Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-um-07-03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI PERJALANAN KELUAR NEGERI BAGI PEJABAT DAN/ATAU PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PERMENKUMHAM No. m-hh-01-um-07-03 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Pedoman Administrasi Perjalanan ke Luar Negeri Bagi Pejabat dan/atau Pegawai Di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA