Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PERMENKUMHAM No. m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut PNS Depkumham adalah Pegawai Negeri yang bekerja dan digaji di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA. 3. Pelamar adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat dan secara sukarela mengikuti kegiatan pelamaran dalam proses penerimaan calon PNS Depkumham sesuai prosedur yang berlaku. 4. Calon PNS Depkumham yang selanjutnya disebut CPNS Depkumham adalah warga negara INDONESIA yang melamar dan telah dinyatakan lulus seleksi dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi PNS Depkumham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Formasi PNS yang selanjutnya disebut Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. 6. Pengadaan CPNS Depkumham adalah kegiatan yang dilakukan untuk memproses seorang warga negara INDONESIA yang secara sukarela mengabdikan diri sebagai CPNS Depkumham berdasarkan formasi yang lowong sesuai kebutuhan organisasi. 7. Pengumuman adalah kegiatan penerangan dan penyampaian informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan dalam rangka mendukung proses penerimaan untuk menjadi CPNS Depkumham. 8. Departemen adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 9. Panitia Pusat yang selanjutnya disebut Panpus adalah panitia pengadaan/penerimaan CPNS Depkumham tingkat pusat yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal dan keanggotaannya ditetapkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 10. Panitia Daerah yang selanjutnya disebut Panda adalah panitia pengadaan/penerimaan CPNS Depkumham tingkat daerah yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah / Kepala Divisi Administrasi dan keanggotaannya ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah. 11. Putra Daerah adalah CPNS Depkumham laki- laki/perempuan yang lahir dan berdomisili di daerah setempat. 12. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

Setiap pengadaan CPNS Depkumham diselenggarakan menurut cara-cara yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pengadaan CPNS diselenggarakan berdasarkan prinsip- prinsip: a. netral; b. objektif; c. akuntabel; d. bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan e. terbuka.

Pasal 4

(1) Dalam proses pengadaan CPNS Depkumham, para pelamar tidak dipungut biaya. (2) Dalam proses pengadaan CPNS Depkumham, para pelamar harus: a. memberikan keterangan yang sebenarnya; dan b. melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasal 5

Persyaratan bagi pelamar CPNS Depkumham adalah sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan di Luar Negeri; e. tidak memiliki ikatan dinas dengan instansi lain; f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat; g. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; h. sehat jasmani dan rohani; i. tidak terlibat dalam penggunaan dan/atau peredaran narkoba; j. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; dan k. memenuhi persyaratan khusus lain yang ditetapkan dalam Pedoman Pengadaan CPNS Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 6

Kelengkapan administrasi bagi CPNS Depkumham adalah sebagai berikut: a. surat lamaran; b. foto copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dengan menunjukkan Ijazah asli; c. foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir oleh yang berwenang; d. foto copy Kartu Pencari Kerja/Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja yang dilegalisir oleh yang berwenang; e. foto copy akta kelahiran/surat kenal lahir yang dilegalisir atau memperlihatkan aslinya; f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; g. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional setelah dinyatakan lulus seleksi; dan h. pas foto terbaru.

Pasal 7

Pengadaan CPNS Depkumham dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pengumuman, pelamaran dan pendaftaran, pelaksanaan ujian, penetapan hasil ujian, pemanggilan dan pelaporan.

Pasal 8

(1) Perencanaan pengadaan CPNS Depkumham berdasarkan pada formasi jabatan yang lowong pada tahun berjalan dan sesuai kebutuhan. (2) Perencanaan pengadaan CPNS Depkumham meliputi perencanaan kegiatan dan perencanaan biaya.

Pasal 9

Pengumuman pengadaan CPNS dan pengumuman hasil pengadaan/penerimaan CPNS Depkumham dilakukan melalui media massa cetak, papan pengumuman dan situs resmi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 10

(1) Isi pengumuman memuat persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu dan tempat pelamaran. (2) Pilihan media sebagai sarana pengumuman disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Departemen. (3) Pengumuman dilakukan paling singkat 15 (lima belas) hari kerja.

Pasal 11

(1) Setiap Warga Negara INDONESIA memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS Depkumham sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. (2) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri. (3) Surat lamaran harus ditulis tangan sendiri dan ditanda tangani oleh pelamar dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai yang cukup dengan melampirkan kelengkapan administrasi dan/atau persyaratan lain yang ditentukan.

Pasal 12

(1) Pelamar mendatangi langsung ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan membawa kelengkapan administrasi dan/atau persyaratan lain yang telah ditentukan. (2) Panitia memberikan kartu ujian kepada pelamar yang telah memenuhi persyaratan administrasi. (3) Kartu ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat nomor ujian, nama, alamat, kode wilayah, kode nama jabatan yang dipilih, kode kualifikasi pendidikan, waktu dan tempat pelaksanaan, pas foto serta tanda tangan dan stempel pejabat yang berwenang.

Pasal 13

(1) Pengadaan CPNS Depkumham dilaksanakan baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam 3 (tiga) tahapan: a. seleksi administratif; b. tes kesamaptaan khusus untuk Tenaga Pengamanan; c. ujian tertulis. (2) Materi tes disusun berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan meliputi: a. tes potensi akademik atau tes pengetahuan umum; b. tes kemampuan teknis; dan/atau c. tes lain sesuai kebutuhan. (3) Metode pelaksanaan tes meliputi: a. tertulis; b. praktek; dan/atau c. wawancara. (4) Pemeriksaan hasil tes dilakukan dengan sistem manual dan/atau sistem komputer. (5) Pilihan materi tes dan metode pelaksanaan tes disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Departemen.

Pasal 14

(1) Kelulusan hasil setiap tahap ujian ditetapkan dengan surat keputusan Panpus/Panda. (2) Penentuan hasil ujian secara keseluruhan pada tahap akhir dilaksanakan oleh Panpus dalam suatu rapat kelulusan. (3) Penetapan hasil ujian secara keseluruhan pada tahap akhir ditetapkan dengan surat keputusan yang ditanda tangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal Departemen atas nama Menteri.

Pasal 15

Pelamar yang telah dinyatakan lulus dipanggil untuk menghadap panitia melalui surat panggilan dengan membawa dokumen yang diperlukan dalam pengangkatan sebagai CPNS Depkumham.

Pasal 16

Pada tahap akhir kegiatan, disusun suatu laporan akhir sebagai evaluasi atas seluruh rangkaian pelaksanaan pengadaan penerimaan CPNS Depkumham.

Pasal 17

(1) Dalam penyelenggaraan pengadaan CPNS Depkumham, Panpus bertugas : a. menyiapkan jadual kegiatan pengadaan CPNS Depkumham; b. menyiapkan pedoman pengadaan CPNS Depkumham; c. melaksanakan pengumuman pengadaan CPNS Depkumham; d. menyiapkan materi ujian tertulis; e. melaksanakan ujian tulis untuk pelamar CPNS Pusat; f. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; g. menerima dan menyeleksi berkas-berkas lamaran di Pusat; h. memberikan nomor peserta seleksi di Pusat; i. memeriksa dan menilai hasil seleksi seluruh pelamar; j. mengumumkan hasil seleksi Pengadaan CPNS Depkumham; dan k. membuat laporan secara tertulis kepada Menteri atas seluruh pelaksanaan tugas Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Depkumham. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Panpus bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 18

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Panpus berwenang : a. menentukan kuota atau lokasi CPNS Depkumham pada tiap-tiap Satuan Kerja Pusat dan Kewilayahan; b. menentukan kuota pelamar yang lulus tes kesamaptaan; c. MENETAPKAN kelulusan akhir bagi seluruh pelamar CPNS; dan d. meminta laporan kepada Panda dalam hal terdapat informasi telah terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pengadaan CPNS di Daerah.

Pasal 19

(1) Dalam pengadaan CPNS Depkumham, Panda bertugas: a. melaksanakan pengumuman pengadaan CPNS Depkumham di daerah; b. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; c. menyiapkan perlengkapan pengadaan CPNS Depkumham di daerah; d. menerima dan menyeleksi berkas-berkas lamaran CPNS Depkumham di daerah; e. memberikan kartu ujian kepada pelamar di daerah; f. menerima berkas soal ujian dan Lembar Jawaban Komputer dari Panpus; g. melaksanakan Tes Kesamaptaan untuk tenaga pengamanan pemasyarakatan di daerah; h. mengumumkan hasil tes kesamaptaan di daerah; i. menyampaikan jumlah pelamar bukan tenaga pengamanan dan pelamar tenaga pengamanan yang telah lulus tes kesamaptaan kepada Panitia Pusat (untuk penggandaan materi ujian tulis); j. melaksanakan Ujian Tertulis di daerah; k. menyebarluaskan pengumuman kelulusan akhir setelah menerima pemberitahuan/pengumuman dari Panpus; l. melakukan pemberkasan terhadap pelamar yang dinyatakan lulus dan menyampaikan berkas-berkas pelamar tersebut ke Panpus sebagai bahan penetapan Nomor Induk Pegawai; dan m. membuat laporan secara tertulis kepada Panpus atas seluruh pelaksanaan tugas Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Depkumham di daerah. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Panda bertanggung jawab kepada Ketua Panpus.

Pasal 20

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Panda berwenang : a. membentuk panitia pelaksana di daerah; dan b. menentukan kelulusan kesamaptaan di daerah.

Pasal 21

(1) Pengawasan terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan Pengadaan CPNS, dilakukan secara internal dan eksternal Departemen dengan ketat dan terus menerus. (2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut : a. secara fungsional organisasi oleh Inspektorat Jenderal; dan b. oleh Panpus terhadap Panda; (3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 22

Biaya penyelenggaraan seleksi pengadaan CPNS dibebankan pada DIPA Sekretariat Jenderal dan DIPA Kantor Wilayah Departemen seluruh INDONESIA.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA