Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENERBITAN PASPOR BIASA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah provinsi atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
Pasal 2
Bagi Calon Tenaga Kerja INDONESIA diterbitkan paspor biasa 24 (dua puluh empat) halaman atau 48 (empat puluh delapan) halaman.
Pasal 3
(1) Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja INDONESIA dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
(2) Permohonan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
(3) Pengajuan permohonan paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif melalui perusahaan pengerah tenaga kerja INDONESIA.
Pasal 4
(1) Pengajuan permohonan paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilampiri dengan:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
d. surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja INDONESIA yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota; dan
e. paspor lama, bagi yang telah memiliki paspor.
(2) Dalam hal dilakukan penggantian paspor, permohonan dilampiri dengan:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keluarga
c. surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja INDONESIA yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota; dan
d. paspor lama.
Pasal 5
(1) Bagi Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) juga dikenakan persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik INDONESIA.
(2) Terhadap permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
(3) Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan persetujuan penggantian paspor.
Pasal 6
Penerbitan paspor bagi Calon Tenaga Kerja INDONESIA dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1005.IZ.03.02 Tahun 2011 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor bagi Calon Tenaga Kerja INDONESIA Tujuan Timur Tengah pada Subdirektorat Surat Perjalanan Khusus Tenaga Kerja INDONESIA Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
