Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

PERMENKUMHAM No. 7 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 2. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Pasal 2

Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara INDONESIA.

Pasal 3

(1) Paspor biasa terdiri atas: a. Paspor biasa elektronik; dan b. Paspor biasa nonelektronik. (2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan sistem informasi manajemen keimigrasian.

Pasal 4

(1) Paspor biasa mempunyai spesifikasi teknis pengaman dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengaman, dan isi blanko sesuai dengan standar internasional. (2) Spesifikasi teknis pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas: a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara INDONESIA; b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing; dan c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.

Pasal 6

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara INDONESIA diterbitkan bagi warga negara INDONESIA dalam keadaan tertentu, jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.

Pasal 7

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diterbitkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di INDONESIA.

Pasal 8

Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat dikeluarkan bagi warga negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik INDONESIA dengan negara lain berdasarkan perjanjian lintas batas.

Pasal 9

(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b mempunyai spesifikasi teknis pengaman dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengaman, dan isi blanko. (2) Spesifikasi teknis pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Spesifikasi teknis pengaman surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diatur berdasarkan perjanjian lintas batas.

Pasal 11

Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, blanko Paspor biasa dan banko Surat Perjalanan Laksana Paspor yang telah dicetak dengan spesifikasi teknis berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2012 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing tetap sah dapat digunakan sampai dengan persediaannya habis.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 9 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2012 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN