Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-gr-01-06 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M-04.IZ.01.10 TAHUN 2003 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Pasal 1
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Keputusan Menteri Kehakiman Republik INDONESIA Nomor M.01-IZ.01.10 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
b. Keputusan Menteri Kehakiman Republik INDONESIA Nomor M.03-IZ.01.10 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
c. Keputusan Menteri Kehakiman Republik INDONESIA Nomor M.04-IZ.01.10 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
d. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.01-IZ.01.10 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
e. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.03-IZ.01.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
f. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.04-IZ.01.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
g. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.06-IZ.01.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
h. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
i. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M. 03-IZ.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
diubah sehingga Pasal 2 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
