Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode
ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan
yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau
ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi
keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
3. Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia adalah penelitian yang dilakukan
terhadap manusia sebagai individu maupun kelompok selaku pemegang
hak (rights holders), negara selaku pemangku kewajiban (duty bearer),
serta implementasi Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam tatanan
kehidupan bernegara dan bermasyarakat berdasarkan prinsip-prinsip yang
dicantumkan dalam instrumen Hak Asasi Manusia nasional dan
internasional.
4. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-dl-08-01 Tahun 2009 tentang PANDUAN PENELITIAN DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pelaksanaan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia berdasarkan panduan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Panduan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 3
Panduan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, disusun dengan sistematika sebagai berikut:
I
Pendahuluan
II
Konsepsi Hak Asasi Manusia
2009, No.296
III Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia
IV Langkah-Langkah Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia
V
Penyusunan Laporan Penelitian
VI Penutup
Pasal 4
(1) Kementerian dapat memfasilitasi lembaga penelitian dan pengembangan
kementerian, atau lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah
daerah, perguruan tinggi, dan badan usaha dalam menyusun Penelitian di
Bidang Hak Asasi Manusia.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyediaan
tenaga ahli, bahan hasil penelitian, konsultasi, atau fasilitas lain yang
diperlukan dalam melakukan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
2009, No.296
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH-01.DL.08.01 TAHUN 2009
TENTANG
PANDUAN PENELITIAN DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA
2009, No.296
SISTEMATIKA PANDUAN PENELITIAN DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Dasar Hukum
C.
Tujuan
D.
Sasaran
II.
KONSEPSI HAK ASASI MANUSIA
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia
B.
Prinsip-Prinsip Pokok Hak Asasi Manusia
C.
Subjek Hak Asasi Manusia
D.
Objek Hak Asasi Manusia
III. PENELITIAN DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA
A.
Penelitian Secara Umum
B.
Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia
C.
Fokus Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia
IV. LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA
A.
Persiapan Penelitian
1. Penyusunan Proposal Penelitian
2. Penyusunan Desain Penelitian
3. Penyusunan, Pengujian, dan Perbaikan Instrumen Penelitian
B.
Pelaksanaan Penelitian
1. Pengumpulan Data dan Informasi
2. Pengolahan Data
3. Analisis Data
V.
PENYUSUNAN LAPORAN PENELITIAN
A.
Sistematika Penulisan Laporan Penelitian
B.
Penggunaan Pedoman Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
VI. PENUTUP
2009, No.296
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH-01.DL.08.01 TAHUN 2009
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang ditetapkan oleh Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan
langkah maju paling bersejarah dalam meningkatkan peradaban hak asasi manusia di
tataran nasional dan internasional. Deklarasi yang terdiri atas satu naskah gabungan ini
mencakup hampir semua hak asasi dan kebebasan mendasar yang dikenal sekarang.
Selanjutnya Majelis Umum PBB membentuk Komisi Hak Asasi Manusia, yang
menghasilkan dua kovenan internasional Hak Asasi Manusia yaitu Kovenan Internasional
Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ ICCPR)
dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International
Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights/ ICESCR) yang mengikat secara
hukum bagi negara-negara yang meratifikasinya.
Deklarasi tersebut dipandang sebagai salah satu prestasi besar Perserikatan Bangsa-
Bangsa dalam bidang hak asasi manusia dan telah dijadikan pijakan, referensi, dan sumber
inspirasi bagi sejumlah negara termasuk Indonesia. Bagi Indonesia, komitmen pemerintah
terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia telah dituangkan
dalam tatanan hukum nasional, antara lain dalam BAB XA Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on
Economic, Social, and Cultural Rights), serta Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005
tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International
Covenant on Civil and Political Rights). Pada tatanan struktural, Indonesia telah memiliki
lembaga-lembaga yang menangani masalah hak asasi manusia, antara lain; Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional
Perempuan, Komisi Nasional Anak, Komisi Nasional Lansia, Pengadilan Hak Asasi
Manusia dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc, serta Panitia Rencana Aksi Nasional
Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang berada di Pusat dan di setiap Propinsi, Kabupaten
maupun Kota seluruh Indonesia.
Sekalipun secara hukum dan struktural, Indonesia telah menerima nilai-nilai hak
asasi manusia, namun sampai saat ini penerimaan terhadap prinsip-prinsip pokok hak asasi
manusia terkendala oleh kenyataan bahwa proses pembangunan yang dijalankan seringkali
tidak melibatkan masyarakat tetapi masih berpihak pada kepentingan kelompok-kelompok
tertentu, pembangunan kurang merata, terabaikannya masyarakat adat, kemiskinan, dan
kesenjangan sosial.
Selain dari permasalahan-permasalahan tersebut, perlu disadari bahwa setiap
wilayah di Indonesia memiliki kekhususan, utamanya pada tataran sosial dan budaya, yang
tentu saja berpengaruh terhadap pelaksanaan hak asasi manusia. Hal ini tidak berarti
bahwa dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, prinsip-prinsip pokok hak
asasi manusia dapat dikaburkan dan diingkari. Kekhususan dan karakteristik setiap daerah
2009, No.296
harus dilindungi, dihormati, dan dijunjung tinggi, sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip pokok hak asasi manusia yang berlaku dan dijadikan sebagai bentuk
kearifan lokal yang patut dipertahankan.
Hak asasi manusia akan saling bergantung satu sama lain dan tidak dapat dipisah-
pisahkan (invisibility) karena semua hak, baik hak sipil, politik, sosial, ekonomi, maupun
budaya kedudukannya setara dan tidak akan bisa dinikmati sepenuhnya tanpa ada
pemenuhan dari hak-hak lainnya. Hak asasi manusia menjamin bagi setiap manusia
diperlakukan setara tanpa adanya diskriminasi, dan diberi hak untuk berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan yang akan berpengaruh pada hidupnya. Hak asasi manusia harus
ditegakan melalui penerapan hukum dan dikuatkan dengan adanya jaminan penuntutan
terhadap para pemangku tanggung jawab (negara) untuk mempertanggungjawabkannya
sesuai dengan standar internasional.
Negara selaku pemangku tanggung jawab atas pelaksanaan hak asasi manusia,
harus menyusun strategi pembangunan sebagai bentuk konkrit pelaksanaan tanggung
jawab dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga
negaranya. Sebagai landasan utama dalam melaksanakan pembangunan yang berwawasan
hak asasi manusia, peranan hasil penelitian di bidang hak asasi manusia yang didukung
oleh data dan informasi yang tepat serta akurat menjadi sangat penting untuk
menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berbasis hasil penelitian (research-based policy).
Untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan hasil penelitian yang sesuai dengan
kaidah-kaidah penelitian, maka perlu dibuat “Panduan Praktis Penelitian di Bidang Hak
Asasi Manusia” yang akan memberikan petunjuk, arah, dan tuntunan bagi para peneliti,
akademisi, maupun praktisi yang akan melakukan penelitian di bidang hak asasi manusia.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian,
Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional
Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social,
and Cultural Rights);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional
Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights);
C. Tujuan
Tujuan Panduan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia adalah memberikan
petunjuk, arah, dan tuntunan bagi para peneliti, akademisi, maupun praktisi yang
melakukan penelitian di bidang hak asasi manusia, agar dapat memperoleh hasil penelitian
yang sesuai dengan kaidah-kaidah penelitian yakni sistematis, objektif, dan aplikatif baik
mengenai prosedur maupun dalam proses berpikirnya.
D. Sasaran
Sasaran penggunaan Panduan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia ini adalah
para peneliti, akademisi, praktisi, dan kalangan pemerhati hak asasi manusia.
2009, No.296
II.
KONSEPSI HAK ASASI MANUSIA
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Pengertian hak asasi manusia merupakan suatu istilah yang relatif baru dan
menjadi bahasa sehari-hari sejak Perang Dunia II dan pembentukan Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Istilah tersebut menggantikan istilah hak-hak alam (natural rights)
karena konsep hukum alam yang berkaitan dengan istilah natural rights menjadi suatu
kontroversi dan frase hak manusia (the rights of man) yang muncul kemudian dianggap
tidak mencakup hak-hak wanita.
Secara harfiah hak asasi manusia berarti hak-hak yang dimiliki seseorang karena ia
adalah seorang manusia. Hak asasi manusia didefinisikan sebagai hak-hak moral umum
yang menyangkut sesuatu yang fundamental, penting, dan dipunyai oleh semua manusia,
tanpa syarat dan tidak dapat diganggu gugat. Pada dasarnya hak asasi manusia adalah
hak-hak yang diwariskan dari kodrat kita, yang tanpanya kita tidak dapat hidup sebagai
manusia.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-
Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
B.
Prinsip-Prinsip Pokok Hak Asasi Manusia
Prinsip-prinsip pokok hak asasi manusia merupakan rumusan dasar dan acuan
standar dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Ada enam prinsip pokok hak asasi
manusia, yaitu :
1. Universal dan tidak dapat dicabut (universality and inalienability).
Prinsip pokok universal dan tidak dapat dicabut memiliki pengertian bahwa hak asasi
manusia merupakan hak yang melekat dan seluruh umat manusia di dunia
memilikinya. Hak-hak tersebut tidak bisa diserahkan secara sukarela atau dicabut.
Hal ini selaras dengan pernyataan yang tercantum dalam Pasal 1 Deklarasi Umum
Hak Asasi Manusia : “Setiap umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam
harkat dan martabatnya”;
2. Tidak bisa dibagi (indivisibility).
Prinsip pokok tidak bisa dibagi memiliki pengertian bahwa hak asasi manusia baik
hak sipil dan politik, ekonomi, sosial, dan budaya semuanya melekat dan menyatu
sebagai bagian dari harkat dan martabat umat manusia yang tidak bisa terpisahkan.
Konsekuensinya, semua orang memiliki hak yang sama dan sederajat serta tidak bisa
digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hierarki. Pengabaian pada satu hak akan
berdampak pada pengabaian hak-hak lainnya;
3. Saling bergantung dan berkaitan (interdependence and interrelation).
Prinsip pokok saling bergantung dan berkaitan memiliki pengertian bahwa secara
keseluruhan maupun sebagian pemenuhan dari satu hak, saling bergantung kepada
pemenuhan hak-hak lainnya;
2009, No.296
4. Kesetaraan dan non-diskriminasi (equality and non-discrimination).
Prinsip pokok kesetaraan dan non-diskriminasi memiliki pengertian bahwa setiap
individu sederajat sebagai umat manusia dan memiliki kebaikan yang melekat dalam
harkat dan martabatnya masing-masing. Setiap manusia berhak sepenuhnya atas hak-
haknya tanpa ada pembedaan dengan alasan apapun, seperti yang didasarkan atas
perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, etnis, usia, bahasa, agama, pandangan
lainnya, kewarganegaraan, latar belakang sosial, cacat, kekurangan tingkat
kesejahteraan, dan kelahiran atau status sosial lainnya;
5. Partisipasi dan kontribusi (participation and contribution).
Prinsip pokok partisipasi dan kontribusi memiliki pengertian bahwa setiap orang dan
seluruh masyarakat berhak untuk turut berperan aktif secara bebas, berpartisipasi,
serta berkontribusi untuk menikmati kehidupan pembangunan, baik sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya;
6. Tanggung jawab negara dan penegakan hukum (state responsibility and rule of law).
Prinsip pokok tanggung jawab negara dan penegakan hukum memiliki pengertian
bahwa negara bertanggung jawab untuk mentaati hak asasi manusia dalam hal ini
negara harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum dalam
instrumen-instrumen hak asasi manusia. Seandainya negara gagal dalam
melaksanakan tanggung jawabnya, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak untuk
mengajukan tuntutan kepada negara secara layak yang sesuai dengan aturan dan
prosedur hukum yang berlaku.
C.
Subjek Hak Asasi Manusia
Subjek hak asasi manusia adalah manusia sebagai individu maupun kelompok
sebagai pemegang hak (rights holder) serta negara sebagai pemangku kewajiban (duty
bearer) atas pelaksanaan hak asasi manusia.
1. Pemegang Hak (Rights Holder)
Pemegang hak adalah manusia sebagai individu maupun kelompok yang memiliki
hak, yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Pemegang hak
dapat dirinci dalam berbagai kelompok sasaran, yaitu: perempuan, anak, remaja,
masyarakat adat, lanjut usia, penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental,
narapidana/tahanan, pengungsi internal, pekerja migran, pekerja sektor swasta,
pekerja sektor informal, masyarakat miskin kota, petani, nelayan, penderita
HIV/AIDS, kelompok minoritas, aparatur negara, korban pelanggaran hak asasi
manusia, saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia, pengguna jasa
transportasi publik, dan lain-lain.
2. Pemangku Kewajiban (Duty Bearer)
Pemangku kewajiban dalam pelaksanaan hak asasi manusia adalah negara. Dalam
konteks ini, negara berjanji untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak
asasi manusia. Dalam kaitan negara sebagai pemangku kewajiban, ketentuan hukum
hak asasi manusia memberi penegasan pada hal-hal sebagai berikut:
Pertama
:
menempatkan negara sebagai pemangku tanggung jawab (duty
bearer) yang harus memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
pelaksanaan hak asasi manusia, baik secara nasional maupun
internasional;
sedangkan
individu
dan
kelompok-kelompok
masyarakat adalah pihak pemegang hak (rights holder).
2009, No.296
Kedua
:
Negara dalam ketentuan hukum hak asasi manusia tidak memiliki
hak. Negara hanya memikul kewajiban dan tanggung jawab untuk
memenuhi hak warga negaranya (baik individu maupun kelompok)
yang dijamin dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia
internasional.
Ketiga
:
Jika negara tidak mau atau tidak punya keinginan untuk memenuhi
kewajiban dan tangung jawabnya, pada saat itulah negara tersebut
bisa dikatakan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia atau
hukum
internasional.
Apabila
pelanggaran
tersebut
tidak
dipertanggungjawabkan oleh negara, maka tanggung jawab itu akan
diambil alih oleh masyarakat internasional.
Sebagai konsekuensi dari pengesahan terhadap instrumen-instrumen hak asasi
manusia internasional, negara akan memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk
mendukung dan melaksanakan setiap upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan
hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, di tingkat nasional maupun
internasional, tidak terkecuali dalam proses pembangunan.
Kewajiban dan tanggung jawab negara dalam kerangka pendekatan berbasis hak
asasi manusia (rights-based approach) dapat dilihat dalam tiga bentuk :
Menghormati
: merupakan kewajiban negara untuk tidak turut campur mengatur
warga negaranya ketika melaksanakan hak-haknya. Dalam hal
ini, negara memiliki kewajiban untuk tidak melakukan tindakan-
tindakan yang akan menghambat pemenuhan dari seluruh hak
asasi.
Melindungi
: merupakan kewajiban negara agar bertindak aktif bagi warga
negaranya. Negara agar bertindak aktif untuk memberi jaminan
perlindungan terhadap
hak asasi warganya dan
negara
berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan mencegah
pelanggaran semua hak asasi manusia oleh pihak ketiga.
Memenuhi
: merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara untuk
bertindak aktif agar hak-hak warga negaranya terpenuhi. Negara
berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah legislatif,
administratif, hukum, anggaran, dan tindakan-tindakan lain untuk
merealisasikan secara penuh hak-hak asasi manusia.
Dari ketiga bentuk kewajiban dan tanggung jawab negara tersebut, masing-masing
mengandung unsur kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct) yaitu
mensyaratkan negara melakukan langkah-langkah tertentu untuk melaksanakan
pemenuhan suatu hak, dan kewajiban untuk berdampak (obligation to result) yaitu
mengharuskan negara untuk mencapai sasaran tertentu guna memenuhi standar
substantif yang terukur.
Selain ketiga bentuk kewajiban utama tersebut dalam pelaksanaan hak asasi
manusia, negara pun memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah (to take
step), untuk menjamin (to guarantee), untuk meyakini (to ensure), untuk mengakui (to
recognize), untuk berusaha (to undertake), dan untuk meningkatkan/ memajukan (to
promote) hak asasi manusia.
2009, No.296
D.
Objek Hak Asasi Manusia
Pada prinsipnya objek hak asasi manusia dapat digolongkan kedalam dua
kelompok hak dasar, yaitu hak-hak sipil dan politik dan hak-hak ekonomi, sosial, dan
budaya. Menurut Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik terdapat 22 (dua
puluh dua) hak yaitu:
1. Hak atas kehidupan;
2. Bebas dari siksaan dan perlakuan tidak manusiawi;
3. Bebas dari perbudakan dan kerja paksa;
4. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi;
5. Hak orang tahanan atas perlakuan manusiawi;
6. Bebas dari penahanan atas hutang;
7. Bebas berpindah dan memilih tempat tinggal;
8. Kebebasan bagi warga negara asing;
9. Hak atas pengadilan yang jujur;
10. Perlindungan dari kesewenang-wenangan hukum kriminal;
11. Hak atas pengakuan yang sama di hadapan hukum;
12. Hak atas kebebasan pribadi (privasi);
13. Bebas untuk berpikir, berkeyakinan, dan beragama;
14. Bebas untuk berpendapat dan berekspresi;
15. Larangan propaganda perang dan diskriminasi;
16. Hak untuk berkumpul;
17. Hak untuk berserikat;
18. Hak untuk menikah dan berkeluarga;
19. Hak anak;
20. Hak berpolitik;
21. Kesamaan di muka hukum; dan
22. Hak bagi kaum minoritas.
Sedangkan didalam Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
terdapat 20 hak yaitu:
1. Hak atas pekerjaan (kesempatan mencari nafkah);
2. Hak untuk menikmati syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan;
3. Hak untuk mendapatkan upah yang adil;
4. Hak atas kehidupan yang layak;
5. Hak atas kondisi kerja yang aman dan sehat;
6. Hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam promosi jabatan;
7. Hak atas istirahat /libur yang wajar bagi buruh/karyawan;
2009, No.296
8. Hak buruh untuk mendirikan serikat pekerja;
9. Hak buruh untuk memasuki serikat pekerja pilihannya;
10. Hak serikat pekerja untuk mendirikan federasi atau konfederasi buruh nasional;
11. Hak setiap orang atas jaminan sosial termasuk asuransi sosial;
12. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan seluas-luasnya untuk berkeluarga
dan perkawinan atas keputusan sendiri;
13. Hak untuk mendapat cuti dengan bayaran atau jaminan sosial yang cukup bagi ibu
bekerja yang melahirkan;
14. Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan sosial;
15. Hak setiap orang untuk menikmati kegiatan fisik dan mental pada taraf tertinggi
yang dapat dicapai;
16. Hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan;
17. Hak kebebasan bagi orang tua atau para wali anak yang sah untuk menyekolahkan
anaknya di sekolah swasta;
18. Hak setiap orang untuk mengambil bagian dalam kehidupan budaya;
19. Hak setiap orang untuk menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan
penerapannya; dan
20. Hak setiap orang untuk memperoleh manfaat perlindungan atas kepentingan moral
dan material yang terdapat pada karya ilmiah, sastra, atau seni yang diciptakan.
III. PENELITIAN DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA
A.
Penelitian Secara Umum
Penelitian merupakan pekerjaan ilmiah yang harus dilakukan secara sistematis,
objektif, dan aplikatif baik mengenai prosedur maupun dalam proses berpikirnya. Sifat
ilmiah menitikberatkan kegiatan penelitian sebagai usaha menemukan kebenaran
objektif. Kebenaran dapat berbentuk hasil pemecahan masalah atau pengujian hipotesis,
dan mungkin pula berupa pembuktian tentang adanya sesuatu yang semula belum ada,
tetapi diduga mungkin ada. Kebenaran yang objektif disatu pihak memerlukan dukungan
data atau informasi yang bersifat empiris sebagai bukti ilmiah, sedang dipihak lain
kebenaran juga diterima bilamana prosedur mengungkapkan dan materinya sesuai
dengan akal sehat manusia.
Penelitian pada dasarnya merupakan, ”suatu upaya pencarian” dan bukannya
sekedar mengamati dengan teliti terhadap suatu obyek yang mudah terpegang ditangan.
Pada dasarnya yang dicari adalah ”pengetahuan yang benar” yang dipakai untuk
menjawab pertanyaan atau ketidaktahuan tertentu. Oleh karena itu penelitian tidak dapat
dilaksanakan jika tidak diawali dengan sebuah ”ketidaktahuan”. Dengan ketidaktahuan
menyebabkan orang menjadi bertanya, dan setiap pertanyaan akan selalu mengharapkan
suatu jawaban. Untuk dapat menjawab suatu pertanyaan, seseorang harus memiliki
pengetahuan (ilmu) tentang hal yang ditanyakan.
Ilmu, penelitian, dan kebenaran adalah tiga hal yang tidak dapat terpisahkan satu
sama lain. Ilmu dan pengetahuan adalah sama-sama proses, dan hasil dari proses tersebut
adalah kebenaran.
2009, No.296
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
menyebutkan bahwa penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan
metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu
asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik
kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
B.
Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia
Penelitian di bidang hak asasi manusia adalah penelitian yang dapat dilakukan dari
sisi objek hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi manusia bukan hanya dalam arti
prinsip-prinsip dan norma-norma yang dicantumkan dalam instrumen hak asasi manusia
internasional dan nasional saja, tetapi meliputi implementasi hak asasi manusia yang
terdapat dalam tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sedangkan dari sisi
subjek, penelitian di bidang hak asasi manusia adalah penelitian yang dapat dilakukan
terhadap manusia sebagai individu maupun kelompok, selaku pemegang hak (rights
holder) serta negara selaku pemangku kewajiban (duty bearer) atas pelaksanaan hak
asasi manusia.
Penelitian di bidang hak asasi manusia menggunakan beberapa pendekatan yaitu
(1) pendekatan substansi yang bertitik tolak dari hak-hak sipil dan politik serta hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya: (2) pendekatan peristiwa yang mengungkapkan pelaku,
korban, modus operandi, intervensi, waktu, tempat, dsb; (3) pendekatan anggaran dalam
arti seberapa jauh kesungguhan negara sebagai pemangku kewajiban mengalokasikan
anggaran untuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Penelitian di bidang hak asasi manusia dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan
monitoring terhadap pelaksanaan hak asasi manusia. Kegiatan monitoring dilakukan
untuk mengetahui bagaimana upaya yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh negara
seperti: tindakan legislatif, administratif, hukum, anggaran, dan semua tindakan lain
yang memadai guna menjamin dan meyakini pelaksanaan penghormatan, perlindungan,
dan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga negaranya.
C. Fokus Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia
Fokus penelitian di bidang hak asasi manusia didasarkan pada empat hal pokok yaitu :
1. Prinsip-Prinsip dan Norma Hak Asasi Manusia
Fokus penelitian ini bersifat normatif, artinya penelitian mengkaji tentang prinsip-
prinsip, norma-norma, hak-hak, serta kewajiban-kewajiban sebagaimana yang
disebutkan dalam instrumen hak asasi manusia internasional dan nasional. Contoh:
pertentangan antara paham universalitas vs partikularitas; paham individualis vs
paham kolektivitas; dan pertentangan antara hukum adat yang berlaku di daerah
dengan peraturan perundang-undangan nasional.
penelitian
ilmu
kebenaran
(proses)
(proses)
(hasil)
2009, No.296
2. Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Kehidupan Bernegara dan
Bermasyarakat
Fokus penelitian ini bersifat evaluatif, artinya penelitian mengkaji tentang penerapan
prinsip-prinsip, norma-norma, hak-hak, serta kewajiban-kewajiban sebagaimana
yang disebutkan dalam instrumen hak asasi manusia internasional dan nasional.
Contoh: penghormatan negara terhadap hak kebebasan berpendapat; perlindungan
negara terhadap fakir miskin; pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan;
kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan pengakuan terhadap kelompok
masyarakat adat; kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan
pendidikan dasar.
3. Pemegang Hak
Fokus penelitian ini bersifat deskriptif, artinya penelitian mengkaji tentang keadaan,
situasi, dan kondisi dari pemegang hak atas penghormatan, perlindungan dan
pemenuhan prinsip-prinsip, norma-norma, dan hak-haknya sebagaimana yang
disebutkan dalam instrumen hak asasi manusia internasional dan nasional. Contoh:
kemiskinan yang dialami masyarakat adat; akses layanan kesehatan bagi penduduk
di daerah terpencil; diskriminasi perempuan dalam lembaga perwakilan; korban
pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada konflik vertikal dan horizontal.
4. Pemangku Kewajiban
Fokus penelitian ini bersifat deskriptif, artinya penelitian mengkaji tentang perilaku
negara sebagai pemangku kewajiban atas penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan prinsip-prinsip dan norma-norma, dan kewajiban-kewajiban dalam
pelaksanaan hak asasi manusia sebagaimana yang disebutkan dalam instrumen hak
asasi manusia internasional dan nasional. Contoh: pengalokasian anggaran yang
memadai untuk pemenuhan hak atas pendidikan; pelaksanaan pengadilan atas
pelanggaran hak asasi manusia berat; pelaksanaan pemilu berazaskan langsung,
umum, bebas, dan rahasia; kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin ketahanan
pangan di pedesaan; penanganan pengungsi akibat bencana alam dan konflik sosial
oleh pemerintah daerah.
IV. LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA
A.
Persiapan Penelitian
1. Penyusunan Proposal Penelitian
a. Lembar Persetujuan
Lembar persetujuan berisikan judul penelitian, identitas ketua/koordinator
peneliti, jangka waktu penelitian, pembiayaan, tanda tangan ketua/koordinator
peneliti dan tanda tangan pimpinan lembaga/ instansi sebagai tanda persetujuan
penelitian (Anak Lampiran 1-a).
b. Sistematika Proposal Penelitian terdiri dari:
1) Identitas Penelitian
Identitas penelitian berisikan judul penelitian, ketua/koordinator dan anggota
peneliti, objek penelitian, waktu pelaksanaan penelitian, anggaran yang
diusulkan, lokasi penelitian, hasil yang ditargetkan dan institusi yang terlibat
dalam penelitian (Anak Lampiran 1-b).
2009, No.296
2) Substansi Penelitian, terdiri dari
a) Abstrak
Abstrak berisi permasalahan, tujuan penelitian, metode penelitian, dan
hasil yang direncanakan. Abstrak pada umumnya terdiri dari 200 (dua
ratus) kata atau satu halaman dengan spasi satu.
b) Latar Belakang
Latar belakang berisi gambaran, isu, situasi, dan kondisi hak asasi
manusia yang terjadi di masyarakat. Pada hakikatnya masalah hak asasi
manusia tidak pernah berdiri sendiri dan terisolasi tetapi selalu terdapat
keterkaitan dengan faktor-faktor lainnya, dan dapat juga merupakan
faktor latar belakang dari suatu masalah hak asasi manusia itu sendiri.
Sebenarnya banyak sekali permasalahan hak asasi manusia yang perlu
dipecahkan di sekitar kita, yang dapat diperoleh melalui hasil pengamatan
terhadap
praktek-praktek
kebijakan/program/kegiatan
pemerintah,
diperoleh melalui bacaan yang bersumber dari buku-buku, koran,
majalah, jurnal, dsb, diperoleh dari analisa bidang pengetahuan, diskusi-
diskusi ilmiah atau ulangan serta perluasan penelitian.
Permasalahan hak asasi manusia timbul karena adanya kesenjangan
antara standar atau kondisi ideal yang tertuang dalam instrumen hak asasi
manusia (internasional dan nasional) dengan kondisi realitas yang ada
pada masyarakat.
Dalam sistematika penulisan, gambaran, isu, situasi, dan kondisi hak
asasi manusia yang ada pada masyarakat biasanya dituangkan dalam latar
belakang permasalahan, penuangan permasalahan-permasalahan tersebut
berdasarkan tema yang telah ditentukan.
Contoh:
Permasalahan dalam bidang pendidikan: belum diterapkannya alokasi
anggaran 20% (dua puluh persen) di Pemerintah Daerah, kurangnya
dukungan Pemerintah Daerah dalam bidang pendidikan, keterbatasan
akses memperoleh pendidikan dasar bagi anak-anak di daerah terpencil
atau perbatasan antar negara, penyalahgunaan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana sekolah,
kurangnya tenaga guru, rusaknya sarana dan prasarana sekolah, belum
tersedianya buku-buku yang memadai dalam kegiatan belajar mengajar,
dsb.
Berdasarkan gambaran, isu, situasi, dan kondisi tersebut, yang menjadi
kendala adalah sejauhmana kesanggupan para peneliti mengetahui
sumber-sumber dimana masalah hak asasi manusia tersebut dapat
diperoleh, digali, dan diidentifikasikan.
c) Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah merupakan suatu tahap penguasaan masalah,
dimana suatu objek dalam suatu situasi dan kondisi tertentu dapat
dikenali sebagai suatu masalah hak asasi manusia. Peneliti harus
2009, No.296
mengidentifikasi, memilih, dan mencari masalah-masalah hak asasi
manusia yang mempunyai ciri-ciri antara lain :
(1) Masalah yang dipilih harus mempunyai nilai penelitian, artinya
bahwa masalah-masalah hak asasi manusia tersebut harus yang up
to date, mempunyai nilai ilmiah, dapat diuji, dan merupakan hal
yang penting dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan
hak asasi manusia.
(2)
Masalah yang dipilih harus mempunyai fisibilitas (feasibility),
artinya bahwa masalah hak asasi manusia tersebut dapat
dipecahkan, sehingga baik data maupun metode untuk memecahkan
masalah harus tersedia, adanya biaya penelitian, waktu yang wajar
untuk melakukan penelitian, dan tidak bertentangan dengan hukum.
(3)
Masalah yang dipilih harus sesuai dengan kualifikasi peneliti,
artinya bahwa selain mempunyai nilai ilmiah dan fisibel (feasible),
maka masalah hak asasi manusia yang dipilih juga sekurang-
kurangnya menarik bagi peneliti dan cocok dengan kualifikasi
peneliti.
Contoh:
Permasalahan hak asasi manusia yang berkaitan dengan pendidikan
diantaranya mengenai kurangnya akses memperoleh pendidikan
dasar bagi anak-anak di daerah terpencil atau perbatasan, kurangnya
ketersediaan sarana, prasarana, dan sumberdaya manusia dalam
penyelenggaraan pendidikan di daerah terpencil atau perbatasan,
penyimpangan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di
daerah terpencil atau perbatasan antar negara.
d) Perumusan Masalah
Perumusan masalah dijabarkan dari identifikasi dan pembatasan masalah
yang merupakan upaya untuk menyatakan secara tersurat pertanyaan-
pertanyaan apa saja yang ingin dicari jawabannya, karena itu perumusan
masalah merupakan pernyataan yang lengkap dan terperinci mengenai
ruang lingkup permasalahan yang akan diteliti.
Contoh:
1. Mengapa anak-anak di daerah terpencil atau perbatasan antar negara
sulit mendapatkan akses pendidikan dasar?
2. Bagaimana langkah-langkah Pemerintah dalam memberikan akses
pendidikan dasar bagi anak-anak di daerah terpencil atau perbatasan
antar negara?
e) Tujuan dan Manfaat
Tujuan penelitian adalah jawaban atas pertanyaan apa yang akan dicapai
dalam penelitian itu menurut misi ilmiah (sistematis, objektif, dan
aplikatif). Adakalanya tujuan penelitian terdiri dari tujuan umum dan
khusus. Suatu tujuan penelitian harus dinyatakan dengan jelas dan
ringkas, karena tujuan penelitian akan dapat memberikan arah bagi
penelitiannya. Tujuan penelitian dirumuskan sebagai kalimat pernyataan
2009, No.296
yang konkrit dan jelas tentang apa yang akan diuji, dikonfirmasi,
dibandingkan, dikorelasikan dalam penelitian tersebut.
Manfaat penelitian adalah kegunaan hasil kegiatan penelitian. Manfaat
penelitian dapat dilihat dari dua sisi, yaitu manfaat akademis dan praktis.
Secara akademis hasil penelitian dapat digunakan sebagai bahan bacaan
guna memperkaya khasanah keilmuan dan kepustakaan tentang hak asasi
manusia. Kemudian manfaat secara praktis, hasil penelitian ini dapat
digunakan sebagai bahan rekomendasi dalam membuat rumusan
kebijakan tentang masalah penelitian.
f) Ruang Lingkup
Ruang
lingkup
penelitian
merupakan
bingkai
penelitian
yang
menggambarkan batasan penelitian, mempersempit permasalahan dan
membatasi area penelitian. Lingkup penelitian juga menunjukkan secara
pasti faktor-faktor yang akan diteliti dan yang tidak diteliti, atau untuk
menentukan apakah semua faktor yang berkaitan dengan penelitian akan
diteliti ataukah dieliminasi sebagian.
Contoh:
Keterbatasan akses memperoleh pendidikan dasar bagi anak-anak di
daerah terpencil atau perbatasan antar negara.
g) Metode Penelitian
(1) Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan
kualitatif dan kuantitatif. Demikian pula, dalam penelitian di bidang
hak asasi manusia pendekatan yang digunakan dapat dilakukan
melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
(2)
Jenis dan Tujuan Penelitian
Terdapat beberapa jenis dan tujuan penelitian, antara lain:
(a) Historis (Historical)
Tujuan dari jenis penelitian semacam ini adalah untuk
merekonstruksi peristiwa yang terjadi di masa lalu secara
objektif dan akurat. Proses rekonstruksi ini seringkali
berhubungan dengan pembuktian dari suatu hipotesis.
(b) Deskriptif (Descriptive)
Tujuan dari jenis penelitian semacam ini adalah untuk membuat
deskripsi sistematis tentang sebuah situasi atau daerah yang
menjadi objek penelitian secara faktual dan akurat.
(c) Pengembangan (Developmental)
Tujuan dari jenis penelitian semacam ini adalah untuk
menginvestigasi pola dan urutan terjadinya sebuah proses
pertumbuhan dan/atau proses perubahan sebagai sebuah fungsi
dari waktu.
(d) Kasus dan Lokasi (Case and Field)
Tujuan dari jenis penelitian semacam ini adalah untuk
melakukan studi secara intensif terhadap latar belakang, status
2009, No.296
terkini, dan interaksi dalam lingkungan dari sebuah unit sosial
tertentu, baik individu, kelompok, institusi, atau komunitas.
(e) Hubungan antar variabel (Correlational)
Tujuan dari jenis penelitian semacam ini adalah untuk
menginvestigasi
sejauh
mana
variasi
dari
satu
faktor
berhubungan dengan variasi dengan satu atau lebih faktor yang
lain dengan menggunakan koefisien korelasi.
(f) Perbandingan faktor penyebab atau kondisi yang diakibatkan
(Cause Comparative or Ex Post Facto)
Tujuan dari jenis penelitian semacam ini adalah untuk
menyelidiki hubungan sebab dan akibat yang mungkin terjadi
dengan cara mengamati sejumlah konsekwensi yang ada dan
melakukan penyelidikan ke belakang dengan mencermati data
yang ada untuk mencari faktor penyebab kondisi tersebut.
(g) Eksperimental Murni (True Experimental)
Tujuan dari jenis penelitian semacam ini adalah untuk
menyelidiki hubungan sebab dan akibat yang mungkin terjadi
dengan cara menempatkan satu atau lebih kelompok percobaan
pada satu atau lebih dari satu kondisi perlakuan yang telah
dirancang sebelumnya. Hasil dari eksperimen tersebut kemudian
dapat dibandingkan dengan kelompok lain yang tidak menerima
perlakuan atau kontrol (pemilihan secara acak adalah penting).
(h) Kuasi-eksperimental (Quasi-experimental)
Penelitian semacam ini pada dasarnya adalah penelitian
eksperimen dimana kondisinya diatur sedemikian rupa untuk
menghilangkan segala bentuk kontrol atau manipulasi dari
semua variabel yang berkaitan. Peneliti harus memahami
dengan jelas sejauh mana validitas internal dan eksternal dari
desain penelitiannya bisa dikompromikan, sehingga dapat
melanjutkan penelitiannya dalam batasan yang telah ditentukan.
(i) Tindakan (Action)
Tujuan
dari
penelitian
semacam
ini
adalah
untuk
mengembangkan kemampuan dan pendekatan baru serta untuk
menghasilkan pemecahan masalah yang bisa diterapkan secara
langsung dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi
manusia atau penerapan dalam bentuk lain.
( 3) Data dan Sumber Data
Data adalah keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar
kajian (analisis atau kesimpulan). Sumber data adalah asal dari
mana data tersebut didapat. Menurut sifatnya data dapat dibagi
menjadi dua; data primer dan data sekunder. Data primer adalah
data yang diperoleh langsung dari sumber data pertama di lokasi
penelitian. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari
sumber kedua atau sumber sekunder dari data yang kita butuhkan.
(4)
Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data
Pengumpulan data adalah cara yang dilakukan oleh peneliti dalam
rangka memperoleh data yang diperlukan untuk kepentingan
penelitian.
2009, No.296
Pengolahan data adalah kegiatan merapikan data hasil pengumpulan
data di lapangan sehingga siap pakai untuk dianalisis.
Analisis adalah pemecahan persoalan yang dimulai dengan dugaan
akan kebenarannya. Analisis data merupakan proses tindak lanjut
pengolahan data.
h) Kerangka Pemikiran
Kerangka pemikiran berisi argumentasi yang menjelaskan hubungan yang
mungkin terdapat antara berbagai faktor yang saling mengait dan
membentuk konstelasi permasalahan. Kerangka berpikir disusun secara
rasional berdasarkan premis-premis ilmiah yang telah diuji kebenarannya
dengan memperhatikan faktor-faktor empiris yang relevan dengan
permasalahan.
i) Rincian Pembiayaan
Rincian pembiayan berisi komponen pembiayan yang diperlukan untuk
melakukan penelitian. Biasanya dalam penelitian komponen pembiayaan
terdiri dari; gaji dan upah, biaya perjalanan, alat tulis kantor (ATK),
penyelenggaraan seminar/pertemuan, publikasi, dan pelaporan.
j) Daftar Pustaka
Daftar pustaka berisikan sumber-sumber pustaka yang digunakan.
Teknik penulisan daftar pustaka memiliki banyak ragam, namun pada
intinya penulisan diawali dengan nama penulis, judul buku (ditulis
miring), tempat penerbitan, nama penerbit, dan tahun penerbitan. Untuk
menuliskan sumber data yang diambil dari website, teknik penulisan
dimulai dengan nama penulis, judul tulisan, nama website, tanggal dan
waktu mengakses.
Contoh :
Abbas, Hafid dan Ibnu Purna, Landasan Hukum dan Rencana Aksi
Nasional HAM di Indonesia 2004-2009. Jakarta: Cidesindo,
Cetakan Ketiga, September 2006.
Abbas, Hafid, Rencana Aksi Nasional HAM di Indonesia 2004-2009, di
akses dari www.balitbangham.go.id, 12 Maret 2009, jam: 13.00
WIB.
Muhammad Mustofa, Hak Asasi Manusia: Diskresi Kepolisian dan
Restorative Justice di Indonesia Dalam Rangka Penegakkan Hukum
dan Ketertiban Sosial, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-
35 Nomor 2 April-Juni 2005, Badan Penerbit FHUI.
2. Penyusunan Desain Penelitian
Penyusunan desain penelitian meliputi:
a. Lembar Persetujuan
Lembar persetujuan berisikan judul penelitian, identitas ketua/koordinator
peneliti, jangka waktu penelitian, pembiayaan, tanda tangan ketua/koordinator
peneliti dan tanda tangan pimpinan lembaga/ instansi sebagai tanda persetujuan
penelitian (Anak Lampiran 1-c).
2009, No.296
b. Sistematika Desain Penelitian
1) Identitas Penelitian
Identitas penelitian berisikan judul penelitian, ketua/koordinator/anggota
peneliti, objek penelitian, waktu pelaksanaan, anggaran yang diusulkan,
lokasi penelitian, hasil yang ditargetkan, dan lembaga/instansi yang terlibat
dalam penelitian (Anak Lampiran 1-d).
2) Substansi Penelitian
Substansi penelitian berisikan abstrak, latar belakang, identifikasi masalah,
perumusan masalah, tujuan dan manfaat, ruang lingkup, metode penelitian
yang sudah mencantumkan jenis penelitian, informan/narasumber, teknik
pengumpulan data, dan teknik analisis data, kerangka teoritis, dan daftar
pustaka.
3. Penyusunan, Pengujian, dan Perbaikan Instrumen Penelitian
a. Penyusunan Instrumen
Penyusunan instrumen penelitian meliputi pembuatan angket/kuesioner dan
pedoman wawancara. Instrumen ini dimaksud sebagai alat untuk pengumpulan
data di lapangan. Langkah-langkah untuk menyusun angket/kuesioner dan
pedoman wawancara sebagai berikut:
1) Peneliti harus mempunyai gambaran yang jelas tentang permasalahan yang
akan diteliti, tujuan, sasaran serta sifat data yang diperlukan.
2) Peneliti mengaitkan antara perumusan masalah dengan kerangka teori yang
digunakan untuk membuat pertanyaan-pertanyaan yang dituangkan dalam
bentuk angket/kuesioner dan pedoman wawancara..
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun angket/kuesioner dan
pedoman wawancara, sebagai berikut:
1) Angket/Kuesioner
Angket/kuesioner adalah rangkaian pertanyaan yang disusun untuk menjaring
data yang diperlukan dalam penelitian. Bentuk/format angket/kuesioner pada
umumnya terdiri dari 4 bagian, yaitu:
a)
Tanggal, nomor, dan lokasi.
b)
Bagian pengantar, berisi penjelasan tentang maksud dan tujuan.
c)
Petunjuk-petunjuk pengisian angket/kuesioner.
d)
Isi angket/kuesioner.
Isi angket/kuesioner terbagi menjadi 2 bagian, yaitu:
(1) Data pribadi responden yang terdiri dari nama, umur, jenis kelamin,
status perkawinan, pendidikan, dan alamat (bila perlu)
(2) Daftar pertanyaan yang terdiri dari pertanyaan yang bersifat umum,
khusus, dan penutup.
Beberapa petunjuk dalam pembuatan pertanyaan, sebagai berikut:
(a)
Jangan menggunakan kalimat-kalimat yang sulit;
2009, No.296
(b) Jangan menggunakan pertanyaan yang bersifat terlalu umum;
(c)
Hindarkan pertanyaan yang mendua arti (ambiguous);
(d)
Jangan menggunakan kata yang samar-samar atau tidak jelas
tafsirannya;
(e)
Hindarkan pertanyaan yang mengandung sugesti;
(f)
Hindarkan
pertanyaan
yang
berdasarkan
presumsi/
pengandaian;
(g)
Jangan
membuat
pertanyaan
yang
mempermalukan/
merendahkan responden, dan
(h)
Hindarkan pertanyaan yang membuat responden harus
berpikir
untuk
mengingat
hal-hal
yang
dialami
dan
diketahuinya.
2) Pedoman Wawancara
Pedoman wawancara adalah acuan pertanyaan yang digunakan oleh peneliti
untuk menjaring data yang diperlukan. Pedoman wawancara sifatnya hanya
pedoman, maka di dalam proses wawancara itu peneliti yang harus
mengembangkan pertanyaan-pertanyaan sedemikian rupa, namun tetap harus
berpegang pada tujuan yang hendak dicapai. Sebagaimana pembuatan
angket/kuesioner, maka penyusunan pedoman wawancara secara keseluruhan
dapat berpegang pada petunjuk yang telah dikemukakan pada penyusunan
angket/kuesioner.
b. Pengujian Angket/Kuesioner (Pre-Test)
Pengujian angket/kuesioner (pre-test) pada hakikatnya adalah sebagai sarana uji
coba dari angket/kuesioner yang telah dibuat, apakah sudah memadai atau masih
ada kekurangan jika kemudian digunakan pada penelitian yang sebenarnya. Uji
coba angket/ kuesioner dapat dilakukan terhadap:
1) Sesama peneliti atau dengan peneliti senior dimana mereka seolah-olah
bertindak atau berperan sebagai responden yang sesungguhnya.
2) Responden di salah satu lokasi penelitian dengan harapan angket/kuesioner
yang dibuat benar-benar “sah atau valid” dan “dapat dipercaya atau reliable”
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Peneliti dapat
mengetahui tingkat
validitas dan reliabilitas
suatu
angket/kuesioner, dengan memahami hal-hal sebagai berikut :
a) Apakah banyak pertanyaan yang dijawab dengan “tidak tahu”? Hal ini
menunjukkan bahwa pertanyaan tersebut tidak jelas, terlalu kompleks
ataupun responden salah pilih karena tidak memahami permasalahan;
b) Apakah ada pertanyaan yang dijawab oleh semua responden dengan
jawaban “ya” atau ‘tidak”? Hal ini menunjukkan bahwa jawaban atas
pertanyaan terlampau nyata;
c) Apakah banyak pertanyaan yang tidak dijawab? Hal ini menunjukan
kemungkinan pertanyaan mengandung sensitivitas, tabu, dianggap dapat
membahayakan atau merugikan kedudukannya;
2009, No.296
d) Apakah terlampau banyak pilihan jawaban pada pertanyaan kombinasi
terbuka dan tertutup? Hal ini menunjukkan bahwa peneliti kurang
menguasai masalah yang ditelitinya.
c. Perbaikan Angket/Kuesioner
Perbaikan angket/kuesionaer dilakukan apabila ditemukan adanya kekurangan-
kekurangan berdasarkan hasil pre-test dari angket/kuesioner yang telah dibuat,
dan secepatnya diadakan pembetulan dan penyempurnaan. Jika hasil pre-test
cukup memadai ataupun telah diadakan perbaikan-perbaikan, maka penelitian
lapangan yang sebenarnya dapat dilakukan.
B.
Pelaksanaan Penelitian
1. Pengumpulan Data dan Informasi
a. Observasi
1) Pengertian, Kriteria, dan Jenis Obeservasi
Observasi adalah peninjauan secara cermat yang dilakukan oleh peneliti, baik
langsung maupun tidak langsung terhadap subjek penelitian. Adapun tujuan
dilakukannya observasi adalah untuk memperoleh informasi tentang
pelaksanaan
hak
asasi
manusia
dalam
kehidupan
bernegara
dan
bermasyarakat. Dalam melakukan observasi peneliti harus dapat melihat,
mendengar, dan merasakan apa yang sedang terjadi di lapangan. Peneliti
harus mampu mengetahui suatu kejadian, baik yang terlihat nyata maupun
yang tidak.
Observasi sebagai metode pengumpulan data dalam penelitian sangat berbeda
dengan observasi sehari-hari. Observasi sebagai metode penelitian harus
memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Observasi baru tergolong
sebagai teknik pengumpulan data, jika observasi tersebut memenuhi kriteria
sebagai berikut :
a) Observasi digunakan untuk penelitian dan telah direncanakan secara
sistematik;
b) Observasi harus berkaitan dengan tujuan penelitian yang telah
direncanakan;
c) Observasi tersebut dicatat secara sistematis dan dihubungkan dengan
sesuatu yang akan dibuktikan kebenarannya dan bukan dipaparkan
sebagai sesuatu hal yang menarik perhatian saja;
Secara garis besar, observasi dapat digolongkan kedalam dua jenis:
a) Observasi terlibat
Observasi terlibat artinya bahwa peneliti merupakan bagian dari
kelompok yang ditelitinya, baik secara terang-terangan maupun dengan
cara menyamar misalnya peneliti masuk menjadi anggota komunitas yang
akan diteliti. Keuntungan cara ini, kehadiran peneliti tidak mempengaruhi
situasi dari kelompok yang ditelitinya, karenanya observasi terlibat dapat
berjalan secara alamiah atau sewajarnya sehingga peneliti dapat
mengumpulkan keterangan yang lebih komprehensif. Sedangkan
kelemahan cara ini, apabila kehadiran peneliti terlalu terlibat dalam
situasi sehingga prosedur, waktu, dan tujuan penelitian tidak objektif lagi.
2009, No.296
b) Observasi tidak terlibat
Observasi tidak terlibat artinya peneliti tidak menjadi bagian dari
kelompok atau objek yang akan diteliti. Peneliti dapat mengadakan
observasi dengan cara menyamar agar tidak dapat disadari kehadirannya,
akan tetapi dapat juga melakukan observasi secara terang-terangan.
Kelemahan dalam observasi tidak terlibat, peneliti kurang mendalami dan
memahami karakterisktik dari para responden atau informan, sehingga
data yang terekam kurang mempunyai nilai validitas.
2) Teknik dan Cara Melakukan Observasi yang Efektif dan Efisien
Beberapa teknik yang harus diketahui oleh peneliti dalam melakukan
observasi, antara lain peneliti harus:
a) Mengetahui dimana observasi dapat dilakukan, apakah hanya terdapat
pada suatu tempat, pada waktu tertentu saja atau sering terjadi diberbagai
lokasi, apakah keadaan lingkungannya sama atau berbeda-beda, apakah
gejala itu hanya terdapat pada kelompok tertentu atau juga pada berbagai
kelompok lain.
b) Menentukan siapa saja yang harus diobservasi, apakah responden itu
representatif, dan berapa kali harus dilakukan observasi agar
mendapatkan data yang cukup.
c) Mengetahui dengan jelas data apa yang perlu dikumpulkan yang relevan
dengan tujuan penelitian.
d) Mengetahui bagaimana cara mengumpulkan data.
e) Mengetahui cara-cara mencatat hasil observasi.
Agar dapat melakukan observasi secara efisien dan efektif, maka peneliti
harus:
a) Mempunyai pemahaman yang luas dan mendalam tentang masalah yang
akan ditelitinya, khususnya berkaitan dengan apa yang harus diamatinya.
b) Mempunyai dasar teoritis untuk membantu dalam melakukan observasi
yang sistematis.
c) Mempunyai dasar konseptual sehingga informasi yang diperoleh akan
dilihat dalam hubungan yang logis dan bermakna.
b. Wawancara
1) Pengertian dan Jenis Wawancara
Pengertian wawancara adalah suatu bentuk komunikasi verbal antara peneliti
dengan informan yang bertujuan untuk memperoleh informasi. Wawancara
dapat dibagi kedalam berbagai jenis menurut caranya, yaitu:
a) Menurut jumlah responden, individu maupun kelompok (Focus Group
Discussion-FGD);
b) Menurut
jenis
pertanyaan,
terbuka/tidak
terstruktur
dan
tertutup/berstruktur. Wawancara terbuka/tidak terstruktur artinya peneliti
tidak mempersiapkan daftar pertanyaan sebelumnya, peneliti boleh
menanyakan apa saja yang dianggap perlu dalam situasi wawancara.
Keuntungan wawancara tidak berstruktur, kebebasan yang dimiliki
2009, No.296
informan sehingga informan secara spontan dapat mengeluarkan segala
sesuatu yang ingin dikemukakannya, dengan demikian peneliti dapat
memperoleh gambaran yang lebih luas tentang masalah yang sedang
ditelitinya karena setiap informan bebas meninjau berbagai aspek
menurut pendirian dan pikirannya masing-masing.
Sedangkan
wawancara
tertutup/berstruktur
artinya
peneliti
telah
merumuskan pertanyaan sebelumnya dengan cermat dan tertulis.
Kelemahan
wawancara
tertutup/berstruktur
peneliti
terikat
oleh
pertanyaan dan ada kemungkinan hal-hal yang penting tidak tercakup
dalam
daftar
pertanyaan
tersebut.
Selain
itu
wawancara
tertutup/berstruktur tidak membuka kesempatan bagi informan untuk
berbicara
sesuka
hatinya,
sedangkan
keuntungan
wawancara
tertutup/berstruktur yaitu: (1) tujuan wawancara lebih jelas dan terpusat
pada hal-hal yang telah ditentukan lebih dahulu sehingga tidak ada
kemungkinan percakapan melenceng dan menyimpang dari tujuan, dan
(2) jawaban-jawaban mudah dicatat dan diberi kode sehingga data lebih
mudah diolah dan dibandingkan.
2) Penentuan Informan
Penentuan informan dilakukan dengan cara sengaja memilih orang-orang
yang dianggap menguasai dan memahami data, informasi, maupun fakta dari
suatu objek penelitian. Seorang informan dipilih karena peneliti mengetahui
informan tersebut memiliki latar belakang pendidikan, keahlian, status sosial
yang sesuai dengan permasalahan yang akan diteliti sehingga data dan
informasi yang diperoleh sesuai dengan yang diharapkan.
Ketika peneliti tidak mempunyai informasi orang-orang yang memiliki
kualifikasi yang sesuai dengan permasalahan yang akan diteliti, maka peneliti
dapat mencari informasi sebanyak-banyaknya dari berbagai informan
sehingga didapatkan informan yang sesuai dengan tujuan penelitian.
3) Teknik Wawancara
a) Memulai Wawancara
Pada saat memulai wawancara, peneliti harus memperkenalkan diri,
menunjukkan kartu pengenal/ identitas diri, menjelaskan tujuan penelitian
dan pentingnya keterangan informan bagi penelitian. Memulai
wawancara dengan cara yang menyenangkan dan penuh dengan
persahabatan agar informan tidak merasa malu, takut, terganggu atau
curiga. Selama melakukan melakukan wawancara peneliti hendaknya
jangan terkesan menggurui, mendikte atau merendahkan informan.
b) Menggali Keterangan
Menggali keterangan dapat dilakukan terhadap informan. Ketika
diwawancarai, informan dapat saja memberikan jawaban yang kurang
memuaskan bagi peneliti, misalnya karena jawabannya masih terlalu
umum. Pada saat seperti ini, peneliti berupaya untuk menggali informasi
lebih dalam (probing). Apabila informan tampaknya kurang bisa
menjawab, mungkin karena tidak tahu atau tidak mengerti, peneliti bisa
mengulangi pertanyaan dan apabila perlu merumuskan dengan kata-lain.
Apabila jawaban informan kurang jelas atau kurang lengkap, atau terlalu
2009, No.296
beremosi, peneliti membiarkan terlebih dahulu informan melampiaskan
perasaannya, kemudian mengulangi lagi pertanyaan yang sama untuk
memperoleh jawaban yang lebih objektif.
c) Mencatat Hasil Wawancara
Mencatat hasil wawancara merupakan tugas penting yang harus
dilakukan oleh peneliti, selain mewawancarai, juga harus mencatat hasil
wawancara tersebut. Untuk menghindari hilangnya data, peneliti
sebaiknya mencatat semua data yang disampaikan oleh informan kedalam
catatan lapangan yang dibuatnya. Peneliti bisa menggunakan alat
perekam (tape recorder) untuk merekam seluruh pembicaraan selama
wawancara berlangsung.
d) Mengakhiri Wawancara
Pada akhir wawancara, peneliti hendaknya mengucapkan terima kasih
atas kebaikan dan kesediaan informan untuk meluangkan waktu dan
pikiran, serta memberikan informasi selama wawancara. Jangan lupa
menyampaikan kepada informan tentang kemungkinan dilakukannya
wawancara lanjutan apabila ada hal-hal yang perlu diklarifikasi atau bila
peneliti masih memerlukan informasi tambahan.
c. Angket/ Kuesioner
1) Pengertian dan jenis Angket/Kuesioner
Angket/kuesioner adalah daftar pertanyaan yang didistribusikan kepada
responden untuk diisi dan dikembalikan atau dapat dijawab di bawah
pengawasan peneliti.
Berdasarkan jenisnya, angket/kuesioner dapat dibedakan menjadi :
a) Angket/kuesioner tertutup, terdiri atas pertanyaan atau pernyataan dengan
sejumlah jawaban tertentu sebagai pilihan;
b) Angket/kuesioner terbuka, memberi kesempatan penuh kepada responden
untuk memberi jawaban menurut apa yang dirasa perlu;
c) Kombinasi angket/kuesioner terbuka dan angket/kuesioner tertutup.
Keuntungan Angket/Kuesioner Tertutup
a) Hasilnya mudah diolah, diberi kode dan diskor bahkan dapat diolah
dengan menggunakan komputer;
b) Responden tidak perlu menulis atau mengeskpresikan pikirannya dalam
bentuk tulisan;
c) Mengisi angket/kuesioner tertutup relatif tidak memerlukan waktu
dibandingkan dengan angket/kuesioner terbuka;
d) Lebih besar harapan bahwa angket/kuesioner tersebut diisi dan
dikembalikan.
Kekurangan Angket/Kuesioner Tertutup:
a) Responden tidak diberi kesempatan memberi jawaban yang tidak
tercantum dalam angket/kuesioner tersebut;
2009, No.296
b) Ada kemungkinan responden asal-asalan saja mengecek salah satu
alternatif, hanya sekedar memenuhi permintaan untuk mengisinya tanpa
memikirkannya terlebih dahulu.
Keuntungan Angket/Kuesioner Terbuka:
a) Berguna sekali bila peneliti kurang mengenal sampel;
b) Pertanyaan yang terbuka memberi kesempatan untuk memberi jawaban
secara
bebas
dengan
kemungkinan
terungkapnya
hal-hal
yang
sebelumnya tidak terduga oleh peneliti sehingga memperluas pandangan
dan pengertiannya.
Kelemahan Angket/Kuesioner Terbuka
a) Kesulitan dalam pengolahannya karena jawaban sukar diberi kode atau
diklasifikasikan. Kategorisasi yang salah akan memberi kesimpulan yang
keliru;
b) Memerlukan waktu yang banyak untuk mengisinya;
c) Nilai jawaban angket/kuesioner terbuka mungkin tidak sama karena
perbedaan dalam kemampuan menyatakan buah pikiran secara tertulis
yang bertalian dengan taraf pendidikan para responden.
2) Penentuan Responden
Penentuan responden dapat dilakukan melalui dua cara yakni sampling
probabilitas
(probability
sampling)
dan
sampling
non-probabilitas
(nonprobability sampling).
a) Sampling Probabilitas (Probability Sampling)
Sampling Probabilitas (Probability Sampling) adalah teknik sampling
yang memberikan peluang yang sama bagi setiap unsur (anggota)
populasi untuk dipilih menjadi anggota sampel. Teknik ini meliputi :
(1) Sampling Acak Sederhana (Simple Random sampling)
Dikatakan simple karena pengambilan sampel anggota populasi
dilakukan secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada dalam
populasi itu. Cara demikian dilakukan bila anggota populasi dianggap
homogen.
(2) Sampling Acak Bertingkat dan Proporsional (Proportionate Stratified
Random Sampling)
Teknik ini digunakan bila populasi mempunyai anggota/unsur yang
tidak homogen dan berstrata secara proporsional. Suatu organisasi
yang mempunyai pegawai dari latar berlakang pendidikan, maka
populasi pegawai itu berstrata.
(3) Sampling Acak Bertingkat dan Non-Proporsional (Disproportionate
Stratified Random Sampling)
Teknik ini digunakan untuk menentukan jumlah sampel, bila populasi
berstrata tetapi kurang proporsional.
2009, No.296
(4) Area Sampling (Cluster Sampling)
Teknik sampling daerah digunakan untuk menentukan sampel bila
obyek yang akan diteliti atau sumber data sangat luas, misal
penduduk dari suatu negara, propinsi atau kabupaten. Untuk
menentukan penduduk mana yang akan dijadikan sumber data, maka
pengambilan sampelnya berdasarkan daerah populasi yang telah
ditetapkan. Teknik sampling daerah ini sering digunakan melalui dua
tahap, yaitu tahap pertama menentukan sampel daerah, dan tahap
berikutnya menentukan orang-orang yang ada pada daerah itu secara
sampling juga.
b) Sampling Non-Probabilitas (Nonprobability Sampling)
Sampling Non-Probabilitas (Nonprobability Sampling) adalah teknik
yang tidak memberi peluang/ kesempatan sama bagi setiap unsur atau
anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel. Teknik penentuan sampel
ini meliputi :
(1) Sampling Sistematis
Sampling sistematis adalah teknik penentuan sampel berdasarkan
urutan dari anggota populasi yang telah diberi nomor urut. Misalnya
anggota populasi yang terdiri dari 100 (seratus) orang. Dari semua
anggota itu diberi nomor urut, yaitu nomor 1(satu) sampai dengan 100
(seratus). Pengambilan sampel dapat dilakukan dengan nomor ganjil
saja, genap saja, atau kelipatan dari bilangan tertentu.
(2) Sampling kuota
Sampling kuota adalah teknik untuk menentukan sampel dari populasi
yang mempunyai ciri-ciri tertentu sampai jumlah (kuota) yang
diiginkan. Sebagai contoh, akan melakukan penelitian terhadap
pegawai golongan II, dan penelitian dilakukan secara kelompok.
Setelah jumlah sampel ditentukan 100 (seratus), dan jumlah anggota
peneliti berjumlah 5 (lima) orang, maka setiap anggota peneliti dapat
memilih sampel secara bebas sesuai dengan karakteristik yang
ditentukan (golongan II) sebanyak 20 (dua puluh) orang.
(3) Sampling Aksidental
Sampling aksidental adalah teknik penentuan sampel berdasarkan
kebetulan, yaitu siapa saja yang secara kebetulan bertemu dengan
peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang
kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data.
(4).Sampling Purposif (Puposive Sampling)
Sampling purposif (Puposive Sampling) adalah teknik penentuan
sampel dengan pertimbangan tertentu. Misalnya akan melakukan
penelitian tentang disiplin pegawai, maka sampel yang dipilih adalah
orang yang ahli dalam bidang kepegawaian saja.
(5) Sampling Jenuh
Sampling jenuh adalah teknik penentuan sampel bila semua anggota
populasi digunakan sebagai sampel. Hal ini sering dilakukan bila
jumlah populasi relatif kecil, kurang dari 30 (tiga puluh) orang. Istilah
lain sampel jenuh adalah sensus, dimana semua anggota populasi
dijadikan sampel.
2009, No.296
(6) Sampling Bola Salju (Snowball Sampling)
Sampling Bola Salju (Snowball sampling) adalah teknik penentuan
sampel yang mula-mula jumlahnya kecil, kemudian sampel ini
disuruh memilih teman-temannya untuk dijadikan sampel. Begitu
seterusnya, sehingga jumlah sampel semakin banyak.
d. Studi Dokumen
Studi dokumen adalah pengumpulan data dan informasi yang diperoleh dari
sumber-sumber: bacaan, surat pribadi, buku harian, notulen rapat, dan dokumen-
dokumen resmi dari berbagai instansi. Studi dokumen diperlukan untuk:
1) Mengetahui apakah topik penelitian yang akan dilakukan, telah dilakukan
oleh orang lain sebelumnya. Hal ini untuk menghindari terjadinya duplikasi.
2) Mengetahui hasil penelitian orang lain dengan tema dan topik yang sama
sehingga dapat dimanfaatkan bagi penelitian.
3) Memperoleh bahan yang dapat mempertajam orientasi dan dasar teoritis.
4) Memperoleh informasi dan teknik-teknik penelitian yang telah diterapkan.
2. Pengolahan Data
Pengolahan data meliputi kegiatan pengeditan (editing), pengkodean (coding), dan
pentabulasian (tabulating). Setelah data dikumpulkan, tahapan selanjutnya dari
proses penelitian adalah melakukan pengolahan dan analisis data, sebagai berikut:
a. Pengeditan (Editing)
Pengeditan (Editing) adalah kegiatan untuk memeriksa data yang telah
dikumpulkan, meliputi:
1) Melengkapi data yang kurang/kosong
2) Memperbaiki kesalahan-kesalahan atau kekurangjelasan dari pencacatan data
3) Memeriksa konsistensi data sesuai dengan data yang diinginkan
4) Memeriksa keseragaman hasil pengukuran (misalnya keseragaman satuan)
5) Memeriksa realibilitas data (membuang data-data yang tidak bermanfaat)
b. Pengkodean (Coding)
Pengkodean (Coding) adalah kegiatan pengkodean terhadap data sehingga
memudahkan untuk analisis data. Pengkodean biasanya dilakukan untuk data
kualitatif. Dengan pengkodean ini, data kualitatif dapat dikonversi menjadi data
kuantitatif (kuantifikasi). Proses kuantifikasi mengikuti prosedur yang berlaku,
misalnya dengan menerapkan pengukuran nominal dan ordinal. Untuk keperluan
tertentu, pengkodean dalam jumlah yang banyak, perlu dibuatkan buku kode
sebagai petunjuk pengkodean yang berguna bagi bagian analisis data.
Contoh:
Apakah di tempat saudara terdapat sekolah dasar?
1. Ya
2. Tidak
3. Tidak tahu
2009, No.296
Pengkodean adalah memberikan kode pada setiap masing-masing jawaban.
Jawaban ”Ya” diberi kode angka 1 (satu), ”Tidak” diberi kode angka 2 (dua), dan
”Tidak tahu” diberi kode angka 3 (tiga).
c. Pentabulasian (Tabulating)
Pentabulasian (Tabulating) adalah kegiatan untuk membuat tabel data atau
menyajikan data dalam bentuk tabel, dengan tujuan untuk memudahkan analisis
data maupun pelaporan. Tabel data dibuat secara sederhana mungkin sehingga
informasi mudah ditangkap oleh pengguna data maupun bagian analisis data.
3. Analisis Data
Analisis data sebagai tindak lanjut proses pengolahan data merupakan kerja seorang
peneliti yang memerlukan ketelitian, dan pencurahan daya pikir secara optimal. Pada
tahap analisis data secara nyata kemampuan metodologis peneliti diuji. Dengan
membaca data yang telah terkumpul dan melalui proses pengolahan data akhirnya
peneliti menentukan analisis yang bagaimana yang dapat diterapkan. Sebenarnya
dari hasil pengolahan data yang ada, sudah tersimpul ke arah mana analisis data
seharusnya dilakukan.
Analisis data yang dilakukan oleh peneliti, biasanya melalui pendekatan kuantitatif
dan atau kualitatif. Pemilihan terhadap analisis yang dilakukan hendaknya selalu
bertumpu pada tipe dan tujuan penelitian serta sifat data yang terkumpul.
Dikarenakan pada penelitian di bidang hak asasi manusia termasuk penelitian yang
bersifat eksploratif, kemudian data yang terkumpul kebanyakan tidak berupa angka-
angka yang dapat dilakukan pengukuran, pengumpulan data menggunakan pedoman
wawancara dan pengamatan, maka penggunaan analisis kualitatif sangat tepat untuk
dipergunakan pada penelitian di bidang hak asasi manusia. Namun tidak menutup
kemungkinan penggunaan secara bersama-sama analisis kualitatif dan kuantitatif
dapat dipergunakan pada penelitian di bidang hak asasi manusia yang tentu
memerlukan pedoman yang lebih spesifik lagi berkaitan dengan metode penelitian
yang dipergunakannya.
Dalam penelitian di bidang hak asasi manusia, peneliti harus dapat menganalisa,
dengan cara :
a. Membandingkan hasil pengolahan data apakah sudah sesuai dengan prinsip-
prinsip, norma-norma, dan teori-teori mengenai hak asasi manusia, serta
implementasinya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
b. Mengkaji dari sudut pandang pemegang hak, apakah kewajiban negara untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia telah dilaksanakan.
V. PENYUSUNAN LAPORAN PENELITIAN
A.
Sistematika Penulisan Laporan Penelitian
Laporan penelitian merupakan salah satu karya ilmiah dari proses yang panjang
untuk menemukan fakta di lapangan. Laporan penelitian merupakan sarana atau wahana
peneliti dalam berkomunikasi dengan orang lain, sehingga orang tersebut mengetahui
apa yang telah dilakukan dan ditemukan oleh peneliti dari laporan penelitian. Penulisan
laporan penelitian hendaknya memperhatikan tata urutan penomoran (Anak Lampiran 1-
e) dan memperhatikan sistematika penulisan yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
2009, No.296
1. Bagian Awal
Bagian awal terdiri atas:
a. Judul Penelitian
b. Abstrak
c. Kata Pengantar
d. Daftar Isi
e. Daftar Tabel
f. Daftar Gambar, dan
g. Pelaksana Penelitian.
2. Bagian Inti
Bagian inti terdiri atas :
I. Pendahuluan:
A. Latar Belakang Masalah
B. Identifikasi Masalah
C. Perumusan Masalah
D. Tujuan dan Manfaat Penelitian
E. Ruang Lingkup
F. Metode Penelitian
G. Kerangka Pemikiran
II. Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka berisikan teori yang relevan dengan fokus penelitian yang
digunakan sebagai alat analisis.
III. Hasil Penelitian
A. Deskripsi Hasil Penelitian
Deskripsi hasil penelitian berisikan mengenai penyajian data lapangan, baik
berupa data primer maupun data sekunder yang telah diolah dan dipaparkan
secara deskriptif.
B. Hasil Analisis
Hasil analisis adalah hasil analisa yang telah melalui proses analisis data
yang dipaparkan secara deskriptif, dan difungsikan dalam pengambilan
kesimpulan.
IV. Penutup
A. Kesimpulan
Kesimpulan berisikan tinjauan tentang isi keseluruhan dari penelitian.
Kesimpulan yang diambil harus benar-benar didasarkan atas hasil penelitian
yang merujuk pada permasalahan, tujuan penelitian, hasil pengolahan, dan
analisis data.
2009, No.296
B. Saran
Saran berisikan solusi atas penyelesaian permasalahan yang ditemukan dalam
penelitian. Saran juga harus bertalian erat dengan masalah serta tujuan
penelitian, dengan demikian terdapat kebulatan antara masalah, metode
penelitian, dan kesimpulan.
3. Bagian Akhir
Bagian akhir berisikan dokumen yang dianggap perlu sebagai pendukung penelitian.
Dokumen tersebut antara lain :
A. Daftar Pustaka
B. Daftar Lampiran
C. Instrumen Penelitian
D. Hasil Pengujian angket/kuesioner (pre-test)
E. Transkripsi
F. Dokumen Pendukung Lainnya
B.
Penggunaan Pedoman Ejaan Yang Disempurnakan.
Penulisan laporan penelitian merujuk pada Pedoman Ejaan Yang Disempurnakan
(EYD) dan harus menggunakan tata bahasa Indonesia yang baik dan benar. Penggunaan
istilah dan/atau terminologi hendaknya merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia.
VI. PENUTUP
Panduan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia ini dibuat sebagai upaya untuk
memberikan petunjuk, arah, dan tuntunan bagi para peneliti, akademisi, maupun praktisi di
bidang hak asasi manusia yang ingin melakukan penelitian di bidang hak asasi manusia.
Dengan adanya Peraturan Menteri ini diharapkan adanya peningkatan kualitas dan kuantitas
penelitian di bidang hak asasi manusia dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
2009, No.296
ANAK LAMPIRAN 1-a
:
PERATURAN MENTERI
HUKUM DAN HAM RI
NOMOR :
TANGGAL :
LEMBAR PERSETUJUAN PROPOSAL PENELITIAN
1. Judul Penelitian
: .............................................................................................
2. Ketua/Koordinator Peneliti
a. Nama Lengkap
: …………………………………………………………….
b. Jenis Kelamin
: …………………………………………………………….
c. NIP / NIR
: …………………………………………………………….
d. Jabatan
: …………………………………………………………….
e. Lembaga/Instansi
:…………………………………………………………...
f. Alamat
: …………………………………………………………….
g. Telepon/Fax
: …………………………………………………………….
h. E-mail
: …………………………………………………………….
3. Waktu Pelaksanaan
: …………………………………………………………….
4. Pembiayaan
: ............................................................................................
Jakarta, .............................. 2009
Ketua/Koordinator Peneliti
(
)
NIP. ........................................
Mengetahui/Menyetujui
Pimpinan lembaga/instansi
(
)
NIP. .........................................
2009, No.296
ANAK LAMPIRAN 1-b
:
PERATURAN MENTERI
HUKUM DAN HAM RI
NOMOR :
TANGGAL :
SISTEMATIKA PROPOSAL PENELITIAN
I. Identitas Penelitian
1. Judul Penelitian
: .............................................................................................
2. Ketua/Koordinator Peneliti : .............................................................................................
3. Anggota Peneliti
: a............................................................................................
: b...........................................................................................
: c..........................................................................................
4. Objek Penelitian
: .............................................................................................
5. Waktu Pelaksanaan
: .............................................................................................
6. Anggaran yang diusulkan : ............................................................................................
7. Lokasi Penelitian
: ............................................................................................
8. Hasil yang ditargetkan
: ............................................................................................
9. Institusi lain yang terlibat : ............................................................................................
II. Substansi Penelitian
Abstrak
Latar Belakang
Identifikasi Masalah
Perumusan Masalah
Tujuan dan Manfaat
Ruang Lingkup
Metode Penelitian
Kerangka Pemikiran
Rincian Pembiayaan
Daftar Pustaka
2009, No.296
ANAK LAMPIRAN 1-c
:
PERATURAN MENTERI
HUKUM DAN HAM RI
NOMOR :
TANGGAL :
LEMBAR PERSETUJUAN DESAIN PENELITIAN
1. Judul Penelitian
: .............................................................................................
2. Ketua/Koordinator Peneliti
a. Nama Lengkap
: …………………………………………………………….
b. Jenis Kelamin
: …………………………………………………………….
c. NIP / NIR
: …………………………………………………………….
d. Jabatan
: …………………………………………………………….
e. Lembaga/Instansi
: …………………………………………………………….
f. Alamat
: …………………………………………………………….
g. Telepon/Fax
: …………………………………………………………….
h. E-mail
: …………………………………………………………….
3. Waktu Penelitian
: …………………………………………………………….
4. Pembiayaan
: ............................................................................................
Jakarta, .............................. 2009
Ketua/Koordinator Peneliti
(
)
NIP. ........................................
Mengetahui/Menyetujui
Pimpinan lembaga/instansi
(
)
NIP. .........................................
2009, No.296
ANAK LAMPIRAN 1-d
:
PERATURAN MENTERI
HUKUM DAN HAM RI
NOMOR :
TANGGAL :
SISTEMATIKA DESAIN PENELITIAN
I. Identitas Penelitian
1. Judul Penelitian
: .............................................................................................
2. Peneliti
3. Anggota Peneliti
: a. ..........................................................................................
b. .........................................................................................
c. .........................................................................................
4. Objek Penelitian
: .............................................................................................
5. Waktu Pelaksanaan
: .............................................................................................
6. Anggaran yang diusulkan : ............................................................................................
7. Lokasi Penelitian
: ............................................................................................
8. Hasil yang ditargetkan
: ............................................................................................
9. Institusi lain yang terlibat : ............................................................................................
II. Substansi Penelitian
Abstrak
Latar Belakang
Identifikasi Masalah
Perumusan Masalah
Tujuan dan Manfaat
Ruang Lingkup
Metode Penelitian (jenis penelitian, informan, narasumber, teknik pengumpulan data, dan teknik
analisis data )
Kerangka Teoritis
Daftar Pustaka
2009, No.296
ANAK LAMPIRAN 1-e
:
PERATURAN MENTERI
HUKUM DAN HAM RI
NOMOR :
TANGGAL :
TATA URUTAN PENOMORAN
I. BAB (font 16) di bold
A. Huruf Besar (font 14) di bold
1. Angka (font 12) di bold
a.
Huruf kecil (font 12)
1) Angka dengan kurung tutup (font 12)
a) Huruf kecil dengan kurung tutup (font 12)
(1) Angka dengan kurung buka dan kurung tutup (font 12)
(a) Huruf kecil dengan kurung buka dan kurung tutup (font 12)
