(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. PDU-I; dan
b. PDU-II.
(2) PDU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk acara upacara Hari Kemerdekaan Republik INDONESIA, upacara Hari Dharma Karya Dhika, acara kenegaraan, acara penganugerahan tanda kehormatan, upacara pemakaman, upacara pernikahan, upacara penerimaan/pelepasan, apel kehormatan, dan renungan suci.
(3) PDU-II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk acara upacara Hari Besar Nasional, upacara ziarah dan tabur bunga di laut, upacara pembukaan penutupan pendidikan, sidang kode etik dan disiplin, acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dan acara serah terima jabatan.
(4) PDU-I dan PDU-II terbuat dari bahan kain Woolfeel Melange 100% Micro Twill Polyester.
(5) Warna PDU-I diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jas berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e;
b. celana berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e;
c. rok berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e; dan
d. kemeja berwarna putih.
(6) Warna PDU-II diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jas berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e;
b. celana berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e; dan
c. rok berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e.
(7) Gambar, bentuk, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PDU tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan ayat (6) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
