Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2015-2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenkumham adalah dokumen perencanaan yang memuat penjabaran dari visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan yang sesuai
dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disusun berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019.
2. Rencana Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Renja Kemenkumham adalah dokumen perencanaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk periode 1 (satu) tahun.
3. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen perencanaan dan anggaran program Kementerian/Lembaga.
Pasal 2
Renstra Kemenkumham dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyusun Renja Kemenkumham.
Pasal 3
(1) Renstra Kemenkumham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
a. pendahuluan;
b. visi, misi, dan tujuan;
c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;
d. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan
e. penutup.
(2) Renstra Kemenkumham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Setiap pimpinan unit eselon I dan Kepala Kantor Wilayah wajib menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan Renja Kemenkumham setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sesuai kebutuhan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan capaian Renstra Kemenkumham dalam kurun waktu 2015-2019 berdasarkan laporan pelaksanaan Renja Kemenkumham.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
