Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-kp-05-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PERMENKUMHAM No. m-hh-03-kp-05-01 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Pedoman administrasi pelaksanaan penyesuaian ijazah di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.