Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris

PERMENKUMHAM No. 61 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sanksi Administratif adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang kepada Notaris karena melakukan pelanggaran yang diwajibkan atau memenuhi ketentuan yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan. 2. Terlapor adalah Notaris yang dilaporkan karena telah melakukan pelanggaran yang diwajibkan atau memenuhi ketentuan yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan. 3. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG. 4. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. 5. Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. 6. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa “diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya”. 7. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frase “diberikan sebagai KUTIPAN”. 8. Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial. 9. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 11. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 12. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada Notaris yang telah melakukan pelanggaran atau kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelanggaran atau kewajiban administratif bagi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 16 ayat (11) dan ayat (13), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 65A UNDANG-UNDANG.

Pasal 3

(1) Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Peringatan tertulis; b. Pemberhentian sementara; c. Pemberhentian dengan hormat; atau d. Pemberhentian dengan tidak hormat. (2) Penjatuhan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang mulai dari sanksi teringan sampai sanksi terberat sesuai dengan tata urutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal tertentu Notaris yang melakukan pelanggaran yang berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan dapat langsung dijatuhi sanksi administratif tanpa dilakukan secara berjenjang.

Pasal 4

(1) Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor atau berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Pengawas Daerah memanggil Notaris yang bersangkutan. (2) Majelis Pengawas Daerah membuat berita acara pemeriksaan terhadap Terlapor dan berita acara temuan hasil pemeriksaan protokol Notaris. (3) Majelis Pengawas Daerah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Majelis Pengawas Wilayah. (4) Majelis Pengawas Wilayah melakukan pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 5

(1) Majelis Pengawas Wilayah dapat menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Notaris dalam hal Notaris: a. tidak menjalankan jabatan secara nyata, menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah serta tidak menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasai Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG; b. tidak melakukan kewajibannya dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l UNDANG-UNDANG; c. melakukan larangan dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG; d. mempunyai alamat kantor lebih dari satu, tempat kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah diluar tempat kedudukan Notaris dan menjalankan jabatannya secara berturut-turut diluar tempat kedudukannya sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG; e. menjalankan cuti namun tidak menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti, Notaris Pengganti tidak menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir dan tidak membuat berita acara serah terima Protokol Notaris sesuai dengan Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG; f. tidak memberikan jasa hukum dibidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) UNDANG-UNDANG; g. memberikan, memperlihatkan atau memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta kepada orang yang tidak berkepentingan langsung pada pembuatan Akta sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) UNDANG-UNDANG; h. tidak melakukan pembuatan, penyimpanan, dan penyerahan Protokol Notaris sesuai dengan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59 UNDANG-UNDANG. (2) Notaris yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi tertulis pertama. (3) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) Hari setelah dikenakan sanksi peringatan tertulis, Notaris belum juga menyelesaikan masalahnya atau melakukan kesalahan selain kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi peringatan tertulis kedua. (4) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) Hari setelah dikenakan sanksi peringatan tertulis kedua, Notaris belum juga menyelesaikan masalahnya atau melakukan kesalahan selain kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sanksi peringatan tertulis ketiga. (5) Bentuk keputusan pejabat yang berwenang tentang penjatuhan sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan atau melakukan kesalahan lain, Majelis Pengawas Wilayah Notaris dapat mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris. (2) Majelis Pengawas Pusat Notaris melakukan pemeriksaan berdasarkan usulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Majelis Pengawas Pusat Notaris berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Notaris. (4) Bentuk Keputusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tentang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .

Pasal 7

(1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dijatuhkan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan. (2) Dalam keputusan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis Pengawas Pusat Notaris MENETAPKAN kewajiban yang harus dipenuhi Notaris selama menjalani masa pemberhentian sementara. (3) Dalam masa pemberhentian sementara telah berakhir dan Notaris belum juga melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis Pengawas Pusat Notaris dapat mengusulkan kepada Menteri berupa: a. pemberhentian dengan hormat; atau b. pemberhentian dengan tidak hormat. (4) Berdasarkan usulan Majelis Pengawas Pusat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat memberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat.

Pasal 8

(1) Notaris yang sedang menjalani masa pemberhentian sementara harus menyerahkan protokol Notaris kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol. (2) Penunjukan Notaris Pemegang Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atas penunjukan Majelis Pengawas Daerah. (3) Penyerahan Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak keputusan pemberhentian sementara.

Pasal 9

(1) Notaris yang telah selesai menjalani masa pemberhentian sementara dan telah menyelesaikan kewajibannya, wajib melakukan serah terima protokol Notaris dari Notaris Pemegang Protokol kepada Notaris yang bersangkutan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari dengan penandatanganan berita acara serah terima protokol. (2) Setelah serah terima protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris menyampaikan laporan kepada Menteri dengan ditembuskan kepada: c. Majelis Pengawas Pusat Notaris; d. Majelis Pengawas Wilayah Notaris; e. Majelis Pengawas Daerah Notaris; dan f. Pengurus Pusat Ikatan Notaris INDONESIA. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak serah terima dilakukan.

Pasal 10

(1) Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat. (2) Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Notaris tidak menjalankan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Notaris sampai masa pemberhentian sementara telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau b. Notaris yang sedang menjalani masa pemberhentian sementara dan ternyata di kemudian hari ditemukan melakukan pelanggaran lainnya yang diancam sanksi yang sama; atau c. Notaris mendapat 3 (tiga) kali sanksi pemberhentian sementara selama periode 12 (dua belas) bulan. (3) Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Majelis Pengawas Pusat. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Pusat.

Pasal 11

Dalam hal menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Menteri dapat menerima dan mempertimbangkan saran atau pendapat dari Majelis Pengawas Notaris.

Pasal 12

(1) Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat harus menyerahkan protokol Notaris kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol. (2) Notaris Pemegang Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan penunjukan Majelis Pengawas Daerah Notaris. (3) Penyerahan Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pemberhentian dengan tidak hormat diterima.

Pasal 13

Dalam hal Notaris melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan telah diputus bersalah oleh pengadilan serta memperoleh kekuatan hukum tetap, Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA