Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYESUAIAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui penyesuaian.
Pasal 2
Petunjuk pelaksanaan penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Petunjuk pelaksanaan penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. pendahuluan;
b. syarat dan tata cara penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluhan Hukum;
c. pemantauan dan evaluasi; dan
d. penutup.
Pasal 4
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil melalui penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
