Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-um-06-04 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. m-hh-02-um-06-04 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pedoman Pelayanan Kesehatan www.djpp.kemenkumham.go.id merupakan acuan bagi setiap unit kerja atau satuan kerja pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

Pedoman Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

Pasal 3

Pedoman Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di pada tanggal 8 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id