Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-0101 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.02.HT.01.10 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Menteri berdasarkan UNDANG-UNDANG berwenang melakukan pengumuman Perseroan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
2. Pasal 4 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mengumumkan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal :
a. penandatanganan Keputusan Menteri mengenai pendirian Perseroan atau perubahan anggaran dasar Perseroan; dan/atau
b. surat penerimaan pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar Perseroan.
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mencetak Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam 3 (tiga) rangkap.
(2) Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada :
a. notaris yang bersangkutan; dan
b. direksi Perseroan yang bersangkutan.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA juga disampaikan kepada perusahaan percetakan guna dicetak ulang sebagai dokumen resmi.
(4) Atas permintaan Perseroan yang bersangkutan, pencetakan ulang dokumen resmi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan percetakan sesuai ketentuan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
