Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN

PERMENKUMHAM No. m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan Intern Pemasyarakatan adalah seluruh proses kegiatan reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 2. Pegawai Pemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang pemasyarakatan. 3. Pengawasan Preemtif adalah kegiatan pengawasan yang bertujuan mengantisipasi terhadap hal yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. 4. Pengawasan Preventif adalah kegiatan pengawasan yang bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan sesegera mungkin melalui sistem peringatan dini, antara lain dapat berupa konsultasi, bimbingan teknis, dan penyusunan pedoman kerja. 5. Pengawasan Represif adalah kegiatan pengawasan bersifat tindakan korektif terhadap terjadinya penyimpangan. 6. Reviu adalah menelaah ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. 8. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 9. Kegiatan Pengawasan Lain adalah kegiatan selain Reviu, Evaluasi, dan Pemantauan oleh instansi pengawasan dalam rangka melaksanakan konsultasi dan kegiatan lainnya melalui suatu pendekatan keilmuan yang sistematis untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintahan dan pembangunan. 10. Pengawas adalah pejabat yang tugas dan fungsinya melakukan Pengawasan Intern sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Pasal 2

Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilakukan untuk: a. menertibkan administrasi dan memperbaiki manajemen Pemasyarakatan; b. mengurangi segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola dan mendayagunakan sumber daya secara efektif dan efisien meliputi personil, sarana dan prasarana guna melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan; dan d. menerapkan manajemen risiko dalam lingkup Pemasyarakatan.

Pasal 3

Lingkup Pengawasan Intern Pemasyarakatan meliputi: a. penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang Pemasyarakatan; b. penerapan sistem pengendalian intern; c. penyelenggaraan pelayanan publik; d. penerapan reformasi birokrasi; dan e. indikasi penyimpangan atau kasus tertentu. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilakukan oleh Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas melakukan Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lainnya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Pegawai Pemasyarakatan pada: a. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; b. Divisi Pemasyarakatan; dan c. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pengawas berwenang: a. meminta dan memperoleh dokumen, barang atau benda, dan keterangan serta informasi lainnya dari Pegawai Pemasyarakatan yang diawasi; b. melakukan investigasi dan pengusutan; c. menerima pengaduan masyarakat; d. memanggil Pegawai Pemasyarakatan, pejabat dan/atau pegawai lainnya yang diperlukan keterangannya; e. menyampaikan saran/rekomendasi kepada Direktur Jenderal atas hasil Pengawasan Intern yang telah dilakukan; dan f. memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.

Pasal 7

(1) Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilaksanakan dengan mengembangkan pola Pengawasan Preemtif, Preventif, dan Represif. (2) Pola Pengawasan Preemtif dan Preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan pada terbentuknya suatu sistem kerja yang mampu membina dan membimbing upaya pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

Pengawasan Intern Pemasyarakatan terdiri atas kegiatan: a. Reviu; b. Evaluasi; c. Pemantauan; dan d. Pengawasan lainnya.

Pasal 9

(1) Kegiatan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi: a. Reviu kinerja; dan b. Reviu dengan tujuan tertentu. (2) Reviu kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Reviu atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. (3) Reviu dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Reviu kepegawaian; dan b. Reviu investigasi.

Pasal 10

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi: a. Evaluasi terhadap pencapaian target; b. Evaluasi terhadap program dan kegiatan; dan c. Evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja.

Pasal 11

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, meliputi: a. Pemantauan tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal; b. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan; c. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; d. Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan; dan e. Pemantauan pelaksanaan sistem pengendalian intern.

Pasal 12

Kegiatan Pengawasan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, meliputi: a. sosialisasi mengenai Pengawasan Intern; b. bimbingan dan konsultasi; c. pendampingan program strategis; dan d. pemantauan penyelesaian kerugian negara. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 13

Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilakukan secara: a. terprogram dan berkala; b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 14

(1) Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan program kerja Pengawasan Intern. (2) Program kerja Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran rencana Pengawasan Intern selama 1 (satu) tahun, yang berisi informasi tentang obyek Pengawasan, anggaran biaya, sasaran kegiatan Pengawasan, dan waktu pelaksanaan, serta jumlah personil yang melaksanakan kegiatan Pengawasan Intern.

Pasal 15

(1) Hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaporkan secara tertulis oleh Pengawas atau pejabat yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan Lainnya serta saran/rekomendasi.

Pasal 16

Dalam hal Direktur Jenderal menerima saran/rekomendasi atas hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktur Jenderal menyampaikan hasil Pengawasan tersebut secara tertulis kepada Pegawai Pemasyarakatan yang diawasi.

Pasal 17

(1) Pegawai Pemasyarakatan yang diawasi wajib melaksanakan rekomendasi atas hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil Pengawasan Intern dari Direktur Jenderal. (2) Pegawai Pemasyarakatan yang diawasi melaporkan pelaksanaan rekomendasi atas hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan bukti pendukung dengan tembusan kepada Pengawas.

Pasal 18

Jika Pegawai Pemasyarakatan yang diawasi tidak melaksanakan rekomendasi atas hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak www.djpp.kemenkumham.go.id diterimanya hasil Pengawasan Intern dari Direktur Jenderal, dilakukan Reviu dengan tujuan tertentu.

Pasal 19

Pengawas atau Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang melakukan Pengawasan Intern tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id