Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN YAYASAN DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMENKUMHAM No. m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. 2. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 3. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

(1) Menteri mengumumkan Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 3

Pengumuman Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi : a. akta pendirian Yayasan beserta Keputusan Menteri mengenai pengesahan Yayasan; b. akta perubahan anggaran dasar Yayasan yang telah disetujui beserta Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan; dan/atau c. akta perubahan anggaran dasar Yayasan yang telah diberitahukan serta surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan.

Pasal 4

Pengumuman Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak: a. tanggal akta pendirian Yayasan disahkan atau perubahan anggaran dasar disetujui atau diterima oleh Menteri; dan/atau b. surat pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar Yayasan diterima.

Pasal 5

(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan membubuhkan nomor Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Penomoran Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan nomor urut Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 6

Dokumen Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dicatat dan disimpan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar. (2) Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Pengurus Yayasan yang bersangkutan melalui Notaris sebanyak 8 (delapan) eksemplar; b. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebanyak 2 (dua) eksemplar.

Pasal 8

Dalam melakukan pencetakan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat bekerjasama dengan perusahaan percetakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Yayasan yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang diterima secara lengkap sejak tanggal 3 Juni 2009 pengumumannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 3 Juni 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 9 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR