Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 5 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan naskah dinas bagi setiap unit kerja eselon I, kantor wilayah, unit pelaksana teknis, dan Pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Pasal 3

Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-03.UM.04.10 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN