Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang SPESIFIKASI TEKNIS VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL TERBATAS SERTA APLIKASI PERSONALISASI VISA

PERMENKUMHAM No. 8 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Stiker Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Stiker Visa adalah blangko visa kunjungan dan visa tinggal terbatas berbentuk kertas berperekat yang memiliki spesifikasi dan fitur pengaman tertentu. 2. Fitur Pengaman Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Fitur Pengaman Visa adalah jenis pengaman dengan tanda tertentu yang terdapat pada blangko visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. 3. Aplikasi Personalisasi Visa adalah piranti lunak yang digunakan dalam sistem personalisasi penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas pada Perwakilan Republik INDONESIA.

Pasal 2

Persetujuan permohonan Visa dilakukan dengan menerbitkan Stiker Visa yang direkatkan pada dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Pasal 3

Visa diberikan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau ditempat lain yang ditentukan oleh Pemerintah Republik INDONESIA.

Pasal 4

Perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian Stiker Visa dan vaucer visa kunjungan saat kedatangan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pasal 5

Spesifikasi teknis Stiker Visa dan vaucer visa kunjungan saat kedatangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Pengisian data pada Stiker Visa dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Personalisasi Visa. (2) Petunjuk instalasi dan pengoperasian Aplikasi Personalisasi Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Stiker Visa dan vaucer visa kunjungan saat kedatangan yang telah dilaksanakan pengadaannya sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-451.IZ.01.10 Tahun 2010 tentang Spesifikasi Teknis dan Aplikasi Stiker Biasa tetap digunakan sampai persediaan Stiker Visa dan vaucer visa kunjungan saat kedatangan tersebut habis.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berlakunya berakhir.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur mengenai spesifikasi teknis dan aplikasi visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-451.IZ.01.10 Tahun 2010 tentang Spesifikasi Teknis dan Aplikasi Stiker Visa Biasa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN