Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
MENETAPKAN perubahan penyebutan Departemen Kehakiman, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Departamen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Pasal 2
Semua Peraturan, Keputusan, Surat Edaran dan/atau Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA atau Pejabat lain yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, yang menggunakan penyebutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dibaca Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Pasal 3
Semua penggunaan atribut seperti logo, lencana, badge, kop surat, stempel, papan nama dan lain-lain yang menunjuk kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA yang menggunakan penyebutan Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus disesuaikan menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Pasal 4
(1) Setiap Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib melakukan inventarisasi Peraturan, Keputusan, Surat www.djpp.kemenkumham.go.id
Edaran dan/atau Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA atau Pejabat lain yang sudah ada di unit masing- masing.
(2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Pasal 5
Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
