Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-dl-03-02 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PERMENKUMHAM No. m-hh-03-dl-03-02 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Pengembangan SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah usaha-usaha meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3. Manajemen SDM Berbasis Kompetensi adalah serangkaian keputusan untuk mengelola hubungan kepegawaian secara optimal mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan dalam kegiatan rekruitmen dan seleksi, pendidikan dan pelatihan,penilaian kinerja, kompensasi, karir dan promosi serta terminasi dengan menyelaraskan strategi unit kerja dengan strategi pengelolaan dan pengembangan SDM yang didasarkan pada kompetensi jabatan. 4. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, keahlian dan sikap serta perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien. 5. Kompetensi Dasar adalah kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap pejabat struktural. 6. Kompetensi bidang adalah kompetensi yang diperlukan oleh setiap pajabat struktural sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. 7. Kamus Kompetensi Jabatan adalah kumpulan kompetensi jabatan yang meliputi nama kompetensi, batasan dan kegiatan utama dari setiap kompetensi. 8. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 9. Strandar Kompentensi Jabatan Struktural yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang pegawai negeri sipil dalam pelaksanaan tugas jabatan struktural. 10. Analisis Kebutuhan Pelatihan adalah proses mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dna pelatihan dari kesenjangan kompetensi dan kinerja yang sudah ada dengan kompetensi dan kinerja yang seharusnya terpenuhi ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan. 11. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelengaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 12. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut BPSDM adalah unit eselon satu pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan SDM, peningkatan kompetensi, dan sebagai satu- satunya unit eselon satu yang terakreditasi dalam penyelenggaraan Diklat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 13. Penyelenggara Diklat adalah unit kerja BPSDM yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi Diklat dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan.

Pasal 2

(1) Pengembangan SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan meningkatkan kualitas dan kemampuan SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pengembangan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Perencanaan pengembangan sumber daya manusia; b. Pendidikan dan pelatihan; c. Assessment Center dan sistem informasi sumber daya manusia berbasis kompetensi.

Pasal 3

Pengembangan SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh BPSDM.

Pasal 4

Sistem manajemen SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berbasis kompetensi meliputi: a. perencanaan sumber daya manusia; b. rekrutmen dan seleksi; c. pengembangan sumber daya manusia; d. penilaian kinerja; e. imbalan; f. karir dan promosi; dan g. terminasi.

Pasal 5

BPSDM bertanggung jawab dan memiliki kewenagan dalam ruang lingkup fungsi pengembangan sumber daya manusia. Sedangkan lingkup lainnya dalam sistem manajemen sumber daya manusia adalah kewenangan dalam ruang lingkup Sekretariat Jenderal.

Pasal 6

(1) Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi: a. kompetensi dasar; dan b. kompetensi bidang. (2) Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki oleh setiap pejabat struktural. (3) Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. integritas; b. kepemimpinan; c. perencanaan dan pengorganisasian; d. kerjasama; dan e. fleksibilitas. (4) Kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki oleh setiap pejabat struktural sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. (5) Kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari kompetensi yang tersedia dalam kamus kompetensi jabatan sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, dengan jumlah antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) kompetensi.

Pasal 7

Diklat merupakan searana untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Diklat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 9

Diklat dilaksanakan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut: a. perencanaan Diklat; b. desain program Diklat; c. penyelenggaraan Diklat; dan d. evaluasi efektivitas program Diklat.

Pasal 10

(1) Ealuasi pelaksanaan Pengembangan SDM Kementeria Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan. (2) Dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Hukum dan HAM membentuk Tim Evaluasi yang dipimpin oleh Kepala BPSDM. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan Pengembangan SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiaporang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR