Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-um-07-03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI PERJALANAN KELUAR NEGERI BAGI PEJABAT DAN/ATAU PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Pasal 1
Pedoman Administrasi Perjalanan ke Luar Negeri Bagi Pejabat dan/atau Pegawai Di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
