Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pl-01-01 Tahun 2012 tentang STANDARISASI DAN PEMELIHARAAN RUMAH NEGARA KENDARAAN OPERASIONAL DAN PERALATAN KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. m-hh-01-pl-01-01 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Standardisasi dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, dan Peralatan Kantor di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimaksudkan sebagai pedoman untuk merencanakan pengadaan sarana kerja pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

Standardisasi dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, dan Peralatan Kantor di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Pasal 3

Standardisasi dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, dan Peralatan Kantor di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PL.04.10 Tahun 1986 tentang Standardisasi Peralatan dan Pemeliharaan di Lingkungan Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik INDONESIA; 2. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Nomor M.01.PL.04.06 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PL.04.10 Tahun 1986 tentang Standardisasi Peralatan dan Pemeliharaan di Lingkungan Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik INDONESIA; dan 3. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M- 04.UM.06.05 Tahun 2002 tentang Standardisasi Peralatan dan Pemeliharaan di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN