Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN WILAYAH BEBAS KORUPSI WBK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PERMENKUMHAM No. m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3. Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri; 4. Unit Kerja adalah setiap Unit Utama Eselon I, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian; 5. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian; 6. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Wilayah Bebas Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah wilayah pada setiap Unit Kerja di lingkungan Kementerian yang telah melaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kriteria penilaian penetapan area WBK baik yang memberikan pelayanan langsung maupun tidak langsung kepada publik dengan dilandasi oleh nilai-nilai kepentingan masyarakat, integritas, responsif, akuntabilitas, dan profesional (KIRAP); 8. Penetapan WBK adalah Kebijakan Menteri yang MENETAPKAN area WBK pada setiap unit kerja di lingkungan Kementerian.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai Pedoman Pelaksanaan Penetapan WBK pada setiap Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Penetapan WBK ditujukan untuk melaksanakan Instruksi Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang dilanjutkan dengan Instruksi PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam rangka mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta menciptakan WBK sebagai bentuk apresiasi atas terlaksananya upaya-upaya inovasi pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian. (3) Sasaran pelaksanaan penetapan WBK adalah seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Ruang lingkup pelaksanaan WBK di lingkungan Kementerian, meliputi: (a) Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (b) Komitmen Pimpinan Unit Kerja terhadap Percepatan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi. (c) Penetapan Kinerja (d) Penetapan Area WBK (e) Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 4

Pelaksanaan WBK sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 diberlakukan pada seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian berdasarkan pedoman Pelaksanaan WBK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

Strategi untuk mewujudkan WBK adalah pelaksanaan secara konsisten penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengelolaan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja, penetapan WBK secara bertahap, serta monitoring dan evaluasi.

Pasal 6

Menteri MENETAPKAN WBK berdasarkan laporan pelaksanaan WBK oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing yang telah dievaluasi serta dinilai pelaksanaannya oleh Inspektorat Jenderal.

Pasal 7

(1) Pimpinan Unit Kerja wajib mensosialisasikan Peraturan Menteri ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing agar semua mengetahui, memahami, serta melaksanakan WBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan WBK pada unit kerjanya masing-masing. (3) Pimpinan Unit Kerja melaporkan hasil pelaksanaan WBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Pasal 8

Inspektorat Jenderal melaksanakan monitoring, evaluasi dan penilaian atas laporan pelaksanaan WBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Unit Kerja WBK. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

(1) Pimpinan Unit Kerja wajib membuat sarana dan prasarana pengaduan bagi masyarakat secara transparan dan membuat sistim informasi publik berbasis situs website untuk memudahkan dan mengikutsertakan masyarakat dalam mendukung terwujudnya unit kerja dilingkungan Kementerian sebagai WBK; (2) Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dan/ atau penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam Pelaksanaan WBK kepada Inspektur Jenderal; (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disertai dengan data pendukung yang jelas antara lain: a. Nama dan alamat yang memberikan pengaduan dengan melampirkan foto copy KTP atau identitas diri yang masih berlaku; dan/ atau b. Keterangan/ uraian mengenai permasalahan dan tempat kejadian yang dilengkapi dengan informasi lainnya.

Pasal 10

Pimpinan Unit Kerja yang menunjukkan prestasi luar biasa atas Pelaksanaan WBK di berikan penghargaan oleh Menteri berdasarkan evaluasi dan Penilaian oleh Inspektorat Jenderal.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal .5 Agustus 2011. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR ... www.djpp.kemenkumham.go.id