Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK

PERMENKUMHAM No. 9 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemohon adalah penerima fidusia, kuasa atau wakilnya. 2. Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik adalah pendaftaran www.djpp.kemenkumham.go.id 2013. No.418 3 jaminan fidusia yang dilakukan oleh Pemohon dengan mengisi aplikasi secara elektronik.

Pasal 2

(1) Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik meliputi: a. pendaftaran permohonan jaminan fidusia; b. pendaftaran perubahan jaminan fidusia; dan c. penghapusan jaminan fidusia. (2) Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui kios pelayanan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik diseluruh kantor pendaftaran fidusia.

Pasal 4

Ketentuan mengenai tata cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tangga 14 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id