Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
2. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.
3. Pemuka adalah narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di Lapas.
4. Tamping adalah narapidana yang membantu kegiatan Pemuka.
5. Tim Pengamat Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut TPP adalah tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
Pasal 2
Untuk mendukung pelaksanaan pembinaan di Lapas, Narapidana dapat diangkat menjadi:
a. Pemuka; dan
b. Tamping.
Pasal 3
Pemuka dan Tamping mempunyai kewajiban untuk:
a. berperilaku yang dapat dijadikan teladan bagi Narapidana lainnya;
b. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan;
c. menjaga kerukunan kehidupan di dalam Lapas;
d. menghindari timbulnya konflik antar suku, agama, ras, dan antar golongan; dan
e. hormat dan taat kepada petugas.
Pasal 4
Pemuka dan Tamping dilarang membantu petugas di bidang:
a. administrasi perkantoran;
b. administrasi teknis;
c. registrasi; pengamanan;
d. pelayanan medis kesehatan; dan
e. pengamanan.
Pasal 5
Untuk diangkat menjadi Pemuka, Narapidana harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. masa pidana paling sedikit 3 (tiga) tahun;
b. telah menjalani 1/3 (sepertiga) dari masa pidana;
c. tidak pernah melanggar tata tertib dan tercatat dalam register F;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. pernah diangkat sebagai Tamping paling sedikit 6 (enam) bulan;
f. bukan Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan serta penggelapan.
g. mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus;
h. bukan merupakan residivis;
i. mempunyai bakat memimpin; dan
j. mempunyai jiwa sosial.
Pasal 6
(1) Pemuka mempunyai tugas membantu kegiatan pembinaaan di bidang:
a. kegiatan kerja;
b. pendidikan;
c. keagamaan;
d. kesehatan;
e. olahraga;
f. kesenian;
g. dapur; dan
h. kebersihan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemuka dibantu paling sedikit oleh 3 (tiga) orang Tamping.
Pasal 7
Untuk diangkat menjadi Tamping, Narapidana harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. masa pidana paling sedikit 6 (enam) bulan;
b. telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana;
c. tidak pernah melanggar tata tertib;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bukan Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan serta penggelapan.
f. mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus; dan
g. bukan merupakan residivis.
Pasal 8
Tamping mempunyai tugas membantu Pemuka sesuai dengan bidang tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 9
(1) Kepala Lapas mengangkat Narapidana sebagai Pemuka dan Tamping berdasarkan rekomendasi TPP Lapas.
(2) Narapidana yang diajukan dalam sidang TPP harus diusulkan oleh wali warga binaan pemasyarakatan.
Pasal 10
(1) Pengangkatan Pemuka harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam Lapas.
(2) Pengangkatan Pemuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 1 (satu) orang untuk setiap bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 11
(1) Dalam hal tertentu, Kepala Lapas dapat mengangkat lebih dari 1 (satu) orang Pemuka untuk setiap bidang kegiatan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah.
(2) Persetujuan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus didasarkan pada hasil verifikasi dan masukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Pasal 12
Kepala Lapas memberhentikan Pemuka atau Tamping jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 3 atau melakukan pelanggaran tata tertib Lapas.
Pasal 13
Pemberhentian Pemuka atau Tamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 setelah mendapat rekomendasi dari sidang TPP.
Pasal 14
Dalam hal rekomendasi dari sidang TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 belum di keluarkan, Kepala Lapas melakukan pemberhentian sementara Pemuka atau Tamping yang diduga tidak melaksanakan kewajiban atau melakukan pelanggaran tata tertib Lapas.
Pasal 15
Ketentuan mengenai kewajiban, syarat, tugas, serta pengangkatan Tamping di Lapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 dan pemberhentian Tamping di Lapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
kewajiban, syarat, tugas, serta pengangkatan dan pemberhentian Tamping di Rumah Tahanan Negara.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
