Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pw-02-03 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. m-hh-02-pw-02-03 Tahun 2011 berlaku

Pasal 2

(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Menteri melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan Kementerian. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya. (3) SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan www.djpp.kemenkumham.go.id efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Masing-masing Unit Kerja Mandiri di lingkungan Kementerian wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang meliputi unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; e. pemantauan pengendalian intern. (2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan Pasal 4 sampai dengan Pasal 46 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (3) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP sebagai pembina penyelenggaraan SPIP.

Pasal 5

(1) Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP dibentuk Satuan Tugas SPIP pada setiap unit kerja mandiri di lingkungan Kementerian. (2) Susunan Satuan Tugas SPIP Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Masing-masing Unit Kerja Mandiri harus membentuk Satuan Tugas SPIP di lingkungan kerja masing-masing yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan ditandatangani oleh Pejabat Struktural Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah terkait atas nama Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Satuan Tugas SPIP, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas dan tanggungjawab, namun tidak terbatas pada: a. membimbing, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan SPI di lingkungan kerja masing-masing; b. menyusun petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing; c. melaksanakan sosialisasi penerapan petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing.

Pasal 6

(1) Setiap Pimpinan pada masing-masing Unit Kerja Mandiri di lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Kementerian.

Pasal 7

(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; d. Pemantauan; dan e. Kegiatan Pengawasan lain.

Pasal 8

Inspektorat Jenderal melakukan Pengawasan Intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja Mandiri yang didanai dengan APBN dan sumber lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Kementerian berkoordinasi, bekerjasama, dan bersinergi dengan BPKP selaku Instansi Pembina Penyelenggaraan SPIP.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 25 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 21 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id