Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025 2029

PERMENKUMHAM No. None Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra Badan merupakan dokumen perencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.

Pasal 2

(1) Renstra Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan c. target kinerja dan kerangka pendanaan. (2) Ketentuan mengenai Renstra Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Data dan informasi kinerja Renstra Badan yang termuat dalam sistem informasi KRISNA-RENSTRA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 845), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA, Œ SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж