerima Bantuan Hukum, Pemerintah maupun dari Instansi lainnya; b. mendapatkan dokumen identitas, keterangan domisili, dan surat keterangan tidak mampu dari Penerima Bantuan Hukum; c. mendapatkan keterangan yang sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya dari perkara yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum; d. menerima salinan dokumen yang terkait dengan perkara dan diperlihatkan aslinya yang berguna dalam proses pembuktian ataupun memperjelas informasi yang disampaikan Penerima Bantuan Hukum; dan e. mendapatkan anggaran bantuan hukum yang bersumber dari : 1. anggaran pendapatan dan belanja negara; 2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau 3. sumber pendanaan lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka penerapan Starla Bankum, Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban: a. memberikan Pelatihan Starla Bankum kepada Pelaksana Bantuan Hukum; b. assessment kondisi kerentanan dan kebutuhan hukum Penerima Bantuan Hukum terkait permasalahan yang dihadapi; c. menjalankan layanan Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memberikan informasi dan layanan Bantuan Hukum yang mudah diakses; e. tidak melakukan penelantaran kepada Penerima Bantuan Hukum di tengah proses pemberian layanan Bantuan Hukum; f. tidak melakukan perbuatan yang mengurangi integritas pemberian layanan Bantuan Hukum; g. membuat sarana penunjang penerapan Starla Bankum yang meliputi: 1. Stopela Bankum; dan 2. informasi layanan Bantuan Hukum (poster, banner, infografis, brosur, buku saku, dan sejenisnya), dan h. menyelesaikan pengaduan terhadap layanan bantuan hukum yang dilakukan oleh pelaksana bantuan hukum.

Pasal 4

(1) Dalam rangka penerapan Starla Bankum, Penerima Bantuan Hukum berhak: a. mendapatkan informasi dan penjelasan baik lisan maupun tertulis tentang tata cara pemberian bantuan hukum, Starla Bankum, proses hukum yang dihadapi, perkembangan perkara, hak sebagai Penerima Bantuan Hukum serta bentuk layanan dan alur layanan yang diterima; b. mendapatkan layanan Bantuan Hukum sejak permohonannya diterima hingga perkara selesai dan/atau berkekuatan hukum tetap sesuai Starla Bankum, kode etik advokat, kompetensi Pelaksana Bantuan Hukum dan nilai organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan asas pemberian Bantuan Hukum; c. mendapatkan perlindungan atas privasi dan kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG; d. dilibatkan, didengar dan dimintakan persetujuannya atas setiap langkah hukum yang diambil dalam setiap proses perkara yang dihadapi; e. melakukan penilaian atas layanan Bantuan Hukum yang diterima; dan f. melakukan pengaduan terhadap layanan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Pelaksana Bantuan Hukum. (2) Dalam rangka penerapan Starla Bankum, Penerima Bantuan Hukum berkewajiban: a. bersikap kooperatif dan komunikatif dalam membantu penanganan perkara; b. mengikuti peraturan dan tata tertib yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum; dan c. memberikan data, informasi, keterangan, dan salinan dokumen dengan jujur dan selengkapnya terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi.

Pasal 5

(1) Penerima Bantuan Hukum dapat melakukan penilaian terhadap penerapan Starla Bankum. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum dan Penyelenggara Bantuan Hukum.

Pasal 6

(1) Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum berhak melakukan pengaduan terhadap layanan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Pelaksana Bantuan Hukum. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula disampaikan oleh pihak lain yang berkepentingan. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada: a. Pemberi Bantuan Hukum dengan tembusan kepada Panitia Pengawas Daerah dan Penyelenggara Bantuan Hukum; atau b. Penyelenggara Bantuan Hukum melalui Panitia Pengawas Daerah. (4) Kepala Badan menyusun pedoman penanganan terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk diterapkan oleh Pemberi Bantuan Hukum, Panitia Pengawas Daerah, dan Penyelenggara Bantuan Hukum itu sendiri. (5) Dalam hal pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut. (6) Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan hasil penanganan pengaduan kepada Penerima Bantuan Hukum, Panitia Pengawas Daerah, dan Penyelenggara Bantuan Hukum. (7) Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak menerima hasil penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penerima Bantuan Hukum dapat mengadukan kepada Penyelenggara Bantuan Hukum.

Pasal 7

(1) Menteri dapat menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran atas penerapan Starla Bankum. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan tingkatan sebagai berikut: a. sanksi ringan; b. sanksi sedang; atau c. sanksi berat. (3) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan dalam bentuk: a. teguran lisan; atau b. peringatan tertulis. (4) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara langsung oleh: a. Penyelenggara Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum; dan/atau b. Pemberi Bantuan Hukum kepada Pelaksana Bantuan Hukum. (5) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan secara langsung oleh: a. Penyelenggara Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum, dalam bentuk: 1. pembatalan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum; 2. penghentian pemberian anggaran Bantuan Hukum tahun berjalan; atau 3. penghentian pemberian anggaran Bantuan Hukum tahun berikutnya; dan/atau b. Pemberi Bantuan Hukum kepada Pelaksana Bantuan Hukum, dalam bentuk pemberhentian atau pencabutan sementara kartu identitas, surat penunjukan, atau bentuk surat lainnya sebagai keanggotaan Pelaksana Bantuan Hukum. (6) Sanksi berat dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan secara langsung oleh: a. Penyelenggara Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum, dalam bentuk: 1. pencabutan status akreditasi; atau 2. penurunan status akreditasi; dan/atau b. Pemberi Bantuan Hukum kepada Pelaksana Bantuan Hukum, dalam bentuk pemberhentian keanggotaan Pelaksana Bantuan Hukum.

Pasal 8

(1) Kepala Badan MENETAPKAN pedoman tentang Starla Bankum. (2) Pedoman tentang Starla Bankum memuat: a. Starla Bankum litigasi; b. Starla Bankum nonlitigasi; dan c. pembinaan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi asistensi, penilaian, pengaduan, dan sanksi.

Pasal 9

(1) Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum menyusun dan menerapkan Stopela Bankum yang berpedoman pada pedoman Kepala Badan tentang Starla Bankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pemberi Bantuan Hukum dapat mengembangkan Stopela Bankum untuk menampung kekhususan ruang lingkup kerja Pemberi Bantuan Hukum.

Pasal 10

(1) Menteri melalui Kepala Badan melakukan: a. asistensi penyusunan Stopela Bankum; dan b. peningkatan kapasitas dan penerapan pedoman Kepala Badan tentang Starla Bankum. (2) Menteri dalam melakukan asistensi penyusunan Stopela Bankum dan peningkatan kapasitas penerapan pedoman Kepala Badan tentang Starla Bankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

(1) Penyelenggara Bantuan Hukum dan/atau Panitia Pengawas Daerah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan Starla Bankum. (2) Panita Pengawas Daerah menyampaikan laporan atas hasil pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan Starla Bankum kepada Penyelenggara Bantuan Hukum. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 12

Pedoman Kepala Badan tentang Starla Bankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditetapkan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA