Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengelolaan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas biaya pelayanan jasa hukum di bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan yang dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pelayanan jasa hukum yang dikelola oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari : Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif a. Notariat 1. Pelantikan dan penyumpahan Notaris Baru/Notaris Pengganti Per orang Rp. 1.000.000,00 2. Pelantikan dan Penyumpahan Notaris Pindahan Per orang Rp. 1.000.000,00 b. Fidusia 1. Pendaftaran Jaminan Fidusia a) Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Per akta Rp. 25.000,00 b) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) s/d Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Per akta Rp. 50.000,00 c) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) s/d Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Per akta Rp. 100.000, 00 d) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Per akta Rp. 200.000,00 e) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Per akta Rp. 400.000,00 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif f) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) s/d Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah). Per akta Rp. 800.000,00 g) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) s/d Rp. 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah). Per akta Rp. 1.600.000,00 h) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah). Per akta Rp. 3.200.000,00 i) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah). Per akta Rp. 6.400.000,00 2. Permohonan perubahan hal-hal yg tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Per permohonan Rp. 100.000,00 3. Penghapusan/pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia Per permohonan Rp. 50.000,00 4. Permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang a) Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Per akta Rp. 25.000,00 b) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) s/d Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Per akta Rp. 50.000,00 c) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) s/d Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Per akta Rp. 100.000, 00 d) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Per akta Rp. 200.000,00 e) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Per akta Rp. 400.000,00 f) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) s/d Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah). Per akta Rp. 800.000,00 g) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) s/d Rp. 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah). Per akta Rp. 1.600.000,00 h) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah). Per akta Rp. 3.200.000,00 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif i) Untuk nilai penjaminan diatas Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah). Per akta Rp. 6.400.000,00 c. Kewarganegaraan 1. Pewarganegaraan/Naturalisasi berdasarkan permohonan (Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006) Per permohonan Rp. 5.000.000,00 2. Pewarganegaraan berdasarkan Perkawinan (Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006) Per permohonan Rp. 2.500.000,00 3. Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan RI berdasarkan Perkawinan (Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006) Per permohonan Rp. 500.000,00 4. Pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan RI bagi anak berdasarkan perkawinan campur (Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006) Per permohonan Rp. 1.000.000,00 5. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai memperoleh Kewarganegaraan RI bagi anak berdasarkan perkawinan campur (Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006) Per permohonan Rp. 500.000,00 6. Pewarganegaraan bagi orang yg telah berjasa kepada Negara atau dengan alasan untuk kepentingan Negara (Pasal 20 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006) Per permohonan Rp. 2.500.000,00 7. Pendaftaran menyatakan memilih Kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006) Per permohonan Rp. 1.000.000,00 8. Pemberian salinan Keputusan Menteri menyatakan memilih Kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006) Per permohonan Rp. 500.000,00

Pasal 3

(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan tugas menerima permohonan dan memungut biaya pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menempelkan pengumuman mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 dan persyaratan permohonan jenis pelayanan jasa hukum. (3) Persyaratan Permohonan Jenis Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Setiap permohonan atas pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan biaya pelayanan jasa hukum. (2) Pemohon wajib membayar biaya pelayanan jasa hukum sesuai tarif dan jenis atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku.

Pasal 5

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memerintahkan kepada Bendahara Penerima untuk menerima uang biaya pelayanan jasa hukum dan mencatat seluruh biaya yang diterima dari setiap pemohon.

Pasal 6

(1) Dalam waktu 1 x 24 jam, Bendahara Penerima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyetorkan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke rekening Kas Negara sebagai penerimaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali hari Jum’at atau hari libur dilakukan pada hari kerja berikutnya. (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan ke dalam Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dengan kode AKUN sebagai berikut : a. Kode AKUN 13.01.423214 (Pendapatan Hak dan Perizinan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari pendapatan Notariat dan pendapatan Fidusia ; dan b. Kode AKUN 13.01.423226 (Pendapatan Uang Pewarganegaraan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari Pendapatan Kewarganegaraan.

Pasal 7

(1) Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke rekening Kas Negara dilakukan dengan mengisi blanko Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) rangkap 5 (lima) dengan ketentuan: a. lembar pertama untuk wajib setor/ bendahara penerima sebagai bukti setoran; b. lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; c. lembar ketiga untuk unit pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak /Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; d. lembar keempat untuk penerima setoran (Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro) ; dan e. lembar kelima untuk wajib pungut. (2) Contoh pengisian formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Bendahara Penerima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memfotokopi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.

Pasal 9

(1) Paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya, Bendahara Penerima wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Biro Keuangan dan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Format Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menggunakan kembali sebagian dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetor ke Kas Negara. (2) Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan kembali setelah mendapat persetujuan izin penggunaan dari Menteri Keuangan. (3) Jumlah dana yang dapat digunakan dari sumber PNBP dialokasikan pada DIPA Kantor Wilayah bersangkutan dan merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR