Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPMEN KEHAKIMAN NO: M.02-1Z.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN

PERMENKUMHAM No. m-01-iz-01-10 Tahun 2007 berlaku

Pasal 18

(1) Visa Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan dapat diberikan kepada pemohon visa dengan
masa berlaku paspor sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

(2) Visa Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun dapat diberikan kepada pemohon visa dengan
masa berlaku paspor sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan.

(3) Visa Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun dapat diberikan kepada pemohon visa dengan
masa berlaku paspor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun 6
(enam) bulan.

(4) Dalam hal Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan kepada pemohon visa yang tidak
memiliki Paspor Kebangsaan, harus disertakan bukti bahwa
sewaktu-waktu dalam kurun waktu 1 (satu) tahun pemohon
visa yang bersangkutan dapat kembali ke negara yang
memberikan surat perjalanan atau ke negara lain yang
menjadi tempat tinggal pemohon visa.

(5) Dalam hal Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan kepada pemohon visa yang tidak
memiliki Paspor Kebangsaan, harus disertakan bukti bahwa
sewaktu-waktu dalam kurun waktu 1 (satu) tahun 6 (enam)
bulan pemohon visa yang bersangkutan dapat kembali ke
negara yang memberikan surat perjalanan atau ke negara
lain yang menjadi tempat tinggal pemohon visa.

(6) Dalam hal Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diberikan kepada pemohon visa yang tidak
memiliki Paspor Kebangsaan, harus disertakan bukti bahwa
sewaktu-waktu dalam 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan pemohon
visa yang bersangkutan dapat kembali ke negara yang
memberikan surat perjalanan atau ke negara lain yang
menjadi tempat tinggal pemohon visa.

2.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Visa Tinggal Terbatas diberikan dengan menerakan cap
atau dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 pada Surat Perjalanan pemohon visa.

(2) Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan kepada pemohon visa untuk tinggal di
wilayah Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal diberikan izin masuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34.

3.
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

(1) Alih Status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas
dapat diberikan kepada orang asing dalam rangka:

a.
menanamkan modal;

b.
bekerja sebagai tenaga kerja ahli;

c.
bekerja sebagai pimpinan perusahaan;

d.
melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;

e.
mengikuti pendidikan dan pelatihan;

f.
mengadakan penelitian ilmiah;

g.
menggabungkan diri dengan suami atau istri warga
negara Indonesia;

h.
menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang
Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;

i.
menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin
Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak
yang berumur di bawah 18 (delapan betas) tahun dan
belum kawin;

j.
pertimbangan
kemanfaatan
untuk
kesejahteraan
masyarakat dan/atau alasan kemanusiaan berdasarkan
pertimbangan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi;

k.
memperoleh
kembali
kewarganegaraan
Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tabun
tentang
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia;atau

l.
wisatawan lanjut usia mancanegara.

(2) Izin Kunjungan yang tidak dapat dialih statuskan adalah:

a.
Izin Kunjungan yang diberikan kepada orang asing
pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;

b.
Izin Kunjungan yang diberikan kepada orang asing
yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan
Singkat.

4.
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69

Alih status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 diberikan
kepada orang asing yang diajukan oleh Penjaminnya setelah
berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

5.
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialih statuskan menjadi
Izin Tinggal Tetap, kecuali Izin Tinggal Terbatas
Kemudahan Khusus Keimigrasian;

(2) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal
Tetap
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dapat
diberikan kepada orang asing dalam rangka:

a.
menanamkan modal;

b.
bekerja sebagai tenaga ahli langka;

c.
bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan;

d.
melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;

e.
menggabungkan diri dengan suami atau istri warga
negara Indonesia;

f.
menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak sah
pemegang paspor asing dari seorang warga negara
Indonesia;

g.
menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang
Izin Tinggal Tetap;

h.
menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin
Tinggal Tetap bagi anak yang berumur di bawah 18
(delapan belas) tahun dan belum kawin;

i.
memperoleh
kembali
kewarganegaraan
Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
tentang
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia;atau

j.
wisatawan lanjut usia mancanegara.

(3) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal
Tetap hams memperhatikan aspek kemanfaatan orang asing
tersebut
bagi
pembangunan
nasional
dan
aspek
kemanusiaan.

6.
Ketentuan Pasal 75 sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 75

Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 72 diberikan
kepada orang asing yang diajukan oleh Penjaminnya setelah
berada
di
wilayah
Negara
Republik
Indonesia
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara berturut -turut.

7.
Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 90

(1) Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan
diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal
Terbatas dan pemegang Izin Tinggal Tetap.

(2) Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi
pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku 1
(satu) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal
Terbatas diberikan.

(3) Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi
pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku 2
(dua) tahun atau Izin Tinggal Tetap diberikan untuk
jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Tetap diberikan.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Pebruari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

HAMID AWALUDIN